Bank-Bank Kecil Mengejar Pemenuhan Ketentuan Modal Lewat Aksi IPO
Selasa, 08 Juni 2021 | 08:55 WIB
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
| Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penawaran saham perdana (IPO) menjadi salah satu pilihan bagi bank-bank kecil untuk melakukan penambahan modal agar bisa memenuhi aturan modal inti minimum yang ditetapkan regulator sebesar Rp 3 triliun pada 2022.
Akhir tahun 2021, bank umum dipersyaratkan sudah wajib memenuhi modal inti minimum Rp 2 triliun. Sementara jumlah bank yang memiliki modal inti dibawah itu masih cukup banyak dimana sebagian merupakan masih perusahaan tertutup.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.