KONTAN.CO.ID - BALI. Pemerintah terus membidik objek pajak baru. Terbaru, pemerintah akan mengatur pemberian fasilitas bukan dalam bentuk uang atau natura bagi para pegawai sebagai objek pajak.
Sebab saat ini, fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak termasuk penghasilan kena pajak di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan