Banding Terakhir Najib Razak Ditolak Pengadilan, Vonis Skandal Korupsi 1MDB Diperkuat
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pada Hari Selasa (23/8), Pengadilan Federal Malaysia menguatkan vonis bersalah terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak dan hukuman penjara 12 tahun. Najib adalah terdakwa skandal korupsi multi-miliar dollar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengadilan Federal Malaysia menolak banding terakhir Najib. Pengadilan tinggi negara itu juga menolak permintaannya untuk penangguhan hukuman.
