Awas Begal Demokrasi

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:05 WIB
Awas Begal Demokrasi
[ILUSTRASI. Jurnalis?KONTAN Asnil Bambani Amri. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Asnil Bambani | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi revisi Undang-Undang Pilkada secara mendadak usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 layak menjadi cibiran. Sebab upaya itu menjegal proses demokrasi, dimana MK bertugas sebagai pengawal konstitusi di Republik Indonesia. 

Dalam putusan MK tersebut, syarat usia untuk pasangan calon kepala daerah terhitung sejak penetapan calon, bukan ketika dilantik. Usia 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Keputusan MK itu mengacu kepada penalaran yang wajar, syarat calon kepala daerah dipenuhi sebelum penetapan dilakukan.  

Namun keputusan MK itu tak sesuai harapan DPR. Alhasil, kongkalingkong terjadi, mereka berupaya merevisi UU Pilkada dan menganulir putusan MK yang bersifat final.

Padahal, fungsi utama MK adalah menjaga supremasi konstitusi, memastikan segala peraturan dan tindakan yang diambil pemerintah dan lembaga negara lainnya sesuai konstitusi, dan melindungi hak-hak serta kebebasan konstitusional warga negara.

Namun alih-alih mematuhi Putusan MK No 60/2024 tersebut, DPR dan pemerintah justru mengesampingkan isi putusan MK dan berupaya merevisi UU Pilkada.

Kini banyak pihak telah menentang upaya dari DPR dan pemerintah tersebut, baik secara terbuka di media sosial hingga aksi demonstrasi. Mereka berasal dari mahasiswa, akademisi, alumni perguruan tinggi, guru besar, cendikiawan dan juga masyarakat sipil. 

Mereka menolak upaya DPR merevisi  UU Pilkada untuk memuluskan kepentingan penguasa. Keinginan DPR menyusun kembali aturan yang sudah ditetapkan oleh MK dinilai memberangus demokrasi dan mengangkangi supremasi hukum.  

Jika supremasi hukum dikangkangi, regulasi tentu dengan mudah diotak-atik sesuai keinginan penguasa atau yang berkepentingan. Hal ini tentu mengkhawatirkan bagi dunia bisnis dan investasi. Jika hukum bisa diubah-ubah sesuai keinginan, maka hukum terkait bisnis dan investasi tentu terancam berubah-ubah pula. 

Sementara, pelaku bisnis dan investor saat berinvestasi tidak hanya membutuhkan jaminan beroperasi. Mereka juga membutuhkan jaminan hukum yang tidak mudah diintervensi oleh penguasa atau siapapun juga. Ingat, investor juga menonton ulah DPR membegal supremasi hukum Jangan sampai Indonesia dicap tidak taat hukum!

Bagikan

Berita Terbaru

Tarik Ulur Tarif Trump dan Menimbang Skenario Terburuk Nasib Industri Sawit
| Jumat, 11 April 2025 | 10:02 WIB

Tarik Ulur Tarif Trump dan Menimbang Skenario Terburuk Nasib Industri Sawit

Memindahkan ekspor dari AS yang porsinya bisa mencapai 10% dari total ekspor ke pasar alternatif bukan perkara mudah.

Masih Menunggu Beleid PPh Final UMKM 0,5%
| Jumat, 11 April 2025 | 09:43 WIB

Masih Menunggu Beleid PPh Final UMKM 0,5%

Pemerintah sebelumnya memastikan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM akan diperpanjang hingga tahun ini

Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 63,95%
| Jumat, 11 April 2025 | 09:39 WIB

Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 63,95%

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 10 April 2025 mencapai 12,65 juta

Ada Waktu Meningkatkan Posisi Tawar
| Jumat, 11 April 2025 | 09:35 WIB

Ada Waktu Meningkatkan Posisi Tawar

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan menunda tarif impor resiprokal yang dikenakan pada sebagian besar negara selama 90 hari 

Siap-Siap, Utang Triliunan Rupiah Akan Jatuh Tempo
| Jumat, 11 April 2025 | 09:30 WIB

Siap-Siap, Utang Triliunan Rupiah Akan Jatuh Tempo

Nilai utang pemerintah yang jatuh tempo di tahun ini akan mencapai puncaknya pada bulan Juni mendatang

 Tahun ini AKR Corporindo (AKRA) Bidik Penjualan Lahan Industri Seluas 110 Hektare
| Jumat, 11 April 2025 | 09:07 WIB

Tahun ini AKR Corporindo (AKRA) Bidik Penjualan Lahan Industri Seluas 110 Hektare

Anak usaha AKR, yaitu BKMS selaku pengembang kawasan industri JIIPE, gencar memasarkan penjualan lahan kepada investor.

Profit 33,15% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Lagi (11 April 2025)
| Jumat, 11 April 2025 | 08:57 WIB

Profit 33,15% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Lagi (11 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (11 April 2025) 1 gram Rp 1.889.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,15% jika menjual hari ini.

Utang Jumbo AS Jatuh Tempo di 2025-2028, Tarif Trump Sulut China Jual US Treasury
| Jumat, 11 April 2025 | 08:42 WIB

Utang Jumbo AS Jatuh Tempo di 2025-2028, Tarif Trump Sulut China Jual US Treasury

Merujuk laporan The Bureau of The Fiscal Service, per Maret 2025, nilai outstanding utang jatuh tempo AS pada 2025-2028 mencapai US$ 16,8 triliun.

Ragu dan Takut, Pemegang Saham Pengendali Minim Akumulasi Saat IHSG Anjlok Signifikan
| Jumat, 11 April 2025 | 08:33 WIB

Ragu dan Takut, Pemegang Saham Pengendali Minim Akumulasi Saat IHSG Anjlok Signifikan

Pasar saham belum kondusif seiring volatilitas yang meningkat, ketidakpastian global, dan kekhawatiran terhadap potensi koreksi lanjutan

Upaya Indonesia Mengamankan Pasar Udang di AS
| Jumat, 11 April 2025 | 07:55 WIB

Upaya Indonesia Mengamankan Pasar Udang di AS

KKP terus berupaya meminimalkan dampak kebijakan tarif yang diberlakukan Pemerintah AS terhadap produk perikanan Indonesia, termasuk udang.

INDEKS BERITA

Terpopuler