Adaro Ingin diperlakukan Seperti Freeport

Rabu, 29 Mei 2019 | 07:20 WIB
Adaro Ingin diperlakukan Seperti Freeport
[]
Reporter: Azis Husaini | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan aturan tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Beleid yang merupakan revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ini penting bagi kelangsungan bisnis pertambangan minerba.

Adaro Energy meyakini aturan yang berisi antara lain tentang pengajuan perpanjangan izin usaha itu merupakan bentuk kepastian dalam berinvestasi. Bahkan manajemen ADRO mengharapkan isi peraturan yang nanti terbit setidaknya sama dengan aturan untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ramah akan investasi. Aturan yang diinginkan antara lain terkait waktu perpanjangan operasi yang sudah disetujui sebelum kontrak berakhir serta perpajakan yang tidak memberatkan.

Kontrak tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) emiten anggota indeks Kompas100 ini, akan berakhir pada 2022. Berdasar aturan yang berlaku saat ini, pengajuan kontrak paling lambat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

ADRO menganggap aturan tersebut tidak menarik bagi kepastian investasi dan meminta pengajuan perpanjangan izin usaha bisa dilakukan saat ini atau lima tahun sebelum masa kontrak berakhir. "Dalam dokumen PKP2B tahun 1981, sudah ada hak kami untuk mendapatkan perpanjangan operasi," ungkap Direktur dan Kepala Bagian Hukum Adaro Energy, Moh. Syah Indra Aman, Selasa (28/5).

Isi PKP2B itu diperkuat PP No. 77/2014 Pasal 112 Poin 2 yang menyebutkan, PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK OP perpanjangan pertama sebagaimana kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya PKP2B. Hal inilah, kata Indra, yang tak bisa dikesampingkan Menteri BUMN soal permintaannya agar BUMN bisa mengelola lahan tambang PKP2B yang kontraknya berakhir.

Sebab, ada hak PKP2B mengelola kembali atau mendapatkan perpanjangan operasi setelah kontrak berakhir sesuai peraturan yang ada.

Selaku PKP2B generasi pertama, ADRO sudah meneken amendemen kontrak yang menjadi program dari Kementerian ESDM. "Salah satu isinya, soal penerimaan untuk negara. Penjualan setiap 1 ton dipungut sampai 85%. Jika harga batubara US$ 85 per ton, maka 85% dari harga itu untuk negara," kata dia.

Prioritas BUMN

Seperti diketahui, dalam surat resmi yang didapatkan Kontan.co.id, pada 1 Maret 2019, Menteri BUMN Rini Soemarno menyampaikan permintaan agar revisi PP No 23/2010 ditangguhkan. Permintaan tersebut merupakan respons atas surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-01/M.Sesneg/D-1`/HK.02.02/01/2019 tanggal 2 Januari 2019. Mensesneg meminta paraf pada naskah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (RPP Minerba).

Nah, dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, itu Rini ingin BUMN mendapatkan prioritas hak kelola pada tambang yang habis kontrak. Kementerian BUMN menyampaikan, bahwa sebagaimana dimaklumi kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batubara merupakan kekayaan negara yang penguasahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Dalam hal ini, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam," tulis Rini dalam suratnya.

Kementerian ESDM sebelumnya mengeluarkan data bahwa ada 9 PKP2B Generasi I yang kontraknya akan habis. Yakni, PT Tanito Harum yang habis ditahun 2019 dan sudah diperpanjang operasinya, PT PT Kaltim Prima Coal (KPC) di tahun 2021 dan PT Arutmin Indonesia di tahun 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023 dan PT Berau Coal Energy tahun 2025.

Bagikan

Berita Terbaru

MLPL Menguat Usai Trijaya Borong 9,90% Saham
| Kamis, 15 Januari 2026 | 14:32 WIB

MLPL Menguat Usai Trijaya Borong 9,90% Saham

Saham MLPL menguat didorong pembelian 1,55 miliar saham oleh PT Trijaya Anugerah Pratama (9,90%). BRI Danareksa memberi target harga Rp 172.

Dilema Kebijakan Nikel, Antara Ambisi Mengendalikan Harga dan Risiko Smelter Mangkrak
| Kamis, 15 Januari 2026 | 10:00 WIB

Dilema Kebijakan Nikel, Antara Ambisi Mengendalikan Harga dan Risiko Smelter Mangkrak

Demi bisa bertahan di tengah pemangkasan produksi bijih nikel, impor terutama dari Filipina bakal melonjak.

Saat Dolar Amerika Perkasa, Mata Uang Kawasan Asia Merana
| Kamis, 15 Januari 2026 | 08:13 WIB

Saat Dolar Amerika Perkasa, Mata Uang Kawasan Asia Merana

Pergerakan valas Asia 2026 sangat dipengaruhi prospek kebijakan suku bunga Fed, geopolitik, kebijakan tarif dan arah kebijakan luar negeri AS.

Lagi, Intervensi BI Selamatkan Rupiah dari Rp 17.000, Hari Ini Melemah Atau Menguat?
| Kamis, 15 Januari 2026 | 08:02 WIB

Lagi, Intervensi BI Selamatkan Rupiah dari Rp 17.000, Hari Ini Melemah Atau Menguat?

Intervensi Bank Indonesia (BI) menahan pelemahan lanjutan rupiah. Aksi intervensi setelah pelemahan mendekati level psikologis Rp 17.000.

Harga Saham Emiten Kawasan Industri Kompak Menguat, Pilih KIJA, DMAS atau SSIA?
| Kamis, 15 Januari 2026 | 08:00 WIB

Harga Saham Emiten Kawasan Industri Kompak Menguat, Pilih KIJA, DMAS atau SSIA?

Relokasi industri dari Asia Timur serta meningkatnya permintaan terhadap produk manufaktur bernilai tambah tinggi membuka peluang bagi Indonesia.

Masa Rawan Tiba, Long Weekend Setelah ATH Berpotensi Terjadi Profit Taking
| Kamis, 15 Januari 2026 | 07:52 WIB

Masa Rawan Tiba, Long Weekend Setelah ATH Berpotensi Terjadi Profit Taking

 Namun perlu diwaspadai terjadinya aksi profit taking pada perdagangan Kamis (15/1), menjelang long weekend.

Setelah Menyerap Hampir Rp 2 Triliun, ASII Stop Buyback, Apa Dampaknya ke Harga?
| Kamis, 15 Januari 2026 | 07:37 WIB

Setelah Menyerap Hampir Rp 2 Triliun, ASII Stop Buyback, Apa Dampaknya ke Harga?

Jika mengacu  jadwal awal, periode pembelian kembali saham berakhir pada 30 Januari 2026. ASII melaksanakan buyback sejak 3 November 2025.  

Hore, Bank Mandiri Siap Bagi Dividen Interim, Jumlahnya Mendekati Rp 10 Triliun
| Kamis, 15 Januari 2026 | 07:14 WIB

Hore, Bank Mandiri Siap Bagi Dividen Interim, Jumlahnya Mendekati Rp 10 Triliun

Pembagian dividen interim ini konsistensi Bank Mandiri dalam memberikan nilai optimal bagi para pemegang saham. 

Bayer Indonesia Investasi Fasilitas Produksi dan R&D
| Kamis, 15 Januari 2026 | 07:12 WIB

Bayer Indonesia Investasi Fasilitas Produksi dan R&D

Bayer meresmikan peningkatan fasilitas produksi Multiple Micronutrient Supplement (MMS) dan pengembangan fasilitas R&D dengan investasi € 5 juta.

Menimbang Risiko dan Peluang EXCL Mengarungi Tahun 2026 Pasca Merger
| Kamis, 15 Januari 2026 | 07:01 WIB

Menimbang Risiko dan Peluang EXCL Mengarungi Tahun 2026 Pasca Merger

Memasuki tahun 2026, ketika biaya integrasi mulai berkurang, kinerja EXCL diperkirakan akan kembali positif.

INDEKS BERITA

Terpopuler