ILUSTRASI. Najib Razak adalah terdakwa skandal korupsi multi-miliar dollar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). REUTERS/Lim Huey Teng
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pada Hari Selasa (23/8), Pengadilan Federal Malaysia menguatkan vonis bersalah terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak dan hukuman penjara 12 tahun. Najib adalah terdakwa skandal korupsi multi-miliar dollar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengadilan Federal Malaysia menolak banding terakhir Najib. Pengadilan tinggi negara itu juga menolak permintaannya untuk penangguhan hukuman.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.