Asosiasi UMKM Mendesak Penetapan Komisi Layanan Daring Maksimal 15% Oleh Pemerintah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) mengadu kepada pemerintah pasca PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoJek) menaikkan komisi dalam layanan GoFood. Mereka kemudian meminta pemerintah mengatur batas komisi yang diberlakukan oleh para penyedia layanan pesan antar (LPA) daring secara umum.
Awalnya, GoFood mengenakan potongan 12% + Rp 5.000 untuk setiap produk yang terjual. Namun sejak 5 Maret 2021, skema itu berubah menjadi 20%+Rp 1.000 dari setiap produk makanan dan minuman mitra UMKM yang terjual.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan