Berita Bisnis

Bank Mengantisipasi Kredit Restrukturisasi Covid-19 Menjadi Status Macet

Kamis, 31 Maret 2022 | 05:05 WIB
Bank Mengantisipasi Kredit Restrukturisasi Covid-19 Menjadi Status Macet

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Oustanding restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di perbankan terus mengalami penurunan. Sebagian besarnya karena debitur sudah kembali bisa menjalankan kewajiban dengan normal seiring bisnis mereka yang telah membaik. 

Kendati demikian, ada kredit restrukturisasi yang mengalami penurunan status menjadi kredit macet alias non performing loan (NPL) meskipun aturan relaksasi ini berlaku hingga Maret 2023. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru