Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Oustanding restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di perbankan terus mengalami penurunan. Sebagian besarnya karena debitur sudah kembali bisa menjalankan kewajiban dengan normal seiring bisnis mereka yang telah membaik.
Kendati demikian, ada kredit restrukturisasi yang mengalami penurunan status menjadi kredit macet alias non performing loan (NPL) meskipun aturan relaksasi ini berlaku hingga Maret 2023.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG