KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah berencana memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan akses data dan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pertimbangan mendasar penerapan tarif PNBP Dukcapil adalah untuk menjaga agar sistem Dukcapil tetap hidup.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.