Berita Ekonomi

Awas, Fasilitas Bagi Pegawai Berpangkat Dikenai Pajak

Jumat, 05 November 2021 | 06:20 WIB
Awas, Fasilitas Bagi Pegawai Berpangkat Dikenai Pajak

Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - BALI.  Pemerintah terus membidik objek pajak baru. Terbaru, pemerintah akan mengatur pemberian fasilitas bukan dalam bentuk uang atau natura bagi para pegawai sebagai objek pajak.

Sebab saat ini, fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak termasuk penghasilan kena pajak di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru