KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis beleid mengenai transparansi suku bunga dasar kredit. Regulator industri keuangan dan pasar modal itu menyatakan bahwa aturan mengenai kewajiban transparansi bunga kredit itu langsung berlaku sejak diundangkan, yakni pada 12 Agustus 2024.
Beleid baru ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Harapannya, aturan ini bakal mendorong bank memperkecil margin, sehingga besaran bunga, terutama bunga bagi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisa ditekan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.