KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati skema baru penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako. Dalam skema baru itu, penyaluran PKH dan BPNT dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, dalam skema baru ini disepakati keluarga penerima manfaat (KPM) yang domisilinya dekat dengan kantor bank, dapat mengambil bantuan secara tunai di kantor cabang bank atau anjungan tunai mandiri (ATM) terdekat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.