KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank badan usaha milik negara (BUMN) sudah mendapat lampu hijau untuk melakukan hapus tagih kredit macet usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM), terutama di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan itu diharapkan bisa mendorong penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Pasalnya, debitur yang kredit macetnya diputihkan bisa kembali dapat kredit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.