KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wilayah Provinsi DKI Jakarta masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jawa-Bali 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
Status PPKM level 3 bagi DKI Jakarta ini memicu kekhawatiran akan menghambat proses pemulihan ekonomi Jakarta pada tahun ini. Padahal sepanjang tahun 2021 ekonomi Jakarta mulai bergerak di zona positif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.