ILUSTRASI. Penyandang disabilitas mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi saat ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2019). Pembuatan SIM D yang diikuti 15 difabel itu untuk mendorong kalangan penyandang dis
Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kini mulai bergulir di DPR. Baru tahap awal pembahasan, proses revisi UU ini sudah bikin gaduh. Soalnya, beberapa wacana yang mengemuka banyak memantik pro dan kontra.
Salah satunya menyangkut usulan beberapa anggota Komisi V DPR untuk memindahkan wewenang penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemhub).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.