Berita Bisnis

Angin Segar Omnibus Law Cipta Kerja untuk Emiten Sektor Properti

Senin, 12 Oktober 2020 | 05:40 WIB
Angin Segar Omnibus Law Cipta Kerja untuk Emiten Sektor Properti

ILUSTRASI. Mengukur efek pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja bagi emiten sektor properti di bursa saham.om ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham sektor properti mendapat angin segar di tengah hadangan pandemi Covid-19. Salah satu sentimen pendukungnya datang dari pengesahan omnibus law Cipta Kerja.

Analis Ciptadana Yasmin Soulisa menilai, pengesahan omnibus law diyakini bisa memperbaiki permintaan di industri estate dalam negeri. Sebab, omnibus law memungkinkan mempermudah ekspatriat atau pekerja asing masuk ke Indonesia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru