Aturan Auto Rejection Saham IPO Rampung Semester Dua

Sabtu, 09 Maret 2019 | 05:39 WIB
Aturan Auto Rejection Saham IPO Rampung Semester Dua
[]
Reporter: Yoliawan H | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal merilis dua aturan baru pada semester dua nanti. Keduanya adalah pengetatan auto rejection untuk saham yang baru melantai di bursa atau menggelar initial public offering (IPO), serta pembebasan batas bawah harga saham Rp 50.

Terkait pembatasan batas atas dan bawah tawaran jual-beli saham, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menjelaskan, saham IPO saat ini boleh ditawar dengan persentase lebih besar dua kali dari batas auto rejection saham biasa. "Nanti arahnya, saham IPO tidak akan bisa lebih besar dua kali," ujar Laksono, Jumat (8/3).

Dalam pandangannya, lebih baik jika batas auto rejection saham IPO sama seperti saham biasa. Dia berharap, aturan ini bisa rampung pada semester II- 2019.

Untuk saham biasa, batas auto rejection tidak akan diubah. Berdasarkan aturan saat ini, BEI menetapkan batas auto rejection antara 20% hingga 35%, tergantung kelompok harga saham tersebut.

Dengan auto rejection, BEI berharap, harga saham tak terlalu fluktuatif dan bergerak wajar. BEI mengkaji batas auto rejection ini lantaran harga saham IPO kerap naik dua kali batas auto rejection.

Selain mengevaluasi batas auto rejection, BEI juga mengkaji aturan e-bookbuilding untuk mengekang loncatan harga saham IPO.

Di sisi lain, BEI lebih membuka diri pada pasar untuk batas terendah harga saham yang saat ini dipatok di Rp 50. Tujuan dari perubahan ini adalah agar transaksi saham lebih transparan.

Alasan BEI mengkaji aturan yang satu ini karena banyaknya transaksi saham untuk harga di bawah Rp 50 per saham yang dilakukan di pasar negosiasi. Pasar ini bergerak di luar pengawasan BEI.

Selain itu, transaksi bid-offer di pasar negosiasi tidak dijamin karena tidak melalui Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). "Kami lihat permintaan transaksi di bawah tersebut cukup besar. Dengan ini diharapkan dapat lebih transparan dan terlihat transaksinya," ujar Laksono.

Laksono menambahkan, pasar negosiasi pasti akan terus dibutuhkan karena ada beberapa transaksi yang mengharuskan lewat pasar tersebut. Namun, dengan menghilangkan aturan batas bawah tersebut, ruang untuk transaksi saham bernilai mini tersebut diperdagangkan di pasar reguler semakin lebar.

Bagikan

Berita Terbaru

Ancaman Terselubung di Balik Maraknya Data Center di Indonesia
| Senin, 12 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Ancaman Terselubung di Balik Maraknya Data Center di Indonesia

Ekspansi pusat data berbasis AI berisiko meningkatkan tekanan terhadap sumber air apabila tidak disertai aturan khusus dan pengawasan yang memadai

Ekonomi RI Melambat dan Kualitas Menurun, Bansos Beras & BSU Relevan Jadi Penyelamat?
| Senin, 12 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Ekonomi RI Melambat dan Kualitas Menurun, Bansos Beras & BSU Relevan Jadi Penyelamat?

Pemerintah menghadapi pelemahan momentum pertumbuhan pada saat kemampuan APBN untuk memberikan dorongan tambahan juga semakin terbatas.

PACK Serap Dana Rights Issue  Rp 2,8 Triliun
| Senin, 12 Oktober 2026 | 09:34 WIB

PACK Serap Dana Rights Issue Rp 2,8 Triliun

PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) telah merealisasikan penggunaan dana hasil rights issue Rp 2,87 triliun hingga 30 Juni 2026.​

Lonjakan Harga Batubara Memacu Prospek Emiten Alat Berat
| Senin, 12 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Lonjakan Harga Batubara Memacu Prospek Emiten Alat Berat

Tren kenaikan harga batubara global diproyeksi bakal menopang pertumbuhan bisnis emiten-emiten yang bergerak di sektor distributor alat berat.​

Dana Asing Terus Lari, Bursa Saham Semakin Sepi
| Senin, 12 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Dana Asing Terus Lari, Bursa Saham Semakin Sepi

Investor global mengurangi eksposur ke emerging market, kompetisi alokasi dana ke bursa saham semakin ketat​.

Transisi Energi di Industri Bisa Terganjal Kapasitas PLTU Mandiri yang Masih Tinggi
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:48 WIB

Transisi Energi di Industri Bisa Terganjal Kapasitas PLTU Mandiri yang Masih Tinggi

Kebutuhan PLTU Mandiri masih tinggi, tantangan bagi pemerintah dan PLN untuk bisa memasok listrik yang andal ke kawasan industri​

RUU Ketransmigrasian Membuka Peluang PNPB
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:47 WIB

RUU Ketransmigrasian Membuka Peluang PNPB

RUU Ketransmigrasian untuk membuka peluang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan swasta.

Indonesia-Mesir Bidik Nilai Perdagangan US$ 5 Miliar
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:44 WIB

Indonesia-Mesir Bidik Nilai Perdagangan US$ 5 Miliar

Target perdagangan Indonesia - Mesir ini dua kali lipat dari pencapaian 2025, yang hanya tumbuh 6% per tahun.

Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit

Gaikindo memproyeksikan penjualan mobil nasional tahun ini masih di bawah angka 1 juta unit, yakni sekitar 850.000 unit.

Imbas Bea Masuk 50% di AS Hingga Eropa, Margin Emiten Sektor Baja Diproyeksi Tertekan
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Imbas Bea Masuk 50% di AS Hingga Eropa, Margin Emiten Sektor Baja Diproyeksi Tertekan

Proteksionisme berupa pengenaan tarif bea masuk hingga 50% di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris mengikis daya saing emiten baja nasional.

INDEKS BERITA

Terpopuler