Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung

Jumat, 07 Februari 2025 | 20:23 WIB
Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung
[ILUSTRASI. Foto Gedung Komisi Yudisial (KY). Akibat pemangkasan anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, Komisi Yudisial tidak bisa melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan seleksi calon hakim agung yang merupakan amanat Undang-Undang. DOK/KY]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran memakan korban. Ini lantaran lembaga negara yang terkena pemotongan anggaran tidak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi utamanya.

Komisi Yudisial (KY) dalam publikasi terbarunya menyebut, lembaga negara itu tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) pada tahun ini.

Padahal, tugas melaksanakan seleksi hakim agung merupakan amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pasalnya, bujet seleksi tersebut ikut disunat seiring dengan dipangkasnya 54,35% pagu anggaran Komisi Yudisial di 2025. Semula, Komisi Yudisial mendapatkan pagu anggaran Rp 184 miliar namun belakangan dipotong menjadi hanya tinggal Rp 84 miliar.

Pemangkasan anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Lalu ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Meski sudah memotong anggaran seleksi, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui, pagu yang tersisa tidak cukup untuk operasional harian kantor.

“Dengan adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: UBS AG Hingga Blackrock Berbondong-bondong Jual Saham BMRI, Harganya Terus Terperosok

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menambahkan, Mahkaham Agung sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

Pernyataan itu disampaikan melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung Pada Mahkamah Agung RI.

Serta surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.

Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Nah, sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima. Surat dari MA itu sendiri diterima oleh KY pada 16 Januari 2025.

Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di Mahkamah Agung untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Komisi Yudisial telah bersurat secara resmi kepada Mahkamah Agung,” pungkas M. Taufiq.

Saat ini, Komisi Yudisial sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.

Sebagai informasi, dari delapan lembaga negara yang ada di Indonesia, hanya dua lembaga negara yang anggarannya dipangkas demi efisiensi. Selain Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengalami pemotongan anggaran, dari Rp 1,3 triliun dipotong sekitar Rp 500 miliar.

Bagikan

Berita Terbaru

Arus Dana Asing di Saham Masih Maju-Mundur, Investor Tunggu Kepastian Kebijakan
| Senin, 22 Juni 2026 | 09:05 WIB

Arus Dana Asing di Saham Masih Maju-Mundur, Investor Tunggu Kepastian Kebijakan

Keberlanjutan arus masuk dana asing ditentukan oleh kemampuan pemerintah membangun kembali kepercayaan investor.

BI Menyempitkan Area Spekulasi Dolar
| Senin, 22 Juni 2026 | 09:04 WIB

BI Menyempitkan Area Spekulasi Dolar

BI menurunkan threshold transaksi valas tanpa underlying menjadi US$10.000 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026

Celah Moral Hazard Surat Utang Khusus Danantara
| Senin, 22 Juni 2026 | 08:49 WIB

Celah Moral Hazard Surat Utang Khusus Danantara

Aturan perlindungan hukum secara khusus yang diatur dalam UU P2SK menuai kecemasan                  

Saham MAPI Resilien Terjang Gejolak Pasar, Ditopang Akumulasi Institusi Asing
| Senin, 22 Juni 2026 | 07:46 WIB

Saham MAPI Resilien Terjang Gejolak Pasar, Ditopang Akumulasi Institusi Asing

Karakteristik konsumen dari kalangan kelas menengah atas membuat struktur permintaan terhadap produk-produk yang dijajakan MAPI lebih kokoh.

Masuk Bisnis Nikel, FITT Jual Aset Hotel
| Senin, 22 Juni 2026 | 07:40 WIB

Masuk Bisnis Nikel, FITT Jual Aset Hotel

PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) bakal divestasi aset hotelnya di Majalengka, Jawa Barat, dan beralih ke industri jasa pertambangan nikel.​

Emiten Jasa Migas Masih Ngegas Saat Harga Minyak Mentah Lemas
| Senin, 22 Juni 2026 | 07:37 WIB

Emiten Jasa Migas Masih Ngegas Saat Harga Minyak Mentah Lemas

Tren penurunan harga minyak belakangan ini belum menjadi sinyal berakhirnya siklus positif bagi sektor migas maupun turunannya. ​

Emiten Lesu Darah Akibat Tinggi Suku Bunga dan Pelemahan Rupiah
| Senin, 22 Juni 2026 | 07:29 WIB

Emiten Lesu Darah Akibat Tinggi Suku Bunga dan Pelemahan Rupiah

Era suku bunga tinggi dan semakin loyonya rupiah terhadap dolar AS, bisa menjadi tantangan bagi emiten dalam membayar utang dalam bentuk valas.

Berharap Penjualan Mobil LCGC Melaju
| Senin, 22 Juni 2026 | 07:26 WIB

Berharap Penjualan Mobil LCGC Melaju

Konsumen mempertimbangkan dari sisi harga, besaran uang muka atau Down Payment (DP), cicilan bulanan, biaya operasional bulanan.

Mark Dynamics Indonesia (MARK) Kebanjiran Pesanan dari Pasar Ekspor
| Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB

Mark Dynamics Indonesia (MARK) Kebanjiran Pesanan dari Pasar Ekspor

MARK menjadi salah satu pemasok utama cetakan sarung tangan bagi produsen sarung tangan di Malaysia, Vietnam, Thailand, dan China.

Harga Emas dan Nikel Turun, Prospek Saham Antam (ANTM) Masih Positif?
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:53 WIB

Harga Emas dan Nikel Turun, Prospek Saham Antam (ANTM) Masih Positif?

Emas menjadi mesin utama pendapatan Antam (ANTM), sementara nikel berperan sebagai mesin pertumbuhan laba.

INDEKS BERITA

Terpopuler