ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah Asuransi Jiwa Bumiputra Jakarta, Jumat (11/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/01/2019.
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari wilayah Indonesia Timur bergabung untuk melayangkan gugatan class action. Mereka menolak kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM).
Kuasa hukum sekaligus pemegang polis, Sabiruddin mengatakan, gugatan class action ke AJB Bumiputera didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Penggugat adalah kelompok pemegang polis dari Indonesia Timur.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.