Asuransi TPL Diklaim Tak Tumpang Tindih

Jumat, 25 Oktober 2024 | 06:15 WIB
Asuransi TPL Diklaim Tak Tumpang Tindih
[ILUSTRASI. Suasana jalan yang macet di kota Jakarta saat pagi hari, Senin (03/06/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/03/06/2024]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bila tak ada aral melintang, program asuransi wajib third party liability (TPL) akan berlaku dalam hitungan bulan. PT Asuransi Jasaraharja Putera menilai program ini tak akan tumpang tindih dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang selama ini dijalankan induk usaha mereka, Jasa Raharja.

Adapun SWDKLLJ merupakan asuransi yang menanggung biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Direktur Utama Jasaraharja Putera (JRP Insurance) Abdul Haris mengatakan iuran tersebut adalah untuk TPL pihak ketiga untuk kecelakaan diri. "Kalau produk TPL untuk kendaraan yang kami kelola adalah property damage-nya. Justru saling melengkapi," kata Abdul, Kamis (24/10).

Abdul bilang tingkat kecelakaan di Indonesia masih tinggi sehingga produk TPL kendaraan dibutuhkan. Adapun untuk TPL kendaraan, Jasaraharja Putera mengenakan iuran sebesar Rp 20 ribu untuk sepeda motor dan mobil sebesar Rp 100 ribu per tahun.

Abdul melanjutkan, terkait program asuransi wajib TPL, pihaknya siap apabila ditunjuk jadi penyelenggara. Pasalnya, JRP Insurace sudah punya kerja sama dengan pihak IFG dan ekosistem lain.

Baca Juga: Asuransi Kesehatan Masih Menjadi Pegangan

Abdul mengatakan JRP Insurance juga sudah punya mitra untuk pelayanan klaimnya. Perseroan telah punya rekanan bengkel yang didukung teknologi kecerdasan buatan sehingga proses klaim bisa lebih sederhana.

Sementara itu, pengamat asuransi Irvan Rahardjo berpendapat asuransi TPL kendaraan menjadi asuransi wajib atau tidak bergantung kebijakan pemerintah. Sementara di sejumlah negara, pemerintahnya memang telah mewajibkan asuransi TPL. "Di samping itu, faktanya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia terus meningkat," kata Irvan.

Apabila asuransi TPL menjadi wajib, Irvan menilai sebaiknya dijadikan perluasan dari program yang saat ini dijalankan Jasa Raharja yang memberi santunan kecelakaan dan meninggal pada kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono bilang pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait asuransi wajib TPL. Dia bilang regulator hanya mengikuti poin-poin yang akan diatur di dalam PP tersebut.

Selanjutnya: SRBI Menyaingi Penerbitan Obligasi

Bagikan

Berita Terbaru

Banyak Menteri, Banyak Pula Anggaran Belanjanya
| Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:21 WIB

Banyak Menteri, Banyak Pula Anggaran Belanjanya

Kabinet yang gemuk turut mengerek belanja pegawai 2025 lebih tinggi dibanding tahun ini

Ekspor Mobil Terganjal Ketidakpastian Global
| Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:05 WIB

Ekspor Mobil Terganjal Ketidakpastian Global

Produsen mobil nasional berusaha memperluas jangkauan pasar ekspor.

Industri Manufaktur Bersiap Hadapi Kenaikan Upah
| Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:00 WIB

Industri Manufaktur Bersiap Hadapi Kenaikan Upah

Industri lokal makin sulit bersaing dengan produk impor berharga murah.

Pengelola Dana Sawit, Kakao dan Kelapa Disatukan
| Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:00 WIB

Pengelola Dana Sawit, Kakao dan Kelapa Disatukan

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bakal menghimpun dana dari sawit, kakao & kelapa.

IHSG Berpotensi Kembali Tertekan di Akhir Pekan
| Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:00 WIB

IHSG Berpotensi Kembali Tertekan di Akhir Pekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpeluang kembali melemah

Swasembada Energi Memacu Emiten EBT
| Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:57 WIB

Swasembada Energi Memacu Emiten EBT

Menakar program swasembada energi terhadap prospek emiten EBT

Berharap Laba Semakin Tinggi, EXCL Genjot Penggunaan AI
| Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:49 WIB

Berharap Laba Semakin Tinggi, EXCL Genjot Penggunaan AI

PT XL Axiata Tbk (EXCL) terus mengembangkan inovasi penerapan teknologi artificial intelligence (AI) 

Memperbaiki Struktur Modal, Emiten Gelar Private Placement
| Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:48 WIB

Memperbaiki Struktur Modal, Emiten Gelar Private Placement

Sejumlah emiten menggelar penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (atau private placement.

BREN Gelontorkan Belanja Rp 2,57 Triliun
| Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:41 WIB

BREN Gelontorkan Belanja Rp 2,57 Triliun

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mengejar target penambahan kapasitas pembangkit listrik EBT

Peluang Jadi Calon Penghuni Indeks Elite
| Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:25 WIB

Peluang Jadi Calon Penghuni Indeks Elite

Saham Grup Bakrie hingga Grup Adaro berpeluang menghuni indeks LQ45

INDEKS BERITA

Terpopuler