Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung

Jumat, 07 Februari 2025 | 20:23 WIB
Anggaran Disunat 54,35%, Komisi Yudisial Tak Bisa Lakukan Seleksi Calon Hakim Agung
[ILUSTRASI. Foto Gedung Komisi Yudisial (KY). Akibat pemangkasan anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, Komisi Yudisial tidak bisa melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan seleksi calon hakim agung yang merupakan amanat Undang-Undang. DOK/KY]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran memakan korban. Ini lantaran lembaga negara yang terkena pemotongan anggaran tidak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi utamanya.

Komisi Yudisial (KY) dalam publikasi terbarunya menyebut, lembaga negara itu tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) pada tahun ini.

Padahal, tugas melaksanakan seleksi hakim agung merupakan amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pasalnya, bujet seleksi tersebut ikut disunat seiring dengan dipangkasnya 54,35% pagu anggaran Komisi Yudisial di 2025. Semula, Komisi Yudisial mendapatkan pagu anggaran Rp 184 miliar namun belakangan dipotong menjadi hanya tinggal Rp 84 miliar.

Pemangkasan anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Lalu ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Meski sudah memotong anggaran seleksi, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui, pagu yang tersisa tidak cukup untuk operasional harian kantor.

“Dengan adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: UBS AG Hingga Blackrock Berbondong-bondong Jual Saham BMRI, Harganya Terus Terperosok

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menambahkan, Mahkaham Agung sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

Pernyataan itu disampaikan melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung Pada Mahkamah Agung RI.

Serta surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.

Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Nah, sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima. Surat dari MA itu sendiri diterima oleh KY pada 16 Januari 2025.

Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di Mahkamah Agung untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Komisi Yudisial telah bersurat secara resmi kepada Mahkamah Agung,” pungkas M. Taufiq.

Saat ini, Komisi Yudisial sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.

Sebagai informasi, dari delapan lembaga negara yang ada di Indonesia, hanya dua lembaga negara yang anggarannya dipangkas demi efisiensi. Selain Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengalami pemotongan anggaran, dari Rp 1,3 triliun dipotong sekitar Rp 500 miliar.

Bagikan

Berita Terbaru

Tertinggal dari ASEAN, Kebijakan Dekarbonisasi Bank di Indonesia Masih Biayai PLTU
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:51 WIB

Tertinggal dari ASEAN, Kebijakan Dekarbonisasi Bank di Indonesia Masih Biayai PLTU

Di Thailand, KBank telah menerapkan kebijakan ‘no new coal’ untuk seluruh bentuk pembiayaan, dengan rencana penghentian total pada 2030.

Air Jadi Tulang Punggung Transisi Energi Nasional
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:50 WIB

Air Jadi Tulang Punggung Transisi Energi Nasional

Tenaga air atau hidro jadi andalan pemerintah dalam penambahan kapasitas pembangkit listrik 10 tahun ke depan. Tapi, masih banyak kendala.

Saham Bumi Resources (BUMI) Didera Dua Sentimen Besar, Akuisisi dan Hengkangnya CIC
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:14 WIB

Saham Bumi Resources (BUMI) Didera Dua Sentimen Besar, Akuisisi dan Hengkangnya CIC

Pelan tapi pasti Chengdong, entitas milik CIC, konsisten melego saham BUMI ke pasar, dari 10,42% di Januari jadi 9,03% per 8 Oktober.

Meski Bikin Cadangan Devisa Anjlok, Lagi-Lagi Intervensi BI Menopang Rupiah
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:11 WIB

Meski Bikin Cadangan Devisa Anjlok, Lagi-Lagi Intervensi BI Menopang Rupiah

Rupiah sangat tertekan, tapi cukup terkendali oleh intervensi BI. Ia memproyeksi, rupiah sepekan ke depan  di Rp 16.450 – Rp 16.750 per dolar AS. 

Usai Padel Lanjut ke Olahraga Pickleball
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:10 WIB

Usai Padel Lanjut ke Olahraga Pickleball

Setelah demam padel mereda, giliran pickleball yang jadi buah bibir di kalangan pecinta olahraga. Permainannya sederhana

 
IHSG Rajin Cetak Rekor, Window Dressing Bakal Mengekor
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:05 WIB

IHSG Rajin Cetak Rekor, Window Dressing Bakal Mengekor

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)  yang rajin mencetak ATH dipacu kombinasi dari window dressing dan kekuatan investor domestik. 

Efek Proyek Infrastruktur Jokowi Berlanjut, WSKT Mendapat Peringkat Selective Default
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:02 WIB

Efek Proyek Infrastruktur Jokowi Berlanjut, WSKT Mendapat Peringkat Selective Default

Adapun peringkat tersebut dapat direvisi menjadi lebih tinggi jika WSKT telah menyelesaikan program restrukturisasi dengan pemegang obligasi.

Radioaktif Bikin Panik
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 05:35 WIB

Radioaktif Bikin Panik

​Pemerintah pun menduga, Cs-137 berasal dari scrap metal atau limbah logam impor yang terpapar radioaktif.

Transaksi Saham Multi Makmur Lemindo (PIPA) di Tengah Akuisisi
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 04:52 WIB

Transaksi Saham Multi Makmur Lemindo (PIPA) di Tengah Akuisisi

Transaksi dilakukan melalui PT Trimegah Sekuritas Tbk (TRIM) sebesar 976,41 juta saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,6 miliar.

Cermati Efek Free Float ke Pasar Saham
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 04:47 WIB

Cermati Efek Free Float ke Pasar Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji perubahan aturan free float atau porsi saham yang dimiliki publik dari 7,5% ke 10%.​

INDEKS BERITA

Terpopuler