Berita Market

Aturan Auto Rejection Saham IPO Rampung Semester Dua

Sabtu, 09 Maret 2019 | 05:39 WIB
Aturan Auto Rejection Saham IPO Rampung Semester Dua

Reporter: Yoliawan H | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal merilis dua aturan baru pada semester dua nanti. Keduanya adalah pengetatan auto rejection untuk saham yang baru melantai di bursa atau menggelar initial public offering (IPO), serta pembebasan batas bawah harga saham Rp 50.

Terkait pembatasan batas atas dan bawah tawaran jual-beli saham, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menjelaskan, saham IPO saat ini boleh ditawar dengan persentase lebih besar dua kali dari batas auto rejection saham biasa. "Nanti arahnya, saham IPO tidak akan bisa lebih besar dua kali," ujar Laksono, Jumat (8/3).

Dalam pandangannya, lebih baik jika batas auto rejection saham IPO sama seperti saham biasa. Dia berharap, aturan ini bisa rampung pada semester II- 2019.

Untuk saham biasa, batas auto rejection tidak akan diubah. Berdasarkan aturan saat ini, BEI menetapkan batas auto rejection antara 20% hingga 35%, tergantung kelompok harga saham tersebut.

Dengan auto rejection, BEI berharap, harga saham tak terlalu fluktuatif dan bergerak wajar. BEI mengkaji batas auto rejection ini lantaran harga saham IPO kerap naik dua kali batas auto rejection.

Selain mengevaluasi batas auto rejection, BEI juga mengkaji aturan e-bookbuilding untuk mengekang loncatan harga saham IPO.

Di sisi lain, BEI lebih membuka diri pada pasar untuk batas terendah harga saham yang saat ini dipatok di Rp 50. Tujuan dari perubahan ini adalah agar transaksi saham lebih transparan.

Alasan BEI mengkaji aturan yang satu ini karena banyaknya transaksi saham untuk harga di bawah Rp 50 per saham yang dilakukan di pasar negosiasi. Pasar ini bergerak di luar pengawasan BEI.

Selain itu, transaksi bid-offer di pasar negosiasi tidak dijamin karena tidak melalui Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). "Kami lihat permintaan transaksi di bawah tersebut cukup besar. Dengan ini diharapkan dapat lebih transparan dan terlihat transaksinya," ujar Laksono.

Laksono menambahkan, pasar negosiasi pasti akan terus dibutuhkan karena ada beberapa transaksi yang mengharuskan lewat pasar tersebut. Namun, dengan menghilangkan aturan batas bawah tersebut, ruang untuk transaksi saham bernilai mini tersebut diperdagangkan di pasar reguler semakin lebar.

Terbaru