KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap anak korban pandemi Covid-19. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Beleid tersebut mengatur mengenai perlindungan bagi anak dalam situasi darurat.
Pada pasal 5 ayat 2 UU ini, disebutkan perlindungan khusus bagi anak dalam kondisi darurat termasuk pada korban bencana sosial, korban bencana non alam, dan anak dari narapidana perempuan. Situasi pandemi Covid-19 saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai situasi bencana non alam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan