Ban Vulkanisir Wajib SNI, Persaingan dengan Produsen Ban Baru Bakal Sengit

Rabu, 31 Juli 2019 | 06:10 WIB
Ban Vulkanisir Wajib SNI, Persaingan dengan Produsen Ban Baru Bakal Sengit
[]
Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kompetisi di industri ban nasional bakal menarik untuk disimak. Ini seiring langkah Kementerian Perindustrian (Kemperin) yang sedang menyusun aturan tentang standar proses produksi yang baik atau good manufacturing practice (GMP) untuk produk ban vulkanisir.

Bukan hanya itu, Kemperin juga berupaya menggulirkan kebijakan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir.

Pemerintah memandang dua program itu sangat penting untuk menjaga kelangsungan industri ban vulkanisir di dalam negeri, sekaligus memastikan produk itu aman digunakan bagi konsumen.

"Oleh karena itu, kami akan memberlakukan SNI secara wajib untuk ban vulkanisir," ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemperin, Ngakan Timur Antara.

Penerapan SNI wajib merupakan bagian dari Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019.

Memang, vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial termasuk salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib.

Adapun SNI tersebut berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang), SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan) serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).

Ngakan mengemukakan, selama ini penerapan SNI ban vulkanisir masih bersifat sukarela.

Oleh karena itu, penerapan SNI pada proses produksi ban vulkanisir dapat membantu kegiatan usaha yang sebagian besar adalah pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

Implementasinya sulit

Kemperin melihat peluang bisnis industri ban vulkanisir di dalam negeri masih prospektif.

Hal itu lantaran produk ban vulkanisir masih banyak digunakan pada kendaraan komersial seperti mobil penumpang, truk dan bus.

Terlebih harganya murah, sehingga menjadi daya tarik bagi pembeli. "Oleh sebab itu, quality control perlu diperhatikan dalam proses vulkanisir ban," tutur dia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pabrik Vulkanisir Ban Indonesia (Apvubindo), Ahmad Gunawan, menyatakan dalam pembahasan dengan Kemperin, tidak disinggung terkait dengan SNI, melainkan GMP.

Saat ini, lebih dari 1.000 pelaku industri menjadi sasaran sosialisasi mengenai standar GMP tersebut.

"Sulit untuk menjalankan SNI untuk produk ban vulkanisir karena kesulitan mendata dan memproses ribuan industri di daerah," ungkap dia.

Head of Corporate Communication PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR), Wicaksono Soebroto, menjelaskan vulkanisir dipandang sebagai salah satu cara menurunkan biaya per kilometer ban, yang akhirnya mendukung bisnis logistik dan transportasi.

Dituding jadi biang penyebab kecelakaan

Namun di sisi lain, vulkanisir dituding sebagai salah satu penyebab banyaknya kecelakaan di jalan raya pada kendaraan niaga.

"Karena bagaimanapun, ban menanggung semua beban kendaraan dan itu wajib diperhatikan," ungkap Wicaksono kepada KONTAN, Selasa (30/7).

Apabila aturan SNI jadi terbit, maka Goodyear Indonesia siap mematuhi dan mendukung kebijakan pemerintah.

Mengacu data Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI), produksi ban vulkanisir pada 2017 mencapai 20,48 juta unit atau naik 2,95% dari produksi 2016 sebanyak 19,9 juta unit.

Industri vulkanisir ban dalam negeri memiliki utilitas sebesar 80%. Di Indonesia, sebanyak 258 perusahaan terdaftar di BKPM.

Bagikan

Berita Terbaru

Siap-Siap Potensi Dividen Interim UNVR Cukup Besar, Tapi Awas Dividend Trap
| Sabtu, 22 November 2025 | 20:10 WIB

Siap-Siap Potensi Dividen Interim UNVR Cukup Besar, Tapi Awas Dividend Trap

UNVR lebih cocok untuk investor jangka menengah–panjang yang mencari saham defensif dengan dividen stabil, bukan untuk momentum trading.

Selain Sawit Bisnis Kayu Grup Sampoerna Juga Dijual Karena Merugi, Fokus Filantropi
| Sabtu, 22 November 2025 | 18:24 WIB

Selain Sawit Bisnis Kayu Grup Sampoerna Juga Dijual Karena Merugi, Fokus Filantropi

Presiden Direktur Grup Sampoerna Bambang Sulistyo mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Tren Masih Bullish, Saham Petrosea (PTRO) Kenaikannya Mulai Terbatas
| Sabtu, 22 November 2025 | 17:43 WIB

Tren Masih Bullish, Saham Petrosea (PTRO) Kenaikannya Mulai Terbatas

Kontrak kerja sama yang baru dikantonginya menjadi katalis terdekat bagi emiten terafiliasi konglomerat Prajogo Pangestu ini.

Likuidasi Stagnan & Edukasi Minim, Hal Ini yang Perlu Diperhatikan Investor Kripto
| Sabtu, 22 November 2025 | 17:18 WIB

Likuidasi Stagnan & Edukasi Minim, Hal Ini yang Perlu Diperhatikan Investor Kripto

Likuiditas yang flat ini membuat pasar juga berada dalam mode bearish, terutama bagi koin selain bitcoin.

Harga CPO Bikin Laba Melonjak, Prospek Kinerja dan Saham AALI di Q4 Bisa Menguat
| Sabtu, 22 November 2025 | 11:00 WIB

Harga CPO Bikin Laba Melonjak, Prospek Kinerja dan Saham AALI di Q4 Bisa Menguat

Kenaikan harga CPO yang terjadi menjadi katalis positif jangka pendek, sementara area support AALI berada di kisaran Rp 7.600 hingga Rp 7.700.

YELO Bakal Perkuat Bisnis Fixed Broadband Internet ke Segmen Rumah Tangga
| Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

YELO Bakal Perkuat Bisnis Fixed Broadband Internet ke Segmen Rumah Tangga

PT Yeloo Integra Datanet Tbk (YELO) tengah menghadapi masa sulit sepanjang sembilan bulan tahun 2025 ini.

Mengejar Target Pajak Lewat Digitalisasi
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Mengejar Target Pajak Lewat Digitalisasi

Untuk mengejar target pajak penghambat sitem coretax harus segera dibenahi supaya optimalisasi penerimaan pajak terpenuhi..​

Cetak Pekerja Miskin
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Cetak Pekerja Miskin

Negara dan dunia kerja harus mulai merombak strategi dunia tenaga kerja yang bisa menumbuhkan produktivitas serta gaji yang mumpuni.

Bos Hotel Sahid Ingatkan Investor dalam Berinvestasi Jangan Ikut-ikutan Tren Sesaat
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Bos Hotel Sahid Ingatkan Investor dalam Berinvestasi Jangan Ikut-ikutan Tren Sesaat

Dana yang ia miliki sebagian besar kembali ia putar untuk memperkuat modal usaha, ekspansi di berbagai unit bisnis yang ia kelola. 

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar
| Sabtu, 22 November 2025 | 06:38 WIB

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar

Gugatan ini bukan kali pertama dilayangkan Bank Mandiri. 1 Agustus lalu, bank dengan logo pita emas ini juga mengajukan gugatan serupa.

INDEKS BERITA

Terpopuler