Astrindo Nusantara (BIPI) Bidik Tambahan Modal Rp 1 Triliun

Jumat, 29 Maret 2019 | 21:00 WIB
Astrindo Nusantara (BIPI) Bidik Tambahan Modal Rp 1 Triliun
[]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) mencari pendanaan dari pasar modal. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Benakat Integra itu, akan menerbitkan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). 

BIPI akan rights issue sebanyak 7 miliar saham baru dan maksimal 14 miliar saham hasil eksekusi waran yang menyertai HMETD. "Targetnya, kami ingin cari tambahan modal untuk pengembangan usaha hingga Rp 1 triliun, atau lebih dari itu," ujar Michael Wong, Direktur Keuangan BIPI, kepada KONTAN, Jumat (29/3). 

Dana dari rights issue itu nantinya akan digunakan untuk modal kerja dan ekspansi usaha, serta membiayai belanja modal BIPI ataupun anak usahanya. Aksi korporasi ini memiliki efek dilusi sebesar 14,84% bagi pemegang saham yang tak melaksanakan haknya. BIPI akan meminta restu pemegang saham dalam RUPSLB 2 Mei 2019 mendatang.

Michael mengatakan, tahun ini perusahaan akan fokus menggarap bisnis infrastruktur pertambangan. Sekadar mengingatkan, pertengahan 2018 lalu, BIPI memutuskan beralih dari bisnis minyak dan gas menjadi infrastruktur energi terintegrasi. Alasannya, bisnis infrastruktur lebih prospektif. 

Refinancing utang

Selain menambah modal, BIPI juga menurunkan ongkos pinjaman dengan refinancing utang. Perusahaan ini meraih US$ 235 juta dari kreditur asing yang dipimpin oleh Barossa Assets Ltd dan Goldman Sachs Asia Strategic Pte Ltd. 

Dana itu digunakan untuk membiayai kembali fasilitas pinjaman Credit Suisse di Nixon Investments Pte Ltd pada akhir tahun 2018. Utang itu merupakan utang anak usaha kepada Nixon yang awalnya didapat dari Credit Suisse AG Singapore pada 2012 dan direstrukturisasi pada 2014.

Michael mengatakan, pinjaman baru ini akan menghemat beban bunga sebesar US$ 7 juta hingga US$ 10 juta per tahun. "Jadi refinancing ini sudah selsai semua dan menurunkan cost borrowing," imbuhnya. 

Mengacu laporan keuangan hingga kuartal III 2018, BIPI meraih laba bersih US$ 17,30 juta, turun 52,53% ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya US$ 32,32 juta.

Penurunan laba bersih ini dipengaruhi oleh menyusutnya pendapatan menjadi US$ 354.915 juta pada kuartal III 2018, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 2,70 juta.

Astrindo mengoperasikan infrastruktur pertambangan melalui anak perusahaannya PT Astrindo Mahakarya Indonesia dan PT Mega Abadi Jayatama, yang mencakup aset berupa pelabuhan batubara, crusher, overland conveyor (OLC).

Tahun lalu, BIPI juga menuntaskan pembelian 40,7% saham PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA). BIPI membeli 276,76 juta saham ITMA dari Trust Energy Resources Pte Ltd, perusahaan yang dimiliki The Tata Power Company Ltd. Nilai pembelian ini sebesar Rp 3.465 per saham, atau total Rp 958,97 miliar. Pembelian saham ITMA dilakukan untuk menguasai 100% aset Mitratama Perkasa.

Saat ini, Mitratama Perkasa dan PT Nusa Tambang Pratama memiliki kontrak jangka panjang dengan produsen batubara besar seperti PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia, sementara PT Mega Abadi Jayatama bermitra dengan perusahaan Thailand Italthai, untuk mengoperasikan PT Putra Hulu Lematang.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler