Berita Ekonomi

Akses NIK Mulai Dipungut Tarif Rp 1.000

Senin, 18 April 2022 | 05:30 WIB
Akses NIK Mulai Dipungut Tarif Rp 1.000

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah berencana memungut  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan akses data dan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK).    

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pertimbangan mendasar penerapan tarif PNBP Dukcapil  adalah untuk menjaga agar sistem Dukcapil tetap hidup.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru