Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung

Jumat, 07 Februari 2025 | 20:23 WIB
Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung
[ILUSTRASI. Foto Gedung Komisi Yudisial (KY). Akibat pemangkasan anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, Komisi Yudisial tidak bisa melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan seleksi calon hakim agung yang merupakan amanat Undang-Undang. DOK/KY]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran memakan korban. Ini lantaran lembaga negara yang terkena pemotongan anggaran tidak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi utamanya.

Komisi Yudisial (KY) dalam publikasi terbarunya menyebut, lembaga negara itu tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) pada tahun ini.

Padahal, tugas melaksanakan seleksi hakim agung merupakan amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pasalnya, bujet seleksi tersebut ikut disunat seiring dengan dipangkasnya 54,35% pagu anggaran Komisi Yudisial di 2025. Semula, Komisi Yudisial mendapatkan pagu anggaran Rp 184 miliar namun belakangan dipotong menjadi hanya tinggal Rp 84 miliar.

Pemangkasan anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Lalu ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Meski sudah memotong anggaran seleksi, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui, pagu yang tersisa tidak cukup untuk operasional harian kantor.

“Dengan adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: UBS AG Hingga Blackrock Berbondong-bondong Jual Saham BMRI, Harganya Terus Terperosok

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menambahkan, Mahkaham Agung sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

Pernyataan itu disampaikan melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung Pada Mahkamah Agung RI.

Serta surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.

Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Nah, sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima. Surat dari MA itu sendiri diterima oleh KY pada 16 Januari 2025.

Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di Mahkamah Agung untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Komisi Yudisial telah bersurat secara resmi kepada Mahkamah Agung,” pungkas M. Taufiq.

Saat ini, Komisi Yudisial sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.

Sebagai informasi, dari delapan lembaga negara yang ada di Indonesia, hanya dua lembaga negara yang anggarannya dipangkas demi efisiensi. Selain Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengalami pemotongan anggaran, dari Rp 1,3 triliun dipotong sekitar Rp 500 miliar.

Selanjutnya: Kejatuhan Saham-Saham Emiten Prajogo Pangestu di Tengah Manuver Tak Biasa MSCI

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Tak Pasti, Bisa Pilih Investasi di Luar Negeri
| Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB

Ekonomi Tak Pasti, Bisa Pilih Investasi di Luar Negeri

Ketidakpastian ekonomi di dalam negeri, membuat orang perlu diversifikasi portofolio. Salah satunya, investasi di luar negeri.

Profit 33,36% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (4 Mei 2025)
| Minggu, 04 Mei 2025 | 08:46 WIB

Profit 33,36% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (4 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (4 Mei 2025) 1 gram Rp 1.902.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,36% jika menjual hari ini.

Reksadana Sameday Redemption, Alternatif Parkir Dana yang Fleksibel
| Minggu, 04 Mei 2025 | 08:00 WIB

Reksadana Sameday Redemption, Alternatif Parkir Dana yang Fleksibel

Simak cara mengoptimalkan reksadana pasar uang dengan fasilitas sameday redemption di masa yang tidak menentu.  

Reksadana Sameday Redemption, Alternatif Parkir Dana yang Fleksibel
| Minggu, 04 Mei 2025 | 08:00 WIB

Reksadana Sameday Redemption, Alternatif Parkir Dana yang Fleksibel

Simak cara mengoptimalkan reksadana pasar uang dengan fasilitas sameday redemption di masa yang tidak menentu.  

Ragam Bentuk Berbagi Naik Angkutan Umum Bersama Komunitas
| Minggu, 04 Mei 2025 | 06:10 WIB

Ragam Bentuk Berbagi Naik Angkutan Umum Bersama Komunitas

Keberadaan transportasi umum menjadi pemantik terbentuknya komunitas transportasi. Mereka tidak hanya informasi, komunitas juga melakukan edukasi.

Perubahan Iklim Menambah Cuan Produk Asuransi Keberlanjutan
| Minggu, 04 Mei 2025 | 05:15 WIB

Perubahan Iklim Menambah Cuan Produk Asuransi Keberlanjutan

Perubahan iklim berbuah manis bagi industri asuransi. Kenaikan risiko terhadap lingkungan menambah produk asuransi terkait keberlanjutan.

 
Merek Global Minggir, Resto Makanan Siap Saji Merek Lokal Semakin Berkibar
| Minggu, 04 Mei 2025 | 05:05 WIB

Merek Global Minggir, Resto Makanan Siap Saji Merek Lokal Semakin Berkibar

Dalam dua tahun terakhir terjadi perubahan preferensi lidah konsumen. Banyak konsumen kini mencari restoran siap saji merek lokal. Kenapa?

 
Beratnya Beban Kami
| Minggu, 04 Mei 2025 | 04:30 WIB

Beratnya Beban Kami

Upah tak sebanding dengan biaya hidup. Mayoritas masyarakat Indonesia berjuang mengangkat daya beli. Tengok, saat mudik Lebaran kemarin.

Industri Motor Listrik Minta Kepastian Insentif dari Pemerintah
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:00 WIB

Industri Motor Listrik Minta Kepastian Insentif dari Pemerintah

Sekalipun kemudian pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan insentif, Aismoli berharap hal itu dapat segera dijelaskan ke pelaku pasar.

Proyek Tangkap Karbon: Ramai di Global, Belum Ekonomis di Indonesia
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:00 WIB

Proyek Tangkap Karbon: Ramai di Global, Belum Ekonomis di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM pada pertengahan 2024 sempat mencanangkan 15 proyek CCS/CCUS dapat onstream pada rentang 2026-2030.

INDEKS BERITA

Terpopuler