KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Bumi Daya Makmur, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan PKPU terhadap Bumi Daya Makmur didaftarkan pada Selasa (7/9) kemarin di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Vera Pulo Sabarina S. dan Didin Zaenuddin telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Bumi Daya Makmur.
Permohonan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 371/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Mau Jadi Produsen Terbesar Susu Mentah di China, Japfa Kembali Melego Saham AustAsia
Dalam petitumnya, Vrea Pulo dan Didin Zaenuddin meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap Bumi Daya Makmur. Mereka juga meminta majelis hakim menetapkan PKPU Sementara bagi Bumi Daya Makmur untuk paling lama 45 hari.
Selain itu, Vera Pulo dan Didin Zaenuddin meminta majelis hakim memerintahkan Bumi Daya Makmur untuk segera menerbitkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) Apartemen The Wave at Rasuna Epicentrum.
Bumi Daya Makmur merupakan pengembang apartemen The Wave yang terletak di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Fitch: Perpanjangan Burden Sharing Bisa Mengerek Risiko Melemahnya Stabilitas Makro
The Wave merupakan kompleks kondominium dan kondotel dengan tiga menara (Sand, Coral Ocea) untuk segmen kelas menengah. Berdiri di atas lahan seluas 14.050 meter persegi, komplek kondominium The Wave memiliki 1.000 unit apartemen.
Hingga 31 Desember 2019, Condominium Sand dan Coral telah terjual 100%. Pada kuartal I-2019, menara Ocea mulai dioperasikan secara bertahap sebagai hotel dengan operator Swiss-Belhotel.
Selanjutnya: Kasus Korupsi PT Pelindo II, Kejagung: Unsur Kerugian Keuangan Negara Belum Terpenuhi