KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wilayah Provinsi DKI Jakarta masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jawa-Bali 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
Status PPKM level 3 bagi DKI Jakarta ini memicu kekhawatiran akan menghambat proses pemulihan ekonomi Jakarta pada tahun ini. Padahal sepanjang tahun 2021 ekonomi Jakarta mulai bergerak di zona positif.
