Aturan Auto Rejection Saham IPO Rampung Semester Dua

Sabtu, 09 Maret 2019 | 05:39 WIB
Aturan Auto Rejection Saham IPO Rampung Semester Dua
[]
Reporter: Yoliawan H | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal merilis dua aturan baru pada semester dua nanti. Keduanya adalah pengetatan auto rejection untuk saham yang baru melantai di bursa atau menggelar initial public offering (IPO), serta pembebasan batas bawah harga saham Rp 50.

Terkait pembatasan batas atas dan bawah tawaran jual-beli saham, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menjelaskan, saham IPO saat ini boleh ditawar dengan persentase lebih besar dua kali dari batas auto rejection saham biasa. "Nanti arahnya, saham IPO tidak akan bisa lebih besar dua kali," ujar Laksono, Jumat (8/3).

Dalam pandangannya, lebih baik jika batas auto rejection saham IPO sama seperti saham biasa. Dia berharap, aturan ini bisa rampung pada semester II- 2019.

Untuk saham biasa, batas auto rejection tidak akan diubah. Berdasarkan aturan saat ini, BEI menetapkan batas auto rejection antara 20% hingga 35%, tergantung kelompok harga saham tersebut.

Dengan auto rejection, BEI berharap, harga saham tak terlalu fluktuatif dan bergerak wajar. BEI mengkaji batas auto rejection ini lantaran harga saham IPO kerap naik dua kali batas auto rejection.

Selain mengevaluasi batas auto rejection, BEI juga mengkaji aturan e-bookbuilding untuk mengekang loncatan harga saham IPO.

Di sisi lain, BEI lebih membuka diri pada pasar untuk batas terendah harga saham yang saat ini dipatok di Rp 50. Tujuan dari perubahan ini adalah agar transaksi saham lebih transparan.

Alasan BEI mengkaji aturan yang satu ini karena banyaknya transaksi saham untuk harga di bawah Rp 50 per saham yang dilakukan di pasar negosiasi. Pasar ini bergerak di luar pengawasan BEI.

Selain itu, transaksi bid-offer di pasar negosiasi tidak dijamin karena tidak melalui Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). "Kami lihat permintaan transaksi di bawah tersebut cukup besar. Dengan ini diharapkan dapat lebih transparan dan terlihat transaksinya," ujar Laksono.

Laksono menambahkan, pasar negosiasi pasti akan terus dibutuhkan karena ada beberapa transaksi yang mengharuskan lewat pasar tersebut. Namun, dengan menghilangkan aturan batas bawah tersebut, ruang untuk transaksi saham bernilai mini tersebut diperdagangkan di pasar reguler semakin lebar.

Bagikan

Berita Terbaru

Kredit Pajak untuk Zakat, Adil bagi Siapa?
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:59 WIB

Kredit Pajak untuk Zakat, Adil bagi Siapa?

Pendekatan yang lebih layak ditempuh adalah kredit pajak berjenjang dengan batas persentase maksimum terhadap pajak terutang.

Melestarikan Budaya
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:47 WIB

Melestarikan Budaya

Kekayaan budaya bukan sekadar identitas masa lalu, tapi bagian dari jati diri bangsa. Jangan sampai hilang karena kita terlambat sadar.

Belajar dari EMAS dan TLKM, Akankah Gelombang Dual Listing Emiten RI Berlanjut?
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:13 WIB

Belajar dari EMAS dan TLKM, Akankah Gelombang Dual Listing Emiten RI Berlanjut?

Dual listing tak selalu jadi pilihan terbaik jika manfaat tidak lagi sebanding dengan biaya dan kompleksitas yang harus ditanggung.

MBMA Perkuat Rantai Pasok Nikel Terintegrasi, Ekspansi Tambang Jadi Penopang Kinerja
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:08 WIB

MBMA Perkuat Rantai Pasok Nikel Terintegrasi, Ekspansi Tambang Jadi Penopang Kinerja

MBMA akan tetap fokus pada efisiensi operasional, disiplin alokasi modal, serta melanjutkan pengembangan hilirisasi sebagai motor pertumbuhan.

SMCB Resmi Likuidasi Anak Usaha SBI Bangun Nusantara
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:07 WIB

SMCB Resmi Likuidasi Anak Usaha SBI Bangun Nusantara

PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) melakukan pembubaran disertai dengan likuidasi PT SBI Bangun Nusantara (SBN).

Dapat Restu RUPSLB, RMK Energy (RMKE) Eksekuisi Stock Split dengan Rasio 1:5
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:02 WIB

Dapat Restu RUPSLB, RMK Energy (RMKE) Eksekuisi Stock Split dengan Rasio 1:5

Stock split emiten pertambangan batubara itu akan dilakukan dengan rasio 1:5 atau satu saham lama menjadi lima saham baru.

Peta Market Cap BEI: BBCA di Puncak Klasemen, DCII dan MORA Masuk Top 10
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:59 WIB

Peta Market Cap BEI: BBCA di Puncak Klasemen, DCII dan MORA Masuk Top 10

Peta emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI) berubah dalam enam bulan terakhir, DCII dan MORA masuk top 10. 

Usai Lunasi Surat Utang Rp 38,29 Miliar, Kinerja BWPT Ke Depan Bergantung Harga CPO
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:57 WIB

Usai Lunasi Surat Utang Rp 38,29 Miliar, Kinerja BWPT Ke Depan Bergantung Harga CPO

Senin (13/7), PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) telah melunasi pokok dan bagi hasil ke-4 Sukuk Mudharabah Tahun 2025 sebesar Rp 38.29 miliar. 

Harga Komoditas Layu, Laju Saham Bahan Baku Masih Lesu
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:49 WIB

Harga Komoditas Layu, Laju Saham Bahan Baku Masih Lesu

Ketidakpastian di pasar, pelemahan rupiah, dan kenaikan suku bunga acuan BI, jadi sentimen negatif bagi kinerja indeks bahan baku.​

Tambah Modal Usaha, Emiten Rajin Serap Dana IPO
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:43 WIB

Tambah Modal Usaha, Emiten Rajin Serap Dana IPO

Realisasi penyerapan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) emiten berada di atas 50% dari total emisi.

INDEKS BERITA

Terpopuler