Ada Risiko di Balik Bunga Murah KUR Perumahan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya resmi menerbitkan pedoman pelaksanaan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) perumahan, yang bertujuan mendukung program tiga juta rumah. Aturan ini mendorong penyediaan dan permintaan perumahan rakyat dengan bunga kredit yang lebih murah.
Menurut aturan anyar ini, pendanaan untuk penyaluran KUR bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperas. KUR perumahan disalurkan dalam dua skema, yakni dari sisi penyediaan rumah dan dari sisi permintaan rumah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan