Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung

Jumat, 07 Februari 2025 | 20:23 WIB
Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung
[ILUSTRASI. Foto Gedung Komisi Yudisial (KY). Akibat pemangkasan anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, Komisi Yudisial tidak bisa melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan seleksi calon hakim agung yang merupakan amanat Undang-Undang. DOK/KY]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran memakan korban. Ini lantaran lembaga negara yang terkena pemotongan anggaran tidak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi utamanya.

Komisi Yudisial (KY) dalam publikasi terbarunya menyebut, lembaga negara itu tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) pada tahun ini.

Padahal, tugas melaksanakan seleksi hakim agung merupakan amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pasalnya, bujet seleksi tersebut ikut disunat seiring dengan dipangkasnya 54,35% pagu anggaran Komisi Yudisial di 2025. Semula, Komisi Yudisial mendapatkan pagu anggaran Rp 184 miliar namun belakangan dipotong menjadi hanya tinggal Rp 84 miliar.

Pemangkasan anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Lalu ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Meski sudah memotong anggaran seleksi, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui, pagu yang tersisa tidak cukup untuk operasional harian kantor.

“Dengan adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: UBS AG Hingga Blackrock Berbondong-bondong Jual Saham BMRI, Harganya Terus Terperosok

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menambahkan, Mahkaham Agung sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

Pernyataan itu disampaikan melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung Pada Mahkamah Agung RI.

Serta surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.

Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Nah, sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima. Surat dari MA itu sendiri diterima oleh KY pada 16 Januari 2025.

Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di Mahkamah Agung untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Komisi Yudisial telah bersurat secara resmi kepada Mahkamah Agung,” pungkas M. Taufiq.

Saat ini, Komisi Yudisial sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.

Sebagai informasi, dari delapan lembaga negara yang ada di Indonesia, hanya dua lembaga negara yang anggarannya dipangkas demi efisiensi. Selain Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengalami pemotongan anggaran, dari Rp 1,3 triliun dipotong sekitar Rp 500 miliar.

Selanjutnya: Kejatuhan Saham-Saham Emiten Prajogo Pangestu di Tengah Manuver Tak Biasa MSCI

Bagikan

Berita Terbaru

Intip Kinerja Saham-Saham Prajogo Pangestu yang Memenuhi Top Losers IHSG
| Jumat, 07 Februari 2025 | 22:18 WIB

Intip Kinerja Saham-Saham Prajogo Pangestu yang Memenuhi Top Losers IHSG

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tumbang lagi 1,93% atau 132,96 poin ke 6.742,58 pada Jumat (7/2).

Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung
| Jumat, 07 Februari 2025 | 20:23 WIB

Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung

Seleksi hakim agung merupakan amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Kejatuhan Saham-Saham Emiten Prajogo Pangestu di Tengah Manuver Tak Biasa MSCI
| Jumat, 07 Februari 2025 | 19:12 WIB

Kejatuhan Saham-Saham Emiten Prajogo Pangestu di Tengah Manuver Tak Biasa MSCI

Daftar saham yang masuk dan keluar dalam review indeks Februari 2025 sejatinya baru akan dipublikasikan pada 11 Februari 2025 pukul 23:00 CET.​

Proteksi Berbalut Investasi Masih Seksi
| Jumat, 07 Februari 2025 | 14:17 WIB

Proteksi Berbalut Investasi Masih Seksi

Unitlink masih menjadi salah satu penggerak roda pertumbuhan bisnis asuransi jiwa. Prospeknya di tahun ini masih menjanjikan.

THR dan Gaji ke-13 Tinggal Tunggu Cair
| Jumat, 07 Februari 2025 | 13:06 WIB

THR dan Gaji ke-13 Tinggal Tunggu Cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN sudah masuk dalam APBN.

UBS AG Hingga Blackrock Berbondong-bondong Jual Saham BMRI, Harganya Terus Terperosok
| Jumat, 07 Februari 2025 | 11:37 WIB

UBS AG Hingga Blackrock Berbondong-bondong Jual Saham BMRI, Harganya Terus Terperosok

Lebih banyak investor institusi asing yang menjual saham BMRI ketimbang yang borong, baik dari sisi jumlah investor maupun volume transaksi. 

Pengumuman Terbaru MSCI Bikin Harga Saham BREN, PTRO, dan CUAN Langsung Rontok
| Jumat, 07 Februari 2025 | 09:13 WIB

Pengumuman Terbaru MSCI Bikin Harga Saham BREN, PTRO, dan CUAN Langsung Rontok

MSCI menyebut tidak akan memasukkan saham BREN, CUAN, dan PTRO ke jajaran MSCI Indonesia Investable Market Index pada review indeks Februari 2025.

IHSG di Posisi 6.875, Intip Saham-Saham Top Leaders Sebelum Buka Pasar, Jumat (7/2)
| Jumat, 07 Februari 2025 | 08:00 WIB

IHSG di Posisi 6.875, Intip Saham-Saham Top Leaders Sebelum Buka Pasar, Jumat (7/2)

Kamis (6/2), IHSG ambyar 2,12% ke 6.875,55 pada akhir perdagangan di BEI. Dalam lima hari perdagangan terakhir, IHSG terjun 2,80%.

Tekanan Masih Kuat, Hari Ini Jumat (7/2), Rupiah Berpotensi Melemah
| Jumat, 07 Februari 2025 | 07:45 WIB

Tekanan Masih Kuat, Hari Ini Jumat (7/2), Rupiah Berpotensi Melemah

Investor mencari aset aman, dolar Amerika menguat. Flukutasi harga komoditas mempengaruhi kurs rupiah. 

Setelah Kena Hajar Internal & Eksternal, Hari Ini Jumat (7/2), IHSG Berupaya Bangkit
| Jumat, 07 Februari 2025 | 07:33 WIB

Setelah Kena Hajar Internal & Eksternal, Hari Ini Jumat (7/2), IHSG Berupaya Bangkit

Pelemahan saham big bank di tengah rilis musim laporan keuangan 2024 memberikan sinyal pencapaian kinerja di bawah ekspektasi. 

INDEKS BERITA

Terpopuler