KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan aturan auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB) bagi saham intial public offering (IPO).
Saat ini, emiten yang baru IPO terkena ARA di hari pertama bila harganya mengalami kenaikan dua kali lipat dari ketentuan ARA sesuai fraksi harga saham tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.