Berita Ekonomi

Anak Yatim Korban Covid-19 Jadi Tanggung jawab Negara

Senin, 23 Agustus 2021 | 07:50 WIB
Anak Yatim Korban Covid-19 Jadi Tanggung jawab Negara

Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap anak korban pandemi Covid-19. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Beleid tersebut mengatur mengenai perlindungan bagi anak dalam situasi darurat.

Pada pasal 5 ayat 2 UU ini, disebutkan perlindungan khusus bagi anak dalam kondisi darurat termasuk pada korban bencana sosial, korban bencana non alam, dan anak dari narapidana perempuan. Situasi pandemi Covid-19 saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai situasi bencana non alam.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru
IHSG
7.059,91
0.29%
-20,84
LQ45
939,71
1.04%
9,67
USD/IDR
15.484
0,65
EMAS
1.130.000
0,00%
Terpopuler