Ban Vulkanisir Wajib SNI, Persaingan dengan Produsen Ban Baru Bakal Sengit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kompetisi di industri ban nasional bakal menarik untuk disimak. Ini seiring langkah Kementerian Perindustrian (Kemperin) yang sedang menyusun aturan tentang standar proses produksi yang baik atau good manufacturing practice (GMP) untuk produk ban vulkanisir.
Bukan hanya itu, Kemperin juga berupaya menggulirkan kebijakan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir.
Pemerintah memandang dua program itu sangat penting untuk menjaga kelangsungan industri ban vulkanisir di dalam negeri, sekaligus memastikan produk itu aman digunakan bagi konsumen.
"Oleh karena itu, kami akan memberlakukan SNI secara wajib untuk ban vulkanisir," ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemperin, Ngakan Timur Antara.
Penerapan SNI wajib merupakan bagian dari Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019.
Memang, vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial termasuk salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib.
Adapun SNI tersebut berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang), SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan) serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).
Ngakan mengemukakan, selama ini penerapan SNI ban vulkanisir masih bersifat sukarela.
Oleh karena itu, penerapan SNI pada proses produksi ban vulkanisir dapat membantu kegiatan usaha yang sebagian besar adalah pelaku industri kecil dan menengah (IKM).
Implementasinya sulit
Kemperin melihat peluang bisnis industri ban vulkanisir di dalam negeri masih prospektif.
Hal itu lantaran produk ban vulkanisir masih banyak digunakan pada kendaraan komersial seperti mobil penumpang, truk dan bus.
Terlebih harganya murah, sehingga menjadi daya tarik bagi pembeli. "Oleh sebab itu, quality control perlu diperhatikan dalam proses vulkanisir ban," tutur dia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pabrik Vulkanisir Ban Indonesia (Apvubindo), Ahmad Gunawan, menyatakan dalam pembahasan dengan Kemperin, tidak disinggung terkait dengan SNI, melainkan GMP.
Saat ini, lebih dari 1.000 pelaku industri menjadi sasaran sosialisasi mengenai standar GMP tersebut.
"Sulit untuk menjalankan SNI untuk produk ban vulkanisir karena kesulitan mendata dan memproses ribuan industri di daerah," ungkap dia.
Head of Corporate Communication PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR), Wicaksono Soebroto, menjelaskan vulkanisir dipandang sebagai salah satu cara menurunkan biaya per kilometer ban, yang akhirnya mendukung bisnis logistik dan transportasi.
Dituding jadi biang penyebab kecelakaan
Namun di sisi lain, vulkanisir dituding sebagai salah satu penyebab banyaknya kecelakaan di jalan raya pada kendaraan niaga.
"Karena bagaimanapun, ban menanggung semua beban kendaraan dan itu wajib diperhatikan," ungkap Wicaksono kepada KONTAN, Selasa (30/7).
Apabila aturan SNI jadi terbit, maka Goodyear Indonesia siap mematuhi dan mendukung kebijakan pemerintah.
Mengacu data Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI), produksi ban vulkanisir pada 2017 mencapai 20,48 juta unit atau naik 2,95% dari produksi 2016 sebanyak 19,9 juta unit.
Industri vulkanisir ban dalam negeri memiliki utilitas sebesar 80%. Di Indonesia, sebanyak 258 perusahaan terdaftar di BKPM.