KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon tinggal menghitung hari. OJK menargetkan beleid ini bisa dirilis pekan depan.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyebut pihaknya belum menerima salinan POJK bursa karbon karena masih berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
