Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat potensi melanjutkan program restrukturisasi kredit terdampak pandemi jilid tiga. Sebelumnya, regulator telah memperpanjang masa restrukturisasi yang seharusnya berakhir di tahun ini menjadi tahun depan. Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso melihat pembatasan mobilitas masyarakat bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG