Aturan Auto Rejection Saham IPO Rampung Semester Dua

Sabtu, 09 Maret 2019 | 05:39 WIB
Aturan Auto Rejection Saham IPO Rampung Semester Dua
[]
Reporter: Yoliawan H | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal merilis dua aturan baru pada semester dua nanti. Keduanya adalah pengetatan auto rejection untuk saham yang baru melantai di bursa atau menggelar initial public offering (IPO), serta pembebasan batas bawah harga saham Rp 50.

Terkait pembatasan batas atas dan bawah tawaran jual-beli saham, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menjelaskan, saham IPO saat ini boleh ditawar dengan persentase lebih besar dua kali dari batas auto rejection saham biasa. "Nanti arahnya, saham IPO tidak akan bisa lebih besar dua kali," ujar Laksono, Jumat (8/3).

Dalam pandangannya, lebih baik jika batas auto rejection saham IPO sama seperti saham biasa. Dia berharap, aturan ini bisa rampung pada semester II- 2019.

Untuk saham biasa, batas auto rejection tidak akan diubah. Berdasarkan aturan saat ini, BEI menetapkan batas auto rejection antara 20% hingga 35%, tergantung kelompok harga saham tersebut.

Dengan auto rejection, BEI berharap, harga saham tak terlalu fluktuatif dan bergerak wajar. BEI mengkaji batas auto rejection ini lantaran harga saham IPO kerap naik dua kali batas auto rejection.

Selain mengevaluasi batas auto rejection, BEI juga mengkaji aturan e-bookbuilding untuk mengekang loncatan harga saham IPO.

Di sisi lain, BEI lebih membuka diri pada pasar untuk batas terendah harga saham yang saat ini dipatok di Rp 50. Tujuan dari perubahan ini adalah agar transaksi saham lebih transparan.

Alasan BEI mengkaji aturan yang satu ini karena banyaknya transaksi saham untuk harga di bawah Rp 50 per saham yang dilakukan di pasar negosiasi. Pasar ini bergerak di luar pengawasan BEI.

Selain itu, transaksi bid-offer di pasar negosiasi tidak dijamin karena tidak melalui Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). "Kami lihat permintaan transaksi di bawah tersebut cukup besar. Dengan ini diharapkan dapat lebih transparan dan terlihat transaksinya," ujar Laksono.

Laksono menambahkan, pasar negosiasi pasti akan terus dibutuhkan karena ada beberapa transaksi yang mengharuskan lewat pasar tersebut. Namun, dengan menghilangkan aturan batas bawah tersebut, ruang untuk transaksi saham bernilai mini tersebut diperdagangkan di pasar reguler semakin lebar.

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi Manajer Investasi di Saat IHSG Terpuruk
| Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Strategi Manajer Investasi di Saat IHSG Terpuruk

Jika investor merasa kurang nyaman berada di segmen investasi saham, maka bisa beralih ke produk yang sesuai dengan profil risikonya.

Inflasi Juli 2026 Melandai ke 2,88%, Harga Pangan Turun Secara Bulanan
| Senin, 03 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Inflasi Juli 2026 Melandai ke 2,88%, Harga Pangan Turun Secara Bulanan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Indonesia pada Juli 2026 sebesar 2,88% secara tahunan atau year on year (yoy). 

Dua Bulan Minus, Neraca Dagang Indonesia Defisit US$450,5 Juta pada Juni 2026
| Senin, 03 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Dua Bulan Minus, Neraca Dagang Indonesia Defisit US$450,5 Juta pada Juni 2026

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat defisit perdagangan Indonesia sebesar US$ 450,5 juta pada Juni 2026.

Penerimaan Negara dari Sawit Melonjak, Manfaat untuk Daerah Penghasil Masih Tersendat
| Senin, 03 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Penerimaan Negara dari Sawit Melonjak, Manfaat untuk Daerah Penghasil Masih Tersendat

Sekitar 63% volume dan 80% nilai ekspor CPO serta produk turunannya pada 2025 berasal dari 57 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat.

Mengawali Bulan Agustus, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (3/8)
| Senin, 03 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Mengawali Bulan Agustus, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (3/8)

Sentimen pasar awal pekan ini akan dipengaruhi oleh rilis sejumlah data makro, baik dari dalam negeri maupun global. 

ESG Triputra Agro (TAPG): Mengubah Limbah Sawit Menjadi Energi Terbarukan
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:47 WIB

ESG Triputra Agro (TAPG): Mengubah Limbah Sawit Menjadi Energi Terbarukan

PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) mulai merasakan manfaat dari energi terbarukan. Bukan hanya mengurangi emisi GRK, sekaligus efisiensi energi.

Sang Garda Terdepan di Hulu Migas
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Sang Garda Terdepan di Hulu Migas

Di balik upaya menjaga pasokan energi tersebut, para pekerja pengeboran migas di sektor hulu menjadi garda terdepan.

Kinerja Ngebut, VKTR Mencetak Laba Rp 10 Miliar, Tumbuh 25%
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Kinerja Ngebut, VKTR Mencetak Laba Rp 10 Miliar, Tumbuh 25%

Pemulihan industri otomotif nasional juga turut mendorong peningkatan permintaan terhadap produk komponen otomotif perusahaan. 

Rupiah Terpuruk 9 Bulan Beruntun, BI Mesti Waspadai Lonjakan Imbal Hasil US Treasury
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Rupiah Terpuruk 9 Bulan Beruntun, BI Mesti Waspadai Lonjakan Imbal Hasil US Treasury

Apabila imbal hasil US Treasury masih terus tinggi, maka ada kemungkinan BI kembali menaikkan suku bunga acuan.

Kemenperin Perketat Pemantauan Industri
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:33 WIB

Kemenperin Perketat Pemantauan Industri

Kementerian Perindustrian memantau kondisi industri secara berkala guna mendeteksi potensi persoalan sejak dini.

INDEKS BERITA

Terpopuler