Adaro Ingin diperlakukan Seperti Freeport

Rabu, 29 Mei 2019 | 07:20 WIB
Adaro Ingin diperlakukan Seperti Freeport
[]
Reporter: Azis Husaini | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan aturan tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Beleid yang merupakan revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ini penting bagi kelangsungan bisnis pertambangan minerba.

Adaro Energy meyakini aturan yang berisi antara lain tentang pengajuan perpanjangan izin usaha itu merupakan bentuk kepastian dalam berinvestasi. Bahkan manajemen ADRO mengharapkan isi peraturan yang nanti terbit setidaknya sama dengan aturan untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ramah akan investasi. Aturan yang diinginkan antara lain terkait waktu perpanjangan operasi yang sudah disetujui sebelum kontrak berakhir serta perpajakan yang tidak memberatkan.

Kontrak tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) emiten anggota indeks Kompas100 ini, akan berakhir pada 2022. Berdasar aturan yang berlaku saat ini, pengajuan kontrak paling lambat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

ADRO menganggap aturan tersebut tidak menarik bagi kepastian investasi dan meminta pengajuan perpanjangan izin usaha bisa dilakukan saat ini atau lima tahun sebelum masa kontrak berakhir. "Dalam dokumen PKP2B tahun 1981, sudah ada hak kami untuk mendapatkan perpanjangan operasi," ungkap Direktur dan Kepala Bagian Hukum Adaro Energy, Moh. Syah Indra Aman, Selasa (28/5).

Isi PKP2B itu diperkuat PP No. 77/2014 Pasal 112 Poin 2 yang menyebutkan, PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK OP perpanjangan pertama sebagaimana kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya PKP2B. Hal inilah, kata Indra, yang tak bisa dikesampingkan Menteri BUMN soal permintaannya agar BUMN bisa mengelola lahan tambang PKP2B yang kontraknya berakhir.

Sebab, ada hak PKP2B mengelola kembali atau mendapatkan perpanjangan operasi setelah kontrak berakhir sesuai peraturan yang ada.

Selaku PKP2B generasi pertama, ADRO sudah meneken amendemen kontrak yang menjadi program dari Kementerian ESDM. "Salah satu isinya, soal penerimaan untuk negara. Penjualan setiap 1 ton dipungut sampai 85%. Jika harga batubara US$ 85 per ton, maka 85% dari harga itu untuk negara," kata dia.

Prioritas BUMN

Seperti diketahui, dalam surat resmi yang didapatkan Kontan.co.id, pada 1 Maret 2019, Menteri BUMN Rini Soemarno menyampaikan permintaan agar revisi PP No 23/2010 ditangguhkan. Permintaan tersebut merupakan respons atas surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-01/M.Sesneg/D-1`/HK.02.02/01/2019 tanggal 2 Januari 2019. Mensesneg meminta paraf pada naskah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (RPP Minerba).

Nah, dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, itu Rini ingin BUMN mendapatkan prioritas hak kelola pada tambang yang habis kontrak. Kementerian BUMN menyampaikan, bahwa sebagaimana dimaklumi kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batubara merupakan kekayaan negara yang penguasahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Dalam hal ini, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam," tulis Rini dalam suratnya.

Kementerian ESDM sebelumnya mengeluarkan data bahwa ada 9 PKP2B Generasi I yang kontraknya akan habis. Yakni, PT Tanito Harum yang habis ditahun 2019 dan sudah diperpanjang operasinya, PT PT Kaltim Prima Coal (KPC) di tahun 2021 dan PT Arutmin Indonesia di tahun 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023 dan PT Berau Coal Energy tahun 2025.

Bagikan

Berita Terbaru

Nilai Transaksi Kripto Domestik Turun di November 2025
| Jumat, 12 Desember 2025 | 06:45 WIB

Nilai Transaksi Kripto Domestik Turun di November 2025

Berdasarkan data OJK, nilai transaksi kripto bulan November 2025 turun 24,53% menjadi Rp 37,20 triliun dari Rp 49,29 triliun pada Oktober 2025. 

Penjualan Lahan Industri Bisa Mengerek Kinerja AKRA
| Jumat, 12 Desember 2025 | 06:45 WIB

Penjualan Lahan Industri Bisa Mengerek Kinerja AKRA

AKRA mendapat dorongan dari bisnis lahan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE).

Berharap IPO Bisa Lebih Semarak di Tahun Kuda Api
| Jumat, 12 Desember 2025 | 06:43 WIB

Berharap IPO Bisa Lebih Semarak di Tahun Kuda Api

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait initial free float berpotensi mempengaruhi tren IPO lantaran dapat mendorong likuiditas.

Kenaikan Rupiah di Akhir Pekan Ini Masih Rapuh
| Jumat, 12 Desember 2025 | 06:30 WIB

Kenaikan Rupiah di Akhir Pekan Ini Masih Rapuh

Rupiah menguat tipis setelah  Bank Sentral Amerika Serikat (AS) alias Federal Reserve menurunkan suku bunga acuan ketiga kali tahun ini

Indeks Dolar Masih Akan Tertekan di 2026
| Jumat, 12 Desember 2025 | 06:15 WIB

Indeks Dolar Masih Akan Tertekan di 2026

Indeks dolar AS kembali tertekan setelah Federal Reserve memangkas bunga acuan sebesar 25 bps pada Kamis (11/12) dinihari WIB.

Keamanan Tertinggal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 06:06 WIB

Keamanan Tertinggal

Regulator  perlu mempertimbangkan penetapan rasio minimum belanja keamanan siber dan mewajibkan pengujian penetrasi berkala.

Kontribusi Kinerja Pertamina Geothermal (PGEO) dari Proyek Anyar
| Jumat, 12 Desember 2025 | 06:00 WIB

Kontribusi Kinerja Pertamina Geothermal (PGEO) dari Proyek Anyar

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) bisa memulihkan kinerja dengan pertumbuhan pendapatan yang lebih kuat di 2026

Libur Akhir Pekan Setelah Bunga Turun, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 12 Desember 2025 | 05:47 WIB

Libur Akhir Pekan Setelah Bunga Turun, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini

Proyeksi The Fed berpotensi hanya menurunkan suku bunga sebanyak satu kali pada tahun 2026, cenderung mengecewakan harapan pasar. 

Pensiun Mini, Kebebasan Finansial dan Makna Hidup
| Jumat, 12 Desember 2025 | 05:10 WIB

Pensiun Mini, Kebebasan Finansial dan Makna Hidup

Penting untuk dipahami bahwa melakukan jeda bekerja bukan berarti kita menjauhkan diri dari penghasilan.

Potensi Klaim Akibat Bencana Sumatra Sudah Dekati Rp 1 Triliun
| Jumat, 12 Desember 2025 | 04:50 WIB

Potensi Klaim Akibat Bencana Sumatra Sudah Dekati Rp 1 Triliun

Berdasarkan pemantauan awal, OJK menyebut potensi klaim yang ditanggung industri asuransi sudah hampir mencapai Rp 1 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler