KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Optima Enviro Resorces dan PT Diva Kencana Borneo. Dua perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Atlas Resources Tbk (ARII).
AKRA mengajukan PKPU lantaran keduanya belum membayar tagihan yang jika ditotal nilainya mencapai sekitar Rp 53,84 miliar. "Ini tunggakan pembelian solar," ujar Henry Nababan, pengacara AKRA dari Djainuri & Henry Attorney at Law kepada KONTAN, Minggu (25/7).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.