2027, Siap Pungut Cukai Minuman Berpemanis
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dimulai di semester II-2027. Saat ini, pemerintah masih mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, pengenaan cukai terhadap MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027 dengan target sebesar Rp 1,7 triliun. Kebijakan tersebut juga telah memperhitungkan potensi penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis.
