Aturan Hapus Tagih Kredit Mendorong KUR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank badan usaha milik negara (BUMN) sudah mendapat lampu hijau untuk melakukan hapus tagih kredit macet usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM), terutama di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan itu diharapkan bisa mendorong penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Pasalnya, debitur yang kredit macetnya diputihkan bisa kembali dapat kredit.
