AJB Bumiputera Potong Pembayaran Klaim, Nasabah Melayangkan Gugatan Class Action
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari wilayah Indonesia Timur bergabung untuk melayangkan gugatan class action. Mereka menolak kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM).
Kuasa hukum sekaligus pemegang polis, Sabiruddin mengatakan, gugatan class action ke AJB Bumiputera didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Penggugat adalah kelompok pemegang polis dari Indonesia Timur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.