Berita Global

Bantah Vonis Komisi Persaingan Uni Eropa, Dua Bank Pertimbangkan Upaya Hukum

Kamis, 20 Mei 2021 | 19:15 WIB
Bantah Vonis Komisi Persaingan Uni Eropa, Dua Bank Pertimbangkan Upaya Hukum

ILUSTRASI. Wakil Presiden Pelaksana Uni Eropa Margrethe Vestager memberikan konferensi pers tentang kasus antitrust di Komisi Uni Eropa di Brussels, Belgia, Kamis (26/11/2020). REUTERS/Johanna Geron/Pool

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Dua dari tiga bank yang mendapatkan sanksi denda dari Uni Eropa berniat melakukan upaya hukum. Regulator persaingan usaha di kawasan Eropa mengenakan denda senilai 371 juta euro atau setara US$ 452 juta atas praktek kartel dalam perdagangan obligasi pemerintah Eropa.

UniCredit dari Italia, Kamis (20/5), menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Eropa. UBS yang berpusat di Swiss mempertimbangkan aksi serupa. Sementara bank asal Jepang, Nomura, yang juga terkena denda, tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Denda ini merupakan sanksi terbaru yang menghantam industri keuangan dunia atas keterlibatan mereka menjalankan praktek kartel dalam perdagangan valuta asing, penetapan bunga acuan Euribor dan Libor, serta perdagangan obligasi.

Baca Juga: Makin semarak, perbankan kian rajin berkolaborasi dengan pemain fintech lending

"Kami menentang keputusan itu dan menyatakan bahwa hasil temuan tidak menunjukkan kesalahan apa pun yang diperbuat UniCredit. UniCredit akan mengajukan banding atas keputusan tersebut di hadapan Pengadilan Eropa," demikian pernyataan tertulis UniCredit.

Dalam pernyataan yang dikirim melalui email, UBS mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Denda itu merupakan masalah "di masa lalu," dan, UBS menyatakan telah mengambil tindakan untuk memperbaiki proses.  

"Dengan mempertimbangkan ketentuan yang relevan, masalah ini mungkin berdampak hingga US$ 100 juta terhadap hasil di kuartal kedua 2021 UBS," demikian pernyataan UBS.

Komisi Eropa menyatakan Bank of America, RBS (yang sekarang bernama NatWest), Natixis dan WestLB (sekarang dikenal sebagai Portigon) juga turut ambil bagian dalam kartel tersebut.

Baca Juga: Kebijakan fiskal tahun depan berfokus pada pemulihan ekonomi dan reformasi struktural

Namun NatWest lolos dari denda senilai 260 juta euro karena memperingatkan kartel ke pengawas persaingan usaha di Eropa. Bank of America dan Natixis juga tidak kena denda karena pelanggaran mereka berada di luar batas periode pengenaan denda, demikian pernyataan Komisi Eropa.

Sedangkan Portigon, yang merupakan penerus bisnis dan hukum WestLB, menerima denda nol karena tidak menghasilkan omset bersih dalam satu tahun bisnis terakhir.

"Pasar obligasi pemerintah Eropa yang berfungsi dengan baik adalah yang terpenting bagi negara-negara anggota zona euro yang menerbitkan obligasi ini untuk menghasilkan likuiditas dan investor membeli dan memperdagangkannya," kata Komisaris Persaingan Eropa Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan.

Komisi mengatakan praktek kartel berlangsung selama 2007 hingga 2011, di mana trader dari masing-masing bank saling menginformasikan tentang harga dan volume yang ditawarkan menjelang lelang, berikut harga yang ditunjukkan ke pelanggan atau ke pasar secara umum melalui ruang obrolan multilateral di Terminal Bloomberg.

Selanjutnya: Industri Otomotif Indonesia Siap Sambut Kembali Brand Mobil Asal China "Chery"

 

Terbaru