Bank Wajib Membuka Dasar Penentuan Suku Bunga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis beleid mengenai transparansi suku bunga dasar kredit. Regulator industri keuangan dan pasar modal itu menyatakan bahwa aturan mengenai kewajiban transparansi bunga kredit itu langsung berlaku sejak diundangkan, yakni pada 12 Agustus 2024.
Beleid baru ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Harapannya, aturan ini bakal mendorong bank memperkecil margin, sehingga besaran bunga, terutama bunga bagi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisa ditekan.
