Berita Bisnis

Asosiasi Mainan Indonesia Keberatan Beleid Impor Mainan yang Memberatkan Saat Pandemi

Jumat, 21 Mei 2021 | 06:54 WIB
Asosiasi Mainan Indonesia Keberatan Beleid Impor Mainan yang Memberatkan Saat Pandemi

ILUSTRASI. Suasana Pameran 'The Jakarta 16th Toys & Comics Fair 2020' di Jakarta, Sabtu (1/3). KONTAN/BAihaki/1/3/2020

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Vina Elvira | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) keberatan dengan implementasi aturan baru tentang impor mainan tanpa masa transisi. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Kementerian Perindustrian menerbitkan ketentuan tersebut pada Februari 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Omnibus Law.

Ketua Umum Asosiasi Industri Mainan, Sutjiadi Lukas mengatakan, beleid tersebut mengatur pelaksanaan pengajuan SNI bagi mainan impor harus melalui Lembaga Sertifikasi dengan beberapa syarat yang dinilai memberatkan pelaku usaha dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru