AJB Bumiputera Potong Pembayaran Klaim, Nasabah Melayangkan Gugatan Class Action
Selasa, 18 April 2023 | 11:08 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah Asuransi Jiwa Bumiputra Jakarta, Jumat (11/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/01/2019.
Reporter: Diki Mardiansyah
| Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari wilayah Indonesia Timur bergabung untuk melayangkan gugatan class action. Mereka menolak kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM).
Kuasa hukum sekaligus pemegang polis, Sabiruddin mengatakan, gugatan class action ke AJB Bumiputera didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Penggugat adalah kelompok pemegang polis dari Indonesia Timur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.