Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah berencana memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan akses data dan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pertimbangan mendasar penerapan tarif PNBP Dukcapil adalah untuk menjaga agar sistem Dukcapil tetap hidup.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG