Aturan Auto Rejection Saham IPO Rampung Semester Dua

Sabtu, 09 Maret 2019 | 05:39 WIB
Aturan Auto Rejection Saham IPO Rampung Semester Dua
[]
Reporter: Yoliawan H | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal merilis dua aturan baru pada semester dua nanti. Keduanya adalah pengetatan auto rejection untuk saham yang baru melantai di bursa atau menggelar initial public offering (IPO), serta pembebasan batas bawah harga saham Rp 50.

Terkait pembatasan batas atas dan bawah tawaran jual-beli saham, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menjelaskan, saham IPO saat ini boleh ditawar dengan persentase lebih besar dua kali dari batas auto rejection saham biasa. "Nanti arahnya, saham IPO tidak akan bisa lebih besar dua kali," ujar Laksono, Jumat (8/3).

Dalam pandangannya, lebih baik jika batas auto rejection saham IPO sama seperti saham biasa. Dia berharap, aturan ini bisa rampung pada semester II- 2019.

Untuk saham biasa, batas auto rejection tidak akan diubah. Berdasarkan aturan saat ini, BEI menetapkan batas auto rejection antara 20% hingga 35%, tergantung kelompok harga saham tersebut.

Dengan auto rejection, BEI berharap, harga saham tak terlalu fluktuatif dan bergerak wajar. BEI mengkaji batas auto rejection ini lantaran harga saham IPO kerap naik dua kali batas auto rejection.

Selain mengevaluasi batas auto rejection, BEI juga mengkaji aturan e-bookbuilding untuk mengekang loncatan harga saham IPO.

Di sisi lain, BEI lebih membuka diri pada pasar untuk batas terendah harga saham yang saat ini dipatok di Rp 50. Tujuan dari perubahan ini adalah agar transaksi saham lebih transparan.

Alasan BEI mengkaji aturan yang satu ini karena banyaknya transaksi saham untuk harga di bawah Rp 50 per saham yang dilakukan di pasar negosiasi. Pasar ini bergerak di luar pengawasan BEI.

Selain itu, transaksi bid-offer di pasar negosiasi tidak dijamin karena tidak melalui Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). "Kami lihat permintaan transaksi di bawah tersebut cukup besar. Dengan ini diharapkan dapat lebih transparan dan terlihat transaksinya," ujar Laksono.

Laksono menambahkan, pasar negosiasi pasti akan terus dibutuhkan karena ada beberapa transaksi yang mengharuskan lewat pasar tersebut. Namun, dengan menghilangkan aturan batas bawah tersebut, ruang untuk transaksi saham bernilai mini tersebut diperdagangkan di pasar reguler semakin lebar.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham WBSA Terbang: Potensi Cuan dari Akuisisi Raksasa Logistik Laut
| Selasa, 23 Juni 2026 | 14:12 WIB

Saham WBSA Terbang: Potensi Cuan dari Akuisisi Raksasa Logistik Laut

WBSA gelontorkan Rp 215 M dana IPO akuisisi 99,99% saham Bermuda Inovasi Logistik. WBSA melebarkan sayap ke sektor maritim dan pertambangan.

Meneropong Masa Depan Hilirisasi Nikel dari Bumi Celebes
| Selasa, 23 Juni 2026 | 12:13 WIB

Meneropong Masa Depan Hilirisasi Nikel dari Bumi Celebes

Saat ini Vale Indonesia mengembangkan tiga proyek utama dalam program Indonesia Growth Project (IGP), yakni Pomalaa, Sorowako dan Morowali.

Dari Tambang ke Baterai: Membidik Nilai Tambah Hilirisasi Nikel Indonesia
| Selasa, 23 Juni 2026 | 11:55 WIB

Dari Tambang ke Baterai: Membidik Nilai Tambah Hilirisasi Nikel Indonesia

Hampir seluruh teknologi terkait transisi energi bersih dan elektrifikasi butuh mineral kritis, sehingga hilirisasi menjadi instrumen penting.

Elon Musk, The Value of Ambition
| Selasa, 23 Juni 2026 | 11:00 WIB

Elon Musk, The Value of Ambition

SpaceX IPO pecahkan rekor, valuasi pasar capai US$2,1 triliun. Namun, Morningstar nilai jauh di bawahnya.

Kredit Kontruksi Menanjak, Tapi Risikonya Masih Tinggi
| Selasa, 23 Juni 2026 | 09:37 WIB

Kredit Kontruksi Menanjak, Tapi Risikonya Masih Tinggi

Tantangan untuk menjaga kualitas aset kredit konstruksi masih sangat besar, terutama di segmen konstruksi perumahan.

GOTO Diburu Asing Sebulan ke Belakang, Ada Blackrock Hingga Credit Agricole
| Selasa, 23 Juni 2026 | 09:30 WIB

GOTO Diburu Asing Sebulan ke Belakang, Ada Blackrock Hingga Credit Agricole

Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menjadi salah satu incaran investor asing sepanjang Juni 2026.

Potensi Tambahan Transfer ke Daerah 2027
| Selasa, 23 Juni 2026 | 08:36 WIB

Potensi Tambahan Transfer ke Daerah 2027

Dalam KEM PPKF 2027, pemerintah mengusulkan anggaran transfer ke daerah sekitar Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun

Surat Utang Danantara Bak Tax Amnesty Baru
| Selasa, 23 Juni 2026 | 08:24 WIB

Surat Utang Danantara Bak Tax Amnesty Baru

Klausul imunitas hukum dan perlindungan data investor menyerupai pengampunan pajak                  

Stimulus Ekonomi Tak Menjawab Persoalan Daya Beli
| Selasa, 23 Juni 2026 | 08:13 WIB

Stimulus Ekonomi Tak Menjawab Persoalan Daya Beli

Dalam konferensi pers, Senin (22/6), pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai sekitar Rp 26,34 triliun

Menakar Emiten yang Terpapar Pemangkasan Anggaran MBG
| Selasa, 23 Juni 2026 | 07:50 WIB

Menakar Emiten yang Terpapar Pemangkasan Anggaran MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menyesuaikan anggaran program MBG dari pagu awal Rp 268 triliun menjadi Rp 228,3 triliun.​

INDEKS BERITA

Terpopuler