Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung

Jumat, 07 Februari 2025 | 20:23 WIB
Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung
[ILUSTRASI. Foto Gedung Komisi Yudisial (KY). Akibat pemangkasan anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, Komisi Yudisial tidak bisa melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan seleksi calon hakim agung yang merupakan amanat Undang-Undang. DOK/KY]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran memakan korban. Ini lantaran lembaga negara yang terkena pemotongan anggaran tidak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi utamanya.

Komisi Yudisial (KY) dalam publikasi terbarunya menyebut, lembaga negara itu tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) pada tahun ini.

Padahal, tugas melaksanakan seleksi hakim agung merupakan amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pasalnya, bujet seleksi tersebut ikut disunat seiring dengan dipangkasnya 54,35% pagu anggaran Komisi Yudisial di 2025. Semula, Komisi Yudisial mendapatkan pagu anggaran Rp 184 miliar namun belakangan dipotong menjadi hanya tinggal Rp 84 miliar.

Pemangkasan anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Lalu ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Meski sudah memotong anggaran seleksi, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui, pagu yang tersisa tidak cukup untuk operasional harian kantor.

“Dengan adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: UBS AG Hingga Blackrock Berbondong-bondong Jual Saham BMRI, Harganya Terus Terperosok

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menambahkan, Mahkaham Agung sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

Pernyataan itu disampaikan melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung Pada Mahkamah Agung RI.

Serta surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.

Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Nah, sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima. Surat dari MA itu sendiri diterima oleh KY pada 16 Januari 2025.

Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di Mahkamah Agung untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Komisi Yudisial telah bersurat secara resmi kepada Mahkamah Agung,” pungkas M. Taufiq.

Saat ini, Komisi Yudisial sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.

Sebagai informasi, dari delapan lembaga negara yang ada di Indonesia, hanya dua lembaga negara yang anggarannya dipangkas demi efisiensi. Selain Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengalami pemotongan anggaran, dari Rp 1,3 triliun dipotong sekitar Rp 500 miliar.

Bagikan

Berita Terbaru

Memanfaatkan Bunga Tinggi Tabungan Dompet Digital
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB

Memanfaatkan Bunga Tinggi Tabungan Dompet Digital

Tabungan bukan lagi soal jangka panjang semata, bahkan dana harian pun kini bisa produktif.         

Pergerakan Bursa Saham Asia Disetir Kebijakan Ekonomi Amerika
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:57 WIB

Pergerakan Bursa Saham Asia Disetir Kebijakan Ekonomi Amerika

Pada Jumat (30/5), indeks Nikkei 225 (Jepang) menguat 2,03% ke 37.964,88 dan indeks Hang Seng (Hong Kong) terkoreksi 0,92% ke posisi 23.289,78.​

Profit 29,54% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melempem (31 Mei 2025)
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:49 WIB

Profit 29,54% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melempem (31 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (31 Mei 2025) 1.888.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,54% jika menjual hari ini.

VKTR Teknologi (VKTR) Meresmikan Fasilitas Perakitan Kendaraan Listrik
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:49 WIB

VKTR Teknologi (VKTR) Meresmikan Fasilitas Perakitan Kendaraan Listrik

Fasilitas perakitan yang dibangun sejak Februari 2024 dan rampung akhir tahun lalu ini, dirancang khusus untuk memproduksi bus dan truk listrik.

Mitra Pinasthika (MPMX) Menebar Dividen Rp 535,55 Miliar
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:43 WIB

Mitra Pinasthika (MPMX) Menebar Dividen Rp 535,55 Miliar

Jumlah dividen ini setara 90,24% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp 582,47 miliar atau naik 10,8% secara tahunan. 

Laba Bersih Tower Bersama (TBIG) Melesat Dua Digit di Kuartal I-2025
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:37 WIB

Laba Bersih Tower Bersama (TBIG) Melesat Dua Digit di Kuartal I-2025

Pertumbuhan laba bersih emiten menara telekomunikasi itu ditopang melonjaknya pendapatan 1,58% (yoy) menjadi Rp 1,73 triliun di kuartal I-2025.

Transformasi dan Divestasi Menyeret Laba TOBA Terkoreksi di Kuartal I-2025
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:33 WIB

Transformasi dan Divestasi Menyeret Laba TOBA Terkoreksi di Kuartal I-2025

 PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menderita rugi bersih US$ 60,06 juta di kuartal I-2025. Pada kuartal I-2024, TOBA meraih laba US$ 11,53 juta.

Menjala Cuan Seksi dari Yield Dividen Tinggi
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:26 WIB

Menjala Cuan Seksi dari Yield Dividen Tinggi

Sebanyak 10 dividen emiten dengan cum date pekan depan, menawarkan yield di atas 5%. Tanggal cum dividen ke 10 emiten itu jatuh pada pekan depan.

Tempati Posisi Kedua Top Leaders Sepanjang Tahun 2025, Begini Prospek Saham BNLI
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:25 WIB

Tempati Posisi Kedua Top Leaders Sepanjang Tahun 2025, Begini Prospek Saham BNLI

Saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) menjadi saham top leaders dengan kenaikan paling tinggi kedua secara year to date setelah DCI Indonesia (DCII).

Likuiditas dan Urgensi Kredit Sektor Prioritas
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:05 WIB

Likuiditas dan Urgensi Kredit Sektor Prioritas

Efektivitas terhadap kebijakan likuiditas makro prudensial sangat tergantung kepada sinergi antarinstitusi.

INDEKS BERITA

Terpopuler