Berita

13 MI Jadi Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya, Ini Produk Beserta Nilai Kerugiannya

Kamis, 25 Juni 2020 | 18:06 WIB
13 MI Jadi Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya, Ini Produk Beserta Nilai Kerugiannya

ILUSTRASI. Petugas membersihkan?logo Asuransi Jiwasraya di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Senin (30/3/2020). Kementerian BUMN memastikan pembayaran hak nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai dilakukan pada Senin (30/3). Wakil Menteri

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kali ini, sebanyak 13 Manajer Investasi (MI) ditetapkan menjadi tersangka, bersama pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi.

"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan Jiwasraya berasal dari 13 korporasi. Di mana menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut sebagai Manajer Investasi (MI)," kata Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  di Jakarta, Kamis (25/6).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.222.000
0,41%