Berita Bisnis

Bank Tetap Fokus Dorong Transaksi Non Tunai

Selasa, 13 Juli 2021 | 06:40 WIB
Bank Tetap Fokus Dorong Transaksi Non Tunai

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru menaikkan limit tarik tunai via mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM berbasis cip dari semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta. Penyesuaian ini berlaku 12 Juli hingga 20 September 2021. 

Kebijakan BI ini justru dikeluarkan di tengah giatnya perbankan mendorong nasabah bertransaksi non tunai. BI beralasan kebijakan itu diambil  untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat agar menekan laju penularan Covid-19.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru