Asuransi TPL Diklaim Tak Tumpang Tindih

Jumat, 25 Oktober 2024 | 06:15 WIB
Asuransi TPL Diklaim Tak Tumpang Tindih
[ILUSTRASI. Suasana jalan yang macet di kota Jakarta saat pagi hari, Senin (03/06/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/03/06/2024]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bila tak ada aral melintang, program asuransi wajib third party liability (TPL) akan berlaku dalam hitungan bulan. PT Asuransi Jasaraharja Putera menilai program ini tak akan tumpang tindih dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang selama ini dijalankan induk usaha mereka, Jasa Raharja.

Adapun SWDKLLJ merupakan asuransi yang menanggung biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Direktur Utama Jasaraharja Putera (JRP Insurance) Abdul Haris mengatakan iuran tersebut adalah untuk TPL pihak ketiga untuk kecelakaan diri. "Kalau produk TPL untuk kendaraan yang kami kelola adalah property damage-nya. Justru saling melengkapi," kata Abdul, Kamis (24/10).

Abdul bilang tingkat kecelakaan di Indonesia masih tinggi sehingga produk TPL kendaraan dibutuhkan. Adapun untuk TPL kendaraan, Jasaraharja Putera mengenakan iuran sebesar Rp 20 ribu untuk sepeda motor dan mobil sebesar Rp 100 ribu per tahun.

Abdul melanjutkan, terkait program asuransi wajib TPL, pihaknya siap apabila ditunjuk jadi penyelenggara. Pasalnya, JRP Insurace sudah punya kerja sama dengan pihak IFG dan ekosistem lain.

Baca Juga: Asuransi Kesehatan Masih Menjadi Pegangan

Abdul mengatakan JRP Insurance juga sudah punya mitra untuk pelayanan klaimnya. Perseroan telah punya rekanan bengkel yang didukung teknologi kecerdasan buatan sehingga proses klaim bisa lebih sederhana.

Sementara itu, pengamat asuransi Irvan Rahardjo berpendapat asuransi TPL kendaraan menjadi asuransi wajib atau tidak bergantung kebijakan pemerintah. Sementara di sejumlah negara, pemerintahnya memang telah mewajibkan asuransi TPL. "Di samping itu, faktanya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia terus meningkat," kata Irvan.

Apabila asuransi TPL menjadi wajib, Irvan menilai sebaiknya dijadikan perluasan dari program yang saat ini dijalankan Jasa Raharja yang memberi santunan kecelakaan dan meninggal pada kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono bilang pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait asuransi wajib TPL. Dia bilang regulator hanya mengikuti poin-poin yang akan diatur di dalam PP tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Impor Melonjak, Defisit Perdagangan Logam Mulia Mencapai US$ 709 Juta per April 2025
| Rabu, 04 Juni 2025 | 14:47 WIB

Impor Melonjak, Defisit Perdagangan Logam Mulia Mencapai US$ 709 Juta per April 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor logam mulia dan perhiasan melonjak tajam menjadi US$ 2,06 miliar selama Januari hingga April 2025. 

Turunnya Harga Batubara Diprediksi Memasuki Fase Bullish, ini Pandangan Pengusaha
| Rabu, 04 Juni 2025 | 14:30 WIB

Turunnya Harga Batubara Diprediksi Memasuki Fase Bullish, ini Pandangan Pengusaha

Berdasarkan pengamatan Kiwoom Sekuritas pergerakan harga emas hitam ini menunjukkan siklus yang sangat khas

Profit 31,06% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (4 Juni 2025)
| Rabu, 04 Juni 2025 | 09:26 WIB

Profit 31,06% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (4 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (4 Juni 2025) Rp 1.924.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,06%  jika menjual hari ini.

BUMI Menggaet Restu Lakukan Kuasi Organisasi, Begini Dampaknya
| Rabu, 04 Juni 2025 | 08:12 WIB

BUMI Menggaet Restu Lakukan Kuasi Organisasi, Begini Dampaknya

"Kuasi reorganisasi dapat memperbaiki struktur modal, menghapus akumulasi kerugian (defisit) dan menunjukkan nilai aset perusahaan saat ini.

Komunikasi
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:13 WIB

Komunikasi

Ketika internet sudah lazim di negara kita, informasi sepenting diskon tarif listrik yang batal, ternyata tidak tersampaikan secara merata.

Dapat Restu RUPST, Medco Energi (MEDC) Bagi Dividen US$ 63,29 Juta
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:05 WIB

Dapat Restu RUPST, Medco Energi (MEDC) Bagi Dividen US$ 63,29 Juta

Berdasarkan persetujuan RUPST, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) akan membagikan total dividen tahun buku 2024 sebesar US$ 63,29 juta.

Danantara Siapkan Investasi US$ 5 Miliar Tahun Ini
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:05 WIB

Danantara Siapkan Investasi US$ 5 Miliar Tahun Ini

Belanja modal yang disiapkan Danantara untuk tahun ini berasal dari hasil dividen BUMN yang bisa mencapai Rp 120 triliun.

Efek Beleid India ke Ekspor CPO Indonesia
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:00 WIB

Efek Beleid India ke Ekspor CPO Indonesia

Ekspor minyak sawit mentah Indonesia ke India dalam  beberapa tahun terakhi ini menunjukkan tren menurun.

Tren Asing Kembali Melakukan Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (4/6)
| Rabu, 04 Juni 2025 | 05:46 WIB

Tren Asing Kembali Melakukan Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (4/6)

Investor asing kembali mencatatkan aksi jual bersih alias net sell dalam jumlah besar, yakni sebesar Rp 736,24 miliar di seluruh pasar. 

Inkonsistensi Tarif Bikin Volatilitas Valas Asia Tinggi
| Rabu, 04 Juni 2025 | 05:45 WIB

Inkonsistensi Tarif Bikin Volatilitas Valas Asia Tinggi

Mayoritas valas Asia tertekan. Hanya yen Jepang (JPY), bath Thailand (THB) dan  yuan (CNY) yang menguat  dalam sepekan  terakhir. 

INDEKS BERITA

Terpopuler