Berita Bisnis

Asosiasi UMKM Mendesak Penetapan Komisi Layanan Daring Maksimal 15% Oleh Pemerintah

Jumat, 26 Maret 2021 | 06:19 WIB
Asosiasi UMKM Mendesak Penetapan Komisi Layanan Daring Maksimal 15% Oleh Pemerintah

ILUSTRASI. Pelaku UMKM meminta pemerintah mengatur batas komisi yang diberlakukan penyedia layanan pesan antar (LPA) daring. REUTERS/Beawiharta

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) mengadu kepada pemerintah pasca PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoJek) menaikkan komisi dalam layanan GoFood. Mereka kemudian meminta pemerintah mengatur batas komisi yang diberlakukan oleh para penyedia layanan pesan antar (LPA) daring secara umum. 

Awalnya, GoFood mengenakan potongan 12% + Rp 5.000 untuk setiap produk yang terjual. Namun sejak 5 Maret 2021, skema itu berubah menjadi 20%+Rp 1.000 dari setiap produk makanan dan minuman mitra UMKM yang terjual.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru