Banding Terakhir Najib Razak Ditolak Pengadilan, Vonis Skandal Korupsi 1MDB Diperkuat
![Banding Terakhir Najib Razak Ditolak Pengadilan, Vonis Skandal Korupsi 1MDB Diperkuat](https://foto.kontan.co.id/FnL9NstbgscAc0XO5ksSBt-F4ts=/smart/2020/02/07/410543427.jpg)
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pada Hari Selasa (23/8), Pengadilan Federal Malaysia menguatkan vonis bersalah terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak dan hukuman penjara 12 tahun. Najib adalah terdakwa skandal korupsi multi-miliar dollar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengadilan Federal Malaysia menolak banding terakhir Najib. Pengadilan tinggi negara itu juga menolak permintaannya untuk penangguhan hukuman.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.