13 MI Jadi Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya, Ini Produk Beserta Nilai Kerugiannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kali ini, sebanyak 13 Manajer Investasi (MI) ditetapkan menjadi tersangka, bersama pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi.
"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan Jiwasraya berasal dari 13 korporasi. Di mana menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut sebagai Manajer Investasi (MI)," kata Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (25/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.