Awas, Fasilitas Bagi Pegawai Berpangkat Dikenai Pajak
Jumat, 05 November 2021 | 06:20 WIB
Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - BALI. Pemerintah terus membidik objek pajak baru. Terbaru, pemerintah akan mengatur pemberian fasilitas bukan dalam bentuk uang atau natura bagi para pegawai sebagai objek pajak.
Sebab saat ini, fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak termasuk penghasilan kena pajak di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.