Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung

Jumat, 07 Februari 2025 | 20:23 WIB
Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung
[ILUSTRASI. Foto Gedung Komisi Yudisial (KY). Akibat pemangkasan anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, Komisi Yudisial tidak bisa melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan seleksi calon hakim agung yang merupakan amanat Undang-Undang. DOK/KY]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran memakan korban. Ini lantaran lembaga negara yang terkena pemotongan anggaran tidak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi utamanya.

Komisi Yudisial (KY) dalam publikasi terbarunya menyebut, lembaga negara itu tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) pada tahun ini.

Padahal, tugas melaksanakan seleksi hakim agung merupakan amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pasalnya, bujet seleksi tersebut ikut disunat seiring dengan dipangkasnya 54,35% pagu anggaran Komisi Yudisial di 2025. Semula, Komisi Yudisial mendapatkan pagu anggaran Rp 184 miliar namun belakangan dipotong menjadi hanya tinggal Rp 84 miliar.

Pemangkasan anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Lalu ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Meski sudah memotong anggaran seleksi, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui, pagu yang tersisa tidak cukup untuk operasional harian kantor.

“Dengan adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: UBS AG Hingga Blackrock Berbondong-bondong Jual Saham BMRI, Harganya Terus Terperosok

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menambahkan, Mahkaham Agung sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

Pernyataan itu disampaikan melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung Pada Mahkamah Agung RI.

Serta surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.

Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Nah, sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima. Surat dari MA itu sendiri diterima oleh KY pada 16 Januari 2025.

Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di Mahkamah Agung untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Komisi Yudisial telah bersurat secara resmi kepada Mahkamah Agung,” pungkas M. Taufiq.

Saat ini, Komisi Yudisial sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.

Sebagai informasi, dari delapan lembaga negara yang ada di Indonesia, hanya dua lembaga negara yang anggarannya dipangkas demi efisiensi. Selain Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengalami pemotongan anggaran, dari Rp 1,3 triliun dipotong sekitar Rp 500 miliar.

Selanjutnya: Kejatuhan Saham-Saham Emiten Prajogo Pangestu di Tengah Manuver Tak Biasa MSCI

Bagikan

Berita Terbaru

Usai Berganti Pengendali, Menn Teknologi Indonesia (MENN) Ubah Fokus Bisnis
| Minggu, 23 Maret 2025 | 17:20 WIB

Usai Berganti Pengendali, Menn Teknologi Indonesia (MENN) Ubah Fokus Bisnis

MENN tercatat bergerak minus 10,42% secara year to date (YtD) ke level Rp 42 per Jumat (21/3). Namun, dalam sepekan, harganya meningkat 16,22%.

Wamen Investasi Tawarkan Investasi di Sektor Hilirisasi kepada 40 Investor Australia
| Minggu, 23 Maret 2025 | 16:42 WIB

Wamen Investasi Tawarkan Investasi di Sektor Hilirisasi kepada 40 Investor Australia

Wamen Investasi dan Hilirisasi menyebut peluang investasi dan kerja sama kedua negara terutama di hilirisasi mencapai US$ 618 miliar.

Usai Trading Halt, IHSG Kembali Jadi Indeks Paling Bontot di ASEAN Pekan Ketiga Maret
| Minggu, 23 Maret 2025 | 15:59 WIB

Usai Trading Halt, IHSG Kembali Jadi Indeks Paling Bontot di ASEAN Pekan Ketiga Maret

IHSG berpeluang konsolidasi menguat terbatas dengan support di level 6.200 sampai level 6.011 dan resistance di level 6.300 sampai level 6.462.

Chandra Asri (TPIA) Muncul Menjadi Pemegang 5,33% Saham SSIA *(UPDATE)
| Minggu, 23 Maret 2025 | 15:10 WIB

Chandra Asri (TPIA) Muncul Menjadi Pemegang 5,33% Saham SSIA *(UPDATE)

Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) mulai mendekap 5,33% saham SSIA terhitung sejak 20 Maret 2025.

Waspada Jebakan Cicilan, Belanja Bijak saat Lebaran
| Minggu, 23 Maret 2025 | 09:00 WIB

Waspada Jebakan Cicilan, Belanja Bijak saat Lebaran

Momen Lebaran jangan sampai ternoda masalah keuangan. Berikut ini tips agar tetap bijak dalam berbelanja.

Pasar Emas Masih Berpesta, Menarik Ikutan atau Sudah Ketinggalan?
| Minggu, 23 Maret 2025 | 08:05 WIB

Pasar Emas Masih Berpesta, Menarik Ikutan atau Sudah Ketinggalan?

Harga emas berkali-kali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada tahun ini. Simak pertimbangan sebelum memburu cuan dari investasi emas!

Usaha dan Tantangan Lembaga Pembiayaan Menapak Jalan Keberlanjutan
| Minggu, 23 Maret 2025 | 03:30 WIB

Usaha dan Tantangan Lembaga Pembiayaan Menapak Jalan Keberlanjutan

Bisnis pembiayaan penting menerapkan berkelanjutan. Bagaimana lembaga pembiayaan WOM Finance menerjemahkan perannya di bidang keberlanjutan?

 
Plus Minus Diskon Tarif Mudik Saat Jumlah Pemudik Naik Melejit
| Minggu, 23 Maret 2025 | 03:25 WIB

Plus Minus Diskon Tarif Mudik Saat Jumlah Pemudik Naik Melejit

Pemerintah mendorong badan usaha milik negara sektor transportasi memberi diskon tarif selama musim mudik Lebaran. 

 
Simak, Bagaimana Bisnis Open Trip ke Gunung Meraih Cuan Ratusan Juta
| Minggu, 23 Maret 2025 | 03:10 WIB

Simak, Bagaimana Bisnis Open Trip ke Gunung Meraih Cuan Ratusan Juta

Antusiasme masyarakat naik gunung, makin tinggi. Peluang ini disambut penyedia jasa open trip naik gunung yang kini hadir di banyak daerah. 

 
Kebijakan Serampangan
| Minggu, 23 Maret 2025 | 03:05 WIB

Kebijakan Serampangan

Penciptaan lapangan kerja dijadikan tolak ukur keberhasilan serta salah satu tujuan utama pemerintah.

INDEKS BERITA

Terpopuler