KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) keberatan dengan implementasi aturan baru tentang impor mainan tanpa masa transisi. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Kementerian Perindustrian menerbitkan ketentuan tersebut pada Februari 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Omnibus Law.
Ketua Umum Asosiasi Industri Mainan, Sutjiadi Lukas mengatakan, beleid tersebut mengatur pelaksanaan pengajuan SNI bagi mainan impor harus melalui Lembaga Sertifikasi dengan beberapa syarat yang dinilai memberatkan pelaku usaha dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.