KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat potensi melanjutkan program restrukturisasi kredit terdampak pandemi jilid tiga. Sebelumnya, regulator telah memperpanjang masa restrukturisasi yang seharusnya berakhir di tahun ini menjadi tahun depan. Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso melihat pembatasan mobilitas masyarakat bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.