Reporter: Rezha Hadyan, Yoliawan H
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan aturan auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB) bagi saham intial public offering (IPO).
Saat ini, emiten yang baru IPO terkena ARA di hari pertama bila harganya mengalami kenaikan dua kali lipat dari ketentuan ARA sesuai fraksi harga saham tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.