Adaro Ingin diperlakukan Seperti Freeport

Rabu, 29 Mei 2019 | 07:20 WIB
Adaro Ingin diperlakukan Seperti Freeport
[]
Reporter: Azis Husaini | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan aturan tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Beleid yang merupakan revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ini penting bagi kelangsungan bisnis pertambangan minerba.

Adaro Energy meyakini aturan yang berisi antara lain tentang pengajuan perpanjangan izin usaha itu merupakan bentuk kepastian dalam berinvestasi. Bahkan manajemen ADRO mengharapkan isi peraturan yang nanti terbit setidaknya sama dengan aturan untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ramah akan investasi. Aturan yang diinginkan antara lain terkait waktu perpanjangan operasi yang sudah disetujui sebelum kontrak berakhir serta perpajakan yang tidak memberatkan.

Kontrak tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) emiten anggota indeks Kompas100 ini, akan berakhir pada 2022. Berdasar aturan yang berlaku saat ini, pengajuan kontrak paling lambat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

ADRO menganggap aturan tersebut tidak menarik bagi kepastian investasi dan meminta pengajuan perpanjangan izin usaha bisa dilakukan saat ini atau lima tahun sebelum masa kontrak berakhir. "Dalam dokumen PKP2B tahun 1981, sudah ada hak kami untuk mendapatkan perpanjangan operasi," ungkap Direktur dan Kepala Bagian Hukum Adaro Energy, Moh. Syah Indra Aman, Selasa (28/5).

Isi PKP2B itu diperkuat PP No. 77/2014 Pasal 112 Poin 2 yang menyebutkan, PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK OP perpanjangan pertama sebagaimana kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya PKP2B. Hal inilah, kata Indra, yang tak bisa dikesampingkan Menteri BUMN soal permintaannya agar BUMN bisa mengelola lahan tambang PKP2B yang kontraknya berakhir.

Sebab, ada hak PKP2B mengelola kembali atau mendapatkan perpanjangan operasi setelah kontrak berakhir sesuai peraturan yang ada.

Selaku PKP2B generasi pertama, ADRO sudah meneken amendemen kontrak yang menjadi program dari Kementerian ESDM. "Salah satu isinya, soal penerimaan untuk negara. Penjualan setiap 1 ton dipungut sampai 85%. Jika harga batubara US$ 85 per ton, maka 85% dari harga itu untuk negara," kata dia.

Prioritas BUMN

Seperti diketahui, dalam surat resmi yang didapatkan Kontan.co.id, pada 1 Maret 2019, Menteri BUMN Rini Soemarno menyampaikan permintaan agar revisi PP No 23/2010 ditangguhkan. Permintaan tersebut merupakan respons atas surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-01/M.Sesneg/D-1`/HK.02.02/01/2019 tanggal 2 Januari 2019. Mensesneg meminta paraf pada naskah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (RPP Minerba).

Nah, dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, itu Rini ingin BUMN mendapatkan prioritas hak kelola pada tambang yang habis kontrak. Kementerian BUMN menyampaikan, bahwa sebagaimana dimaklumi kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batubara merupakan kekayaan negara yang penguasahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Dalam hal ini, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam," tulis Rini dalam suratnya.

Kementerian ESDM sebelumnya mengeluarkan data bahwa ada 9 PKP2B Generasi I yang kontraknya akan habis. Yakni, PT Tanito Harum yang habis ditahun 2019 dan sudah diperpanjang operasinya, PT PT Kaltim Prima Coal (KPC) di tahun 2021 dan PT Arutmin Indonesia di tahun 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023 dan PT Berau Coal Energy tahun 2025.

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Saham EBT Menggeber Ekspansi
| Selasa, 24 Desember 2024 | 08:16 WIB

Emiten Saham EBT Menggeber Ekspansi

Perusahaan di bidang industri energi baru dan terbarukan (EBT) berlomba menangkap peluang dari misi transisi energi

Masih Ada Kado Dividen Akhir Tahun
| Selasa, 24 Desember 2024 | 08:13 WIB

Masih Ada Kado Dividen Akhir Tahun

Menjelang pergantian tahun, pelaku pasar masih bisa memburu cuan dari emiten yang menebar dividen interim ataupun saham bonus. 

KSEI Bidik Dua Juta Investor Baru di 2025
| Selasa, 24 Desember 2024 | 08:08 WIB

KSEI Bidik Dua Juta Investor Baru di 2025

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik pertumbuhan investor pasar modal sebanyak 2 juta SID pada tahun 2025. 

Saham Berkapitalisasi Jumbo Tak Selalu Memberikan Cuan Yang Besar
| Selasa, 24 Desember 2024 | 07:17 WIB

Saham Berkapitalisasi Jumbo Tak Selalu Memberikan Cuan Yang Besar

Dari 30 saham berkapitalisasi besar, ada beberapa emiten yang memberikan hasil negatif dalam tiga tahun. 

Indonesia Masih Impor Jagung hingga 1,3 Juta Ton
| Selasa, 24 Desember 2024 | 07:15 WIB

Indonesia Masih Impor Jagung hingga 1,3 Juta Ton

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor komoditas jagung sepanjang tahun ini sampai November melonjak cukup tinggi.

Kisruh Upah Sektoral 2025 Hampir Selesai
| Selasa, 24 Desember 2024 | 07:05 WIB

Kisruh Upah Sektoral 2025 Hampir Selesai

Serikat pekerja membatalkan aksi demo menuntut kejelasan kenaikan upah sektoral lantaran sudah ada titik temu.

Pemodal Asing Masih Melirik Investasi di IKN
| Selasa, 24 Desember 2024 | 07:00 WIB

Pemodal Asing Masih Melirik Investasi di IKN

Otorita IKN mengklaim masih banyak surat minat investasi di IKN yang berasal dari sejumah investor manca negara.

Menjelang Libur Natal, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini dari Para Analis
| Selasa, 24 Desember 2024 | 06:55 WIB

Menjelang Libur Natal, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini dari Para Analis

Sebelum Hari Natal di awal pekan, investor asing mencatatkan aksi jual asing atau net sell Rp 395,28 miliar.

Simpan Duit di Bank Digital Masih Menggiurkan
| Selasa, 24 Desember 2024 | 06:35 WIB

Simpan Duit di Bank Digital Masih Menggiurkan

Rata-rata bunga deposito bank digital saat ini masih di kisaran 6%-8%. Sedangkan bunga deposito bank umum konvensional hanya 3%-4%​

Prospek Mata Uang Utama Tergantung Kondisi Ekonomi
| Selasa, 24 Desember 2024 | 05:00 WIB

Prospek Mata Uang Utama Tergantung Kondisi Ekonomi

Dolar AS masih terlalu perkasa. Sikap hawkish Federal Reserve alias The Fed merupakan katalis positif bagi gerak dolar AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler