Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung

Jumat, 07 Februari 2025 | 20:23 WIB
Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung
[ILUSTRASI. Foto Gedung Komisi Yudisial (KY). Akibat pemangkasan anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, Komisi Yudisial tidak bisa melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan seleksi calon hakim agung yang merupakan amanat Undang-Undang. DOK/KY]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran memakan korban. Ini lantaran lembaga negara yang terkena pemotongan anggaran tidak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi utamanya.

Komisi Yudisial (KY) dalam publikasi terbarunya menyebut, lembaga negara itu tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) pada tahun ini.

Padahal, tugas melaksanakan seleksi hakim agung merupakan amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pasalnya, bujet seleksi tersebut ikut disunat seiring dengan dipangkasnya 54,35% pagu anggaran Komisi Yudisial di 2025. Semula, Komisi Yudisial mendapatkan pagu anggaran Rp 184 miliar namun belakangan dipotong menjadi hanya tinggal Rp 84 miliar.

Pemangkasan anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Lalu ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Meski sudah memotong anggaran seleksi, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui, pagu yang tersisa tidak cukup untuk operasional harian kantor.

“Dengan adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: UBS AG Hingga Blackrock Berbondong-bondong Jual Saham BMRI, Harganya Terus Terperosok

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menambahkan, Mahkaham Agung sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

Pernyataan itu disampaikan melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung Pada Mahkamah Agung RI.

Serta surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.

Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Nah, sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima. Surat dari MA itu sendiri diterima oleh KY pada 16 Januari 2025.

Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di Mahkamah Agung untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Komisi Yudisial telah bersurat secara resmi kepada Mahkamah Agung,” pungkas M. Taufiq.

Saat ini, Komisi Yudisial sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.

Sebagai informasi, dari delapan lembaga negara yang ada di Indonesia, hanya dua lembaga negara yang anggarannya dipangkas demi efisiensi. Selain Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengalami pemotongan anggaran, dari Rp 1,3 triliun dipotong sekitar Rp 500 miliar.

Bagikan

Berita Terbaru

Siap-Siap, CMRY Akan Membagikan Dividen Tunai Rp 793 Miliar
| Sabtu, 11 April 2026 | 08:46 WIB

Siap-Siap, CMRY Akan Membagikan Dividen Tunai Rp 793 Miliar

Nantinya, setiap pemegang saham emiten produsen susu olahan akan memperoleh dividen final tunai sebesar Rp 100 per saham.

Masyarakat Mulai Berhitung Cermat
| Sabtu, 11 April 2026 | 08:01 WIB

Masyarakat Mulai Berhitung Cermat

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 tercatat sebesar 122,9, turun 2,3 poin                    

Rupiah Anjlok dan Harga Energi Naik, INTP Ambil Langkah Naikkan Harga Semen
| Sabtu, 11 April 2026 | 08:00 WIB

Rupiah Anjlok dan Harga Energi Naik, INTP Ambil Langkah Naikkan Harga Semen

Kinerja Indocement 2026 diproyeksi tertekan oleh biaya energi dan rupiah yang melemah drastis. Akankah INTP mampu bertahan dari badai ekonomi?

Tokocrypto Gandeng BRI & Mandiri: Akses Kripto Kini Makin Mudah
| Sabtu, 11 April 2026 | 08:00 WIB

Tokocrypto Gandeng BRI & Mandiri: Akses Kripto Kini Makin Mudah

Tokocrypto kini tawarkan deposit via BRI & Mandiri. Ini langkah menarik investor di tengah pasar kripto yang les

Restitusi Disikat, Pebisnis Tercekat
| Sabtu, 11 April 2026 | 07:52 WIB

Restitusi Disikat, Pebisnis Tercekat

Kementerian Keuangan menggandeng BPKP dalam melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi pajak     

Emas Bangkit Lagi! Analis Ungkap Alasan di Balik Kenaikan Harga
| Sabtu, 11 April 2026 | 07:15 WIB

Emas Bangkit Lagi! Analis Ungkap Alasan di Balik Kenaikan Harga

Harga emas spot menguat 2,25% dalam sepekan. Koreksi harga justru jadi peluang investor. Ketahui pemicu kenaikannya sekarang

Gejala Resentralisasi dalam Senyap
| Sabtu, 11 April 2026 | 07:05 WIB

Gejala Resentralisasi dalam Senyap

Atas nama otonomi, ada gejala resentralisasi yang bekerja secara perlahan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.​

Nasib Rupiah Sepekan ke Depan: Inflasi AS dan Harga BBM Jadi Kunci
| Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

Nasib Rupiah Sepekan ke Depan: Inflasi AS dan Harga BBM Jadi Kunci

Rupiah terancam melemah lebih dalam. Konflik Timur Tengah dan data inflasi AS jadi penentu nasib mata uang Garuda.

Bibit Ancaman Sosial dan Ekonomi
| Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

Bibit Ancaman Sosial dan Ekonomi

Lonjakan harga energi, pelemahan rupiah dan ancaman kemarau ekstrem patut diantisipasi lantaran rawan secara sosial maupun ekonomi.​

Kredit Infrastruktur Perbankan Masih Mengucur Deras
| Sabtu, 11 April 2026 | 05:30 WIB

Kredit Infrastruktur Perbankan Masih Mengucur Deras

Penyaluran kredit infrastruktur Bank Mandiri selama dua bulan pertama 2026 mencetak kenaikan 30,8% secara tahunan menjadi Rp 491,63 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler