KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah berencana memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan akses data dan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pertimbangan mendasar penerapan tarif PNBP Dukcapil adalah untuk menjaga agar sistem Dukcapil tetap hidup.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.