Asosiasi UMKM Mendesak Penetapan Komisi Layanan Daring Maksimal 15% Oleh Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) mengadu kepada pemerintah pasca PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoJek) menaikkan komisi dalam layanan GoFood. Mereka kemudian meminta pemerintah mengatur batas komisi yang diberlakukan oleh para penyedia layanan pesan antar (LPA) daring secara umum.
Awalnya, GoFood mengenakan potongan 12% + Rp 5.000 untuk setiap produk yang terjual. Namun sejak 5 Maret 2021, skema itu berubah menjadi 20%+Rp 1.000 dari setiap produk makanan dan minuman mitra UMKM yang terjual.
