Berita *Regulasi

Asyik, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Penghasilan Karyawan

Kamis, 05 Maret 2020 | 07:40 WIB
Asyik, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Penghasilan Karyawan

ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Kementerian Keuangan tengah mengkaji dan menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk mengantisipasi dampak virus corona

Reporter: Grace Olivia | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menuntaskan pembahasan paket kebijakan stimulus yang baru untuk meredam dampak wabah virus korona (Covid-19) khusus terhadap sektor riil.

Salah satunya ialah stimulus fiskal perpajakan. Salah satunya insentif PPh pasal 21 atau pajak karyawan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru