Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung

Jumat, 07 Februari 2025 | 20:23 WIB
Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung
[ILUSTRASI. Foto Gedung Komisi Yudisial (KY). Akibat pemangkasan anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, Komisi Yudisial tidak bisa melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan seleksi calon hakim agung yang merupakan amanat Undang-Undang. DOK/KY]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran memakan korban. Ini lantaran lembaga negara yang terkena pemotongan anggaran tidak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi utamanya.

Komisi Yudisial (KY) dalam publikasi terbarunya menyebut, lembaga negara itu tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) pada tahun ini.

Padahal, tugas melaksanakan seleksi hakim agung merupakan amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pasalnya, bujet seleksi tersebut ikut disunat seiring dengan dipangkasnya 54,35% pagu anggaran Komisi Yudisial di 2025. Semula, Komisi Yudisial mendapatkan pagu anggaran Rp 184 miliar namun belakangan dipotong menjadi hanya tinggal Rp 84 miliar.

Pemangkasan anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Lalu ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Meski sudah memotong anggaran seleksi, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui, pagu yang tersisa tidak cukup untuk operasional harian kantor.

“Dengan adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: UBS AG Hingga Blackrock Berbondong-bondong Jual Saham BMRI, Harganya Terus Terperosok

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menambahkan, Mahkaham Agung sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

Pernyataan itu disampaikan melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung Pada Mahkamah Agung RI.

Serta surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.

Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Nah, sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima. Surat dari MA itu sendiri diterima oleh KY pada 16 Januari 2025.

Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di Mahkamah Agung untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Komisi Yudisial telah bersurat secara resmi kepada Mahkamah Agung,” pungkas M. Taufiq.

Saat ini, Komisi Yudisial sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.

Sebagai informasi, dari delapan lembaga negara yang ada di Indonesia, hanya dua lembaga negara yang anggarannya dipangkas demi efisiensi. Selain Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengalami pemotongan anggaran, dari Rp 1,3 triliun dipotong sekitar Rp 500 miliar.

Selanjutnya: Kejatuhan Saham-Saham Emiten Prajogo Pangestu di Tengah Manuver Tak Biasa MSCI

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Terus Volatil, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (13/3) Dari Analis
| Kamis, 13 Maret 2025 | 04:17 WIB

IHSG Terus Volatil, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (13/3) Dari Analis

Bersamaan penguatan IHSG, investor asing mencatatkan aksi beli bersih alias net buy sekitar Rp 148,74 miliar

Lagi-Lagi Consumer Trust
| Kamis, 13 Maret 2025 | 02:47 WIB

Lagi-Lagi Consumer Trust

Membangunnya saja perlu waktu, maka memulihkan consumer trust harus ditunjukkan dengan konsistensi dari waktu ke waktu.

Emiten Rajin Genjot Investasi Saat Pasar Saham Belum Seksi
| Kamis, 13 Maret 2025 | 02:45 WIB

Emiten Rajin Genjot Investasi Saat Pasar Saham Belum Seksi

Sejumlah emiten investasi terus memperbesar portofolio investasinya di tengah pasar saham yang masih lesu.​

Mengatur Influencer Saham Agar Investor Tak Rugi
| Kamis, 13 Maret 2025 | 02:30 WIB

Mengatur Influencer Saham Agar Investor Tak Rugi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang skema yang akan mengatur dan mengawasi influencer dalam mempromosikan saham tertentu. ​

Hartadinata Abadi (HRTA) Bidik Laba Bersih 2025 Tumbuh 50%
| Kamis, 13 Maret 2025 | 02:15 WIB

Hartadinata Abadi (HRTA) Bidik Laba Bersih 2025 Tumbuh 50%

Untuk mengejar target, PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA)  mengandalkan dua produk unggulan. Yakni, perhiasan merek Ardore dan emas batangan Emasku.

Pendapatan Membaik, Rugi GOTO Menukik
| Kamis, 13 Maret 2025 | 02:05 WIB

Pendapatan Membaik, Rugi GOTO Menukik

Pada 2024, rugi bersih PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyusut 94,34% secara tahunan jadi Rp 5,5 triliun ​

Garap Lini Usaha Baru, Bakal Ada Tambahan Pendapatan dan Laba untuk UNTR
| Rabu, 12 Maret 2025 | 21:25 WIB

Garap Lini Usaha Baru, Bakal Ada Tambahan Pendapatan dan Laba untuk UNTR

UNTR akan meminta restu para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan 25 April 2025. 

BPJS Mendominasi Investasi Asuransi & Dapen, Penempatan di SBN Melambung Sejak 2021
| Rabu, 12 Maret 2025 | 16:17 WIB

BPJS Mendominasi Investasi Asuransi & Dapen, Penempatan di SBN Melambung Sejak 2021

Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) mendominasi investasi di industri asuransi dan dana pensiun hingga akhir tahun 2024.

Galang Dana IPO Rp 805 Miliar, Medela Potentia (MDLA) Fokus Bayar Utang dan Ekspansi
| Rabu, 12 Maret 2025 | 13:47 WIB

Galang Dana IPO Rp 805 Miliar, Medela Potentia (MDLA) Fokus Bayar Utang dan Ekspansi

Medela Potentia akan melepas sebanyak-banyaknya 3,51 miliar saham biasa atau mewakili 25% dari modal ditempatkan dan disetor setelah IPO.

Prajogo Pangestu Sudah Beberapa Kali Akumulasi Saham BRPT, Efeknya Belum Terasa
| Rabu, 12 Maret 2025 | 08:53 WIB

Prajogo Pangestu Sudah Beberapa Kali Akumulasi Saham BRPT, Efeknya Belum Terasa

Sejumlah saham emiten milik Prajogo Pangestu dinilai masih menarik untuk dicermati, baik dari sisi teknikal maupun fundamental.

INDEKS BERITA

Terpopuler