KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap anak korban pandemi Covid-19. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Beleid tersebut mengatur mengenai perlindungan bagi anak dalam situasi darurat.
Pada pasal 5 ayat 2 UU ini, disebutkan perlindungan khusus bagi anak dalam kondisi darurat termasuk pada korban bencana sosial, korban bencana non alam, dan anak dari narapidana perempuan. Situasi pandemi Covid-19 saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai situasi bencana non alam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.