Ada Apa dengan Tes PCR?

Jumat, 22 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ada Apa dengan Tes PCR?
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari ini banyak orang yang stres, kesal, dan marah-marah karena tes PCR. Terutama orang-orang yang merencanakan perjalanan ke Bali dalam beberapa hari ke depan. Tentu orang yang paling parah stresnya adalah orang-orang yang berencana terbang di hari libur Rabu (20/10) lalu.

Gara-gara Instruksi Mendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali yang terbit di Selasa (19/10), semua orang yang terbang di rute Jawa-Bali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif.

Aturan yang langsung diberlakukan di Rabu (20/10) itu membuat banyak calon penumpang pesawat panik. Pasalnya, mereka mendadak sontak tidak bisa lagi terbang dengan menunjukkan hasil tes antigen.

Padahal sejak PPKM Level 3-4 di awal Agustus, waktu serangan Covid-19 masih ganas-ganasnya, para penumpang pesawat yang sudah vaksin 2 kali bisa pergi dengan tes antigen.

Keputusan ini tentu cukup mengagetkan banyak orang. Ibarat kita sedang asyik mengendarai mobil dan mulai mau menaikkan kecepatan, mendadak ada yang menyalip dari sisi kiri langsung ke kanan tanpa pakai lampu sen.

Melihat tren angka-angka statistik Covid-19 di Indonesia yang terus membaik, tentu kita optimistis kondisi akan segera pulih. Bisa kita lihat jumlah orang-orang terkonfirmasi Covid-19, jumlah yang meninggal, dan bed occupancy rate yang mencapai puncaknya di Agustus lalu, sudah melandai dalam beberapa minggu ini.

Untuk vaksin, walau kita masih cukup jauh dari herd immunity, program vaksinasi masih terus berjalan. Pasokan vaksin yang sempat langka beberapa bulan lalu, sekarang ini terus berdatangan.

Tapi di saat PPKM di Jawa-Bali sudah diturunkan menjadi level 2-3, waktu semua orang berharap semua pengaturan jadi semakin longgar, mendadak saja datang aturan tentang tes PCR ini.

Lucunya lagi, aturan ini datang dari Instruksi Mendagri, sementara surat edaran Satgas Covid baru muncul di tanggal Kamis (21/10) dan ditandatangani Rabu (20/10). Surat edaran dari Kemenhub, kementerian teknis yang mengurus masalah transportasi baru muncul di Kamis (21/10).

Niatan pemerintah untuk menaikkan level keamanan dengan test PCR ini mungkin baik. Tapi komunikasi yang buruk membuat semua kehebohan yang tidak perlu.

Bayangkan saja, kita hanya diberi waktu beberapa jam untuk mencerna surat edaran, sebelum aturannya berlaku. Dan entah kenapa sampai sekarang tes PCR masih saja tes yang begitu mahal.                         

Bagikan

Berita Terbaru

Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium
| Minggu, 11 Januari 2026 | 21:21 WIB

Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium

Menteri Keuangan terkejut, aturan Ultimum Remedium cukai dianggap bisa jadi 'asuransi pelanggaran'.   

EXCL Rekor 10 Tahun Rp 4.310, Dividen Jumbo atau Risiko?
| Minggu, 11 Januari 2026 | 17:05 WIB

EXCL Rekor 10 Tahun Rp 4.310, Dividen Jumbo atau Risiko?

Saham EXCL cetak rekor didorong ekspektasi dividen spesial dari penjualan MORA Rp 1,87 triliun. Analis mayoritas buy, tapi J.P. Morgan underweight

Nusa Raya Cipta (NRCA) Rebound 4,2% ke Rp 1.365, Pantau Support Rp 1.210
| Minggu, 11 Januari 2026 | 16:29 WIB

Nusa Raya Cipta (NRCA) Rebound 4,2% ke Rp 1.365, Pantau Support Rp 1.210

Saham NRCA koreksi tajam 10,88% ke bawah support Rp 1.420, rebound 4,2% ke Rp 1.365. Analis RHB & Maybank: wait & see di Rp 1.210.

Butuh Duit, Penghimpunan Dana Korporat Terus Melesat
| Minggu, 11 Januari 2026 | 08:18 WIB

Butuh Duit, Penghimpunan Dana Korporat Terus Melesat

Penghimpunan dana korporasi di pasar modal menunjukkan tren positif dan di atas target yang dipatok Rp 220 triliun.

Meminjam Istilah Trump, Industri Reksadana Jalani Tremendous Year di Tahun 2025
| Minggu, 11 Januari 2026 | 08:02 WIB

Meminjam Istilah Trump, Industri Reksadana Jalani Tremendous Year di Tahun 2025

Memiliki reksadana, selain mendapat imbal hasil, dapat digunakan sebagai aset jaminan ketika investor membutuhkan pendanaan. 

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:51 WIB

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi

OJK membuka ruang bagi terbentuknya struktur pasar aset kripto yang lebih kompetitif dan tidak bertumpu pada satu pelaku usaha.

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:40 WIB

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi

Jika proyek DME mulai direalisasikan pada awal 2026, ini bisa membebani arus kas jangka pendek PTBA. 

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:31 WIB

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus

Namun, nilai aset tiang monorel ini menyusut dari awal sebesar Rp 132,05 miliar menjadi Rp 79,3 miliar dan Rp 73,01 miliar per 30 September 2025. 

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi

Ada banyak jenis investasi valas yang bisa jadi pilihan. Simak untuk apa tujuan investasi valas serta menentukan mata uang yang tepat.​

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:35 WIB

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan

Perbankan tak hanya penopang modal usaha, juga penentu praktik bisnis yang berkelanjutan. Apa saja yang dilakukan perbankan untuk keberlanjutan?

INDEKS BERITA

Terpopuler