Bantah Vonis Komisi Persaingan Uni Eropa, Dua Bank Pertimbangkan Upaya Hukum

Kamis, 20 Mei 2021 | 19:15 WIB
Bantah Vonis Komisi Persaingan Uni Eropa, Dua Bank Pertimbangkan Upaya Hukum
[ILUSTRASI. Wakil Presiden Pelaksana Uni Eropa Margrethe Vestager memberikan konferensi pers tentang kasus antitrust di Komisi Uni Eropa di Brussels, Belgia, Kamis (26/11/2020). REUTERS/Johanna Geron/Pool]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Dua dari tiga bank yang mendapatkan sanksi denda dari Uni Eropa berniat melakukan upaya hukum. Regulator persaingan usaha di kawasan Eropa mengenakan denda senilai 371 juta euro atau setara US$ 452 juta atas praktek kartel dalam perdagangan obligasi pemerintah Eropa.

UniCredit dari Italia, Kamis (20/5), menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Eropa. UBS yang berpusat di Swiss mempertimbangkan aksi serupa. Sementara bank asal Jepang, Nomura, yang juga terkena denda, tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Denda ini merupakan sanksi terbaru yang menghantam industri keuangan dunia atas keterlibatan mereka menjalankan praktek kartel dalam perdagangan valuta asing, penetapan bunga acuan Euribor dan Libor, serta perdagangan obligasi.

Baca Juga: Makin semarak, perbankan kian rajin berkolaborasi dengan pemain fintech lending

"Kami menentang keputusan itu dan menyatakan bahwa hasil temuan tidak menunjukkan kesalahan apa pun yang diperbuat UniCredit. UniCredit akan mengajukan banding atas keputusan tersebut di hadapan Pengadilan Eropa," demikian pernyataan tertulis UniCredit.

Dalam pernyataan yang dikirim melalui email, UBS mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Denda itu merupakan masalah "di masa lalu," dan, UBS menyatakan telah mengambil tindakan untuk memperbaiki proses.  

"Dengan mempertimbangkan ketentuan yang relevan, masalah ini mungkin berdampak hingga US$ 100 juta terhadap hasil di kuartal kedua 2021 UBS," demikian pernyataan UBS.

Komisi Eropa menyatakan Bank of America, RBS (yang sekarang bernama NatWest), Natixis dan WestLB (sekarang dikenal sebagai Portigon) juga turut ambil bagian dalam kartel tersebut.

Baca Juga: Kebijakan fiskal tahun depan berfokus pada pemulihan ekonomi dan reformasi struktural

Namun NatWest lolos dari denda senilai 260 juta euro karena memperingatkan kartel ke pengawas persaingan usaha di Eropa. Bank of America dan Natixis juga tidak kena denda karena pelanggaran mereka berada di luar batas periode pengenaan denda, demikian pernyataan Komisi Eropa.

Sedangkan Portigon, yang merupakan penerus bisnis dan hukum WestLB, menerima denda nol karena tidak menghasilkan omset bersih dalam satu tahun bisnis terakhir.

"Pasar obligasi pemerintah Eropa yang berfungsi dengan baik adalah yang terpenting bagi negara-negara anggota zona euro yang menerbitkan obligasi ini untuk menghasilkan likuiditas dan investor membeli dan memperdagangkannya," kata Komisaris Persaingan Eropa Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan.

Komisi mengatakan praktek kartel berlangsung selama 2007 hingga 2011, di mana trader dari masing-masing bank saling menginformasikan tentang harga dan volume yang ditawarkan menjelang lelang, berikut harga yang ditunjukkan ke pelanggan atau ke pasar secara umum melalui ruang obrolan multilateral di Terminal Bloomberg.

Selanjutnya: Industri Otomotif Indonesia Siap Sambut Kembali Brand Mobil Asal China "Chery"

 

Bagikan

Berita Terbaru

Aliran Minyak dari Satu Sumur Rakyat
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:50 WIB

Aliran Minyak dari Satu Sumur Rakyat

Legalisasi sumur rakyat merupakan implementasi dari Permen ESDM No. 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian WK untuk Peningkatan Produksi

Smelter Nikel Terdampak Pemangkasan Produksi
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:43 WIB

Smelter Nikel Terdampak Pemangkasan Produksi

Utilitas produksi smelter di Indonesia berpotensi menyusut 25%-30% pada tahun ini seiring pemangkasan produksi

Tugas Berat Pacu Ekonomi & Buka Lapangan Kerja
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:38 WIB

Tugas Berat Pacu Ekonomi & Buka Lapangan Kerja

Presiden Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha untuk memperkuat daya saing nasional dan percepat pembangunan.

Prospek Bisnis Mal Masih Stabil
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:11 WIB

Prospek Bisnis Mal Masih Stabil

Keterbatasan suplai mal baru di Jakarta menjadi sinyal yang cukup baik bagi potensi permintaan sewa, khususnya mal dengan pengunjung yang kuat.

Kino Indonesia (KINO) Membidik Pasar Generasi Muda
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:02 WIB

Kino Indonesia (KINO) Membidik Pasar Generasi Muda

Strategi ini sebagai langkah antisipasi adanya potensi peningkatan permintaan, seiring meningkatnya aktivitas generasi Z (gen Z) dan milenial.

Industri Baja Nasional Minta Dukungan Pemerintah
| Kamis, 12 Februari 2026 | 06:14 WIB

Industri Baja Nasional Minta Dukungan Pemerintah

Industri baja menghadapi tantangan, yakni impor baja yang berlebih, praktik perdagangan yang tidak adil, dankapasitas produksi yang belum optimal.

Polusi Mobil Listrik
| Kamis, 12 Februari 2026 | 06:10 WIB

Polusi Mobil Listrik

Ekonomi hijau bukan sekadar ganti mesin, melainkan memastikan siklus produk dari tambang hingga daur ulang berjalan dalam prinsip keberlanjutan.

Perdana Gapuraprima (GPRA) Siapkan Belanja Rp 200 Miliar
| Kamis, 12 Februari 2026 | 06:04 WIB

Perdana Gapuraprima (GPRA) Siapkan Belanja Rp 200 Miliar

Dana ini difokuskan untuk pengembangan proyek existing serta optimalisasi aset. Salah satunya adalah meluncurkan klaster-klaster baru

Menanti Kembalinya Asing, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (12/2)
| Kamis, 12 Februari 2026 | 06:04 WIB

Menanti Kembalinya Asing, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (12/2)

Namun penguatan itu di tengah aksi asing yang kembali melakukan jual bersih alias net sell sekitar Rp 526,42 miliar.

Yield Melandai, Penerbitan Obligasi Korporasi Ramai
| Kamis, 12 Februari 2026 | 05:38 WIB

Yield Melandai, Penerbitan Obligasi Korporasi Ramai

Imbal hasil (yield) obligasi korporasi berpeluang melanjutkan tren penurunan,seiring potensi pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia (BI).​

INDEKS BERITA

Terpopuler