Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru menaikkan limit tarik tunai via mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM berbasis cip dari semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta. Penyesuaian ini berlaku 12 Juli hingga 20 September 2021.
Kebijakan BI ini justru dikeluarkan di tengah giatnya perbankan mendorong nasabah bertransaksi non tunai. BI beralasan kebijakan itu diambil untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat agar menekan laju penularan Covid-19.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.