Asuransi TPL Diklaim Tak Tumpang Tindih

Jumat, 25 Oktober 2024 | 06:15 WIB
Asuransi TPL Diklaim Tak Tumpang Tindih
[ILUSTRASI. Suasana jalan yang macet di kota Jakarta saat pagi hari, Senin (03/06/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/03/06/2024]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bila tak ada aral melintang, program asuransi wajib third party liability (TPL) akan berlaku dalam hitungan bulan. PT Asuransi Jasaraharja Putera menilai program ini tak akan tumpang tindih dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang selama ini dijalankan induk usaha mereka, Jasa Raharja.

Adapun SWDKLLJ merupakan asuransi yang menanggung biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Direktur Utama Jasaraharja Putera (JRP Insurance) Abdul Haris mengatakan iuran tersebut adalah untuk TPL pihak ketiga untuk kecelakaan diri. "Kalau produk TPL untuk kendaraan yang kami kelola adalah property damage-nya. Justru saling melengkapi," kata Abdul, Kamis (24/10).

Abdul bilang tingkat kecelakaan di Indonesia masih tinggi sehingga produk TPL kendaraan dibutuhkan. Adapun untuk TPL kendaraan, Jasaraharja Putera mengenakan iuran sebesar Rp 20 ribu untuk sepeda motor dan mobil sebesar Rp 100 ribu per tahun.

Abdul melanjutkan, terkait program asuransi wajib TPL, pihaknya siap apabila ditunjuk jadi penyelenggara. Pasalnya, JRP Insurace sudah punya kerja sama dengan pihak IFG dan ekosistem lain.

Baca Juga: Asuransi Kesehatan Masih Menjadi Pegangan

Abdul mengatakan JRP Insurance juga sudah punya mitra untuk pelayanan klaimnya. Perseroan telah punya rekanan bengkel yang didukung teknologi kecerdasan buatan sehingga proses klaim bisa lebih sederhana.

Sementara itu, pengamat asuransi Irvan Rahardjo berpendapat asuransi TPL kendaraan menjadi asuransi wajib atau tidak bergantung kebijakan pemerintah. Sementara di sejumlah negara, pemerintahnya memang telah mewajibkan asuransi TPL. "Di samping itu, faktanya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia terus meningkat," kata Irvan.

Apabila asuransi TPL menjadi wajib, Irvan menilai sebaiknya dijadikan perluasan dari program yang saat ini dijalankan Jasa Raharja yang memberi santunan kecelakaan dan meninggal pada kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono bilang pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait asuransi wajib TPL. Dia bilang regulator hanya mengikuti poin-poin yang akan diatur di dalam PP tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA