Akibat Renegoisasi Kontrak, RI Kehilangan Pajak Freeport Rp 1,8 Triliun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2018, masih menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan aturan perpajakan oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Tak tanggung-tanggung, hal itu berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp 2,72 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan