KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring tren penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), perbankan terus berusaha menyesuaikan besaran bunga kredit untuk memacu permintaan kredit di masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai dengan Agustus 2021 Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terus menurun seiring penurunan komponen harga pokok dana dan biaya overhead masing-masing sebesar 16 basis poin (bps) dan 10 bps.
