Bank-Bank Kecil Mengejar Pemenuhan Ketentuan Modal Lewat Aksi IPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penawaran saham perdana (IPO) menjadi salah satu pilihan bagi bank-bank kecil untuk melakukan penambahan modal agar bisa memenuhi aturan modal inti minimum yang ditetapkan regulator sebesar Rp 3 triliun pada 2022.
Akhir tahun 2021, bank umum dipersyaratkan sudah wajib memenuhi modal inti minimum Rp 2 triliun. Sementara jumlah bank yang memiliki modal inti dibawah itu masih cukup banyak dimana sebagian merupakan masih perusahaan tertutup.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.