13 MI Jadi Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya, Ini Produk Beserta Nilai Kerugiannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kali ini, sebanyak 13 Manajer Investasi (MI) ditetapkan menjadi tersangka, bersama pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi.
"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan Jiwasraya berasal dari 13 korporasi. Di mana menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut sebagai Manajer Investasi (MI)," kata Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (25/6).
