KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wilayah Provinsi DKI Jakarta masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jawa-Bali 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
Status PPKM level 3 bagi DKI Jakarta ini memicu kekhawatiran akan menghambat proses pemulihan ekonomi Jakarta pada tahun ini. Padahal sepanjang tahun 2021 ekonomi Jakarta mulai bergerak di zona positif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.