Bank Mengantisipasi Kredit Restrukturisasi Covid-19 Menjadi Status Macet

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Oustanding restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di perbankan terus mengalami penurunan. Sebagian besarnya karena debitur sudah kembali bisa menjalankan kewajiban dengan normal seiring bisnis mereka yang telah membaik.
Kendati demikian, ada kredit restrukturisasi yang mengalami penurunan status menjadi kredit macet alias non performing loan (NPL) meskipun aturan relaksasi ini berlaku hingga Maret 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan