Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung

Jumat, 07 Februari 2025 | 20:23 WIB
Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung
[ILUSTRASI. Foto Gedung Komisi Yudisial (KY). Akibat pemangkasan anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, Komisi Yudisial tidak bisa melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan seleksi calon hakim agung yang merupakan amanat Undang-Undang. DOK/KY]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran memakan korban. Ini lantaran lembaga negara yang terkena pemotongan anggaran tidak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi utamanya.

Komisi Yudisial (KY) dalam publikasi terbarunya menyebut, lembaga negara itu tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) pada tahun ini.

Padahal, tugas melaksanakan seleksi hakim agung merupakan amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pasalnya, bujet seleksi tersebut ikut disunat seiring dengan dipangkasnya 54,35% pagu anggaran Komisi Yudisial di 2025. Semula, Komisi Yudisial mendapatkan pagu anggaran Rp 184 miliar namun belakangan dipotong menjadi hanya tinggal Rp 84 miliar.

Pemangkasan anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Lalu ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Meski sudah memotong anggaran seleksi, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui, pagu yang tersisa tidak cukup untuk operasional harian kantor.

“Dengan adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: UBS AG Hingga Blackrock Berbondong-bondong Jual Saham BMRI, Harganya Terus Terperosok

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menambahkan, Mahkaham Agung sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

Pernyataan itu disampaikan melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung Pada Mahkamah Agung RI.

Serta surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.

Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Nah, sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima. Surat dari MA itu sendiri diterima oleh KY pada 16 Januari 2025.

Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di Mahkamah Agung untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Komisi Yudisial telah bersurat secara resmi kepada Mahkamah Agung,” pungkas M. Taufiq.

Saat ini, Komisi Yudisial sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.

Sebagai informasi, dari delapan lembaga negara yang ada di Indonesia, hanya dua lembaga negara yang anggarannya dipangkas demi efisiensi. Selain Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengalami pemotongan anggaran, dari Rp 1,3 triliun dipotong sekitar Rp 500 miliar.

Bagikan

Berita Terbaru

Efek Perang Permintaan PLTS Melonjak, Ekspor Panel Surya Cina Capai Rekor Tertinggi
| Senin, 27 April 2026 | 10:00 WIB

Efek Perang Permintaan PLTS Melonjak, Ekspor Panel Surya Cina Capai Rekor Tertinggi

Skala program ini membuka peluang industri nyata, yakni manufaktur panel surya domestik, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi hijau.

Sideways Sepanjang April 2026, Ke Mana Arah Harga Emas?
| Senin, 27 April 2026 | 09:00 WIB

Sideways Sepanjang April 2026, Ke Mana Arah Harga Emas?

Pembukaan Selat Hormuz jadi kunci penting, jika harga minyak stabil di bawah US$ 80 per barel, maka harga emas bisa terangkat lagi.

Badai Krismon Tahun 1998 Pasti Kembali?
| Senin, 27 April 2026 | 08:42 WIB

Badai Krismon Tahun 1998 Pasti Kembali?

Badai krisis bisa kembali! Pelajaran dari 1998 sangat penting. Pemerintah harus bertindak cepat. Cari tahu langkah krusialnya.

Saham Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) Masih Menarik Berkat MBG
| Senin, 27 April 2026 | 08:00 WIB

Saham Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) Masih Menarik Berkat MBG

Implementasi program MBG masih menopang kinerja JPFA, program ini menambah konsumsi ayam nasional secara signifikan di 2026.

Menyisir Tekanan Jual di Balik Mitos Sell in May
| Senin, 27 April 2026 | 07:41 WIB

Menyisir Tekanan Jual di Balik Mitos Sell in May

Bursa saham Indonesia tertatih-tatih berjalan. Apakah fenomena Sell in May berpeluang memperparah IHSG?

Prospek  Tahun 2026, Saat Harga Emas Stabil, HRTA Tetap Optimistis
| Senin, 27 April 2026 | 07:22 WIB

Prospek Tahun 2026, Saat Harga Emas Stabil, HRTA Tetap Optimistis

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mencetak laba fantastis 2025. Prediksi pertumbuhan 2026 tidak lagi tiga digit, simak proyeksi terbarunya!

IHSG Anjlok, Net Sell Hampir Rp 3 T, Rupiah Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 27 April 2026 | 06:57 WIB

IHSG Anjlok, Net Sell Hampir Rp 3 T, Rupiah Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Badai menerjang IHSG, investor asing lepas saham besar-besaran. Jangan sampai salah langkah, pahami risikonya sebelum Anda bertindak.

Daya Beli Loyo, Kredit Konsumer Semakin Lesu
| Senin, 27 April 2026 | 06:55 WIB

Daya Beli Loyo, Kredit Konsumer Semakin Lesu

​Kredit konsumer perbankan melambat seiring daya beli masyarakat melemah, mendorong bank semakin ketat menyalurkan pembiayaan.

Dolar AS Melemah Tapi Bakal Bangkit: Kejutan di Tengah Ketegangan Global?
| Senin, 27 April 2026 | 06:45 WIB

Dolar AS Melemah Tapi Bakal Bangkit: Kejutan di Tengah Ketegangan Global?

Dolar AS sempat melemah di akhir pekan, namun kini berpotensi kembali menguat. Ketegangan geopolitik AS-Iran jadi pemicu. 

Hasil Stress Test, Perbankan Tanah Air Masih Kuat Hadapi Gejolak Ekonomi
| Senin, 27 April 2026 | 06:35 WIB

Hasil Stress Test, Perbankan Tanah Air Masih Kuat Hadapi Gejolak Ekonomi

​Stress test menunjukkan perbankan Indonesia tetap kuat menghadapi gejolak global, namun ekspansi kini dibuat lebih hati-hati 

INDEKS BERITA

Terpopuler