Awas Begal Demokrasi

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:05 WIB
Awas Begal Demokrasi
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Asnil Bambani Amri. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi revisi Undang-Undang Pilkada secara mendadak usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 layak menjadi cibiran. Sebab upaya itu menjegal proses demokrasi, dimana MK bertugas sebagai pengawal konstitusi di Republik Indonesia. 

Dalam putusan MK tersebut, syarat usia untuk pasangan calon kepala daerah terhitung sejak penetapan calon, bukan ketika dilantik. Usia 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Keputusan MK itu mengacu kepada penalaran yang wajar, syarat calon kepala daerah dipenuhi sebelum penetapan dilakukan.  

Namun keputusan MK itu tak sesuai harapan DPR. Alhasil, kongkalingkong terjadi, mereka berupaya merevisi UU Pilkada dan menganulir putusan MK yang bersifat final.

Padahal, fungsi utama MK adalah menjaga supremasi konstitusi, memastikan segala peraturan dan tindakan yang diambil pemerintah dan lembaga negara lainnya sesuai konstitusi, dan melindungi hak-hak serta kebebasan konstitusional warga negara.

Namun alih-alih mematuhi Putusan MK No 60/2024 tersebut, DPR dan pemerintah justru mengesampingkan isi putusan MK dan berupaya merevisi UU Pilkada.

Kini banyak pihak telah menentang upaya dari DPR dan pemerintah tersebut, baik secara terbuka di media sosial hingga aksi demonstrasi. Mereka berasal dari mahasiswa, akademisi, alumni perguruan tinggi, guru besar, cendikiawan dan juga masyarakat sipil. 

Mereka menolak upaya DPR merevisi  UU Pilkada untuk memuluskan kepentingan penguasa. Keinginan DPR menyusun kembali aturan yang sudah ditetapkan oleh MK dinilai memberangus demokrasi dan mengangkangi supremasi hukum.  

Jika supremasi hukum dikangkangi, regulasi tentu dengan mudah diotak-atik sesuai keinginan penguasa atau yang berkepentingan. Hal ini tentu mengkhawatirkan bagi dunia bisnis dan investasi. Jika hukum bisa diubah-ubah sesuai keinginan, maka hukum terkait bisnis dan investasi tentu terancam berubah-ubah pula. 

Sementara, pelaku bisnis dan investor saat berinvestasi tidak hanya membutuhkan jaminan beroperasi. Mereka juga membutuhkan jaminan hukum yang tidak mudah diintervensi oleh penguasa atau siapapun juga. Ingat, investor juga menonton ulah DPR membegal supremasi hukum Jangan sampai Indonesia dicap tidak taat hukum!

Selanjutnya: Tobat Politik Paska Putusan MK

Bagikan

Berita Terbaru

Betonjaya Manunggal (BTON) Sebar Dividen Tunai Rp 7,2 Miliar
| Jumat, 13 September 2024 | 05:15 WIB

Betonjaya Manunggal (BTON) Sebar Dividen Tunai Rp 7,2 Miliar

Dividen tunai akan diberikan kepada pemegang saham BTON yang namanya tercatat saat recording date pada 23 September 2024.

Pergerakan IHSG Hari Ini Masih Terpapar Sentimen Suku Bunga
| Jumat, 13 September 2024 | 04:45 WIB

Pergerakan IHSG Hari Ini Masih Terpapar Sentimen Suku Bunga

Analis memperkirakan IHSG hari ini bergerak mixed cenderung menguat terbatas di rentang level support 7.725 dan resistance 7.860

Permintaan Semen Masih Lesu, Prospek Kinerja Indocement (INTP) Layu
| Jumat, 13 September 2024 | 04:25 WIB

Permintaan Semen Masih Lesu, Prospek Kinerja Indocement (INTP) Layu

Kinerja INTP di kuartal tiga 2024 diproyeksi masih berat. Sentimennya ialah masih lesunya permintaan pasar semen.

Menakar Efek Program Makan Bergizi Gratis ke Prospek Kinerja Emiten
| Jumat, 13 September 2024 | 04:05 WIB

Menakar Efek Program Makan Bergizi Gratis ke Prospek Kinerja Emiten

Emiten poultry dan dairy diproyeksi ketiban berkah program makan bergizi gratis

Pendapatan Industri Gim Melampaui Streaming dan Box Office, Prospeknya Makin Asyik
| Kamis, 12 September 2024 | 22:51 WIB

Pendapatan Industri Gim Melampaui Streaming dan Box Office, Prospeknya Makin Asyik

Pasal gim video global mencatatkan pendapatan senilai US$ 196 miliar di tahun 2023. 

China Kembali Negosiasi dengan Uni Eropa Terkait Bea Masuk Kendaraan Listrik
| Kamis, 12 September 2024 | 15:40 WIB

China Kembali Negosiasi dengan Uni Eropa Terkait Bea Masuk Kendaraan Listrik

Uni Eropa mengusulkan tarif akhir kendaraan listrik China sebesar 35,3%, di atas bea masuk impor mobil standar 10%.

Dicegat Saat Hendak ke Luar Negeri, Ini Awal Mula Bos Texmaco Terjerat Utang Negara
| Kamis, 12 September 2024 | 11:05 WIB

Dicegat Saat Hendak ke Luar Negeri, Ini Awal Mula Bos Texmaco Terjerat Utang Negara

Marimutu Sinivasan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaian kewajibannya kepada negara.

Banyak Faktor Pendukung, Simak Prospek Pasar Obligasi di Sisa 2024 dan Sepanjang 2025
| Kamis, 12 September 2024 | 10:05 WIB

Banyak Faktor Pendukung, Simak Prospek Pasar Obligasi di Sisa 2024 dan Sepanjang 2025

Imbal hasil obligasi Indonesia lebih menarrik dibanding banyak negara lain.

Beralih ke Pendanaan Hijau, ADRO Lepas Aset Batubara Termal Senilai US$ 2,63 Miliar
| Kamis, 12 September 2024 | 08:19 WIB

Beralih ke Pendanaan Hijau, ADRO Lepas Aset Batubara Termal Senilai US$ 2,63 Miliar

PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) akan melepas PT Adaro Andalan Indonesia yang bernilai US$ 2,63 miliar.

Saat Dolar AS Melemah, Prospek Valuta Utama Belum Pasti
| Kamis, 12 September 2024 | 08:16 WIB

Saat Dolar AS Melemah, Prospek Valuta Utama Belum Pasti

Ekspektasi pemangkasan suku bunga global yang semakin kuat membuat dolar Amerika Serikat (AS) melemah 

INDEKS BERITA

Terpopuler