ILUSTRASI. Kementerian ESDM juga mengupayakan akses pendanaan murah dapat ditingkatkan. Pada masa mendatang, pengembangan EBT bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM melainkan semua kementerian dan lembaga. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.
Reporter: Filemon Agung | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah optimistis kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) bisa menjawab sejumlah hambatan dalam pengembangan energi ramah lingkungan. Proyek listrik EBT selama ini terkendala pada kesiapan jaringan transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), kapasitas sumber daya manusia (SDM), akses pendanaan murah serta harga pengembangan EBT.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakin, dua kendala terakhir berpotensi teratasi melalui kehadiran beleid terbaru yang kini dalam tahap finalisasi dan harmonisasi. "Jadi nanti ada kompensasi yang disiapkan pemerintah untuk menutupi gap jika ada perbedaan harga antara biaya produksi PLN dan harga dalam perpres," ungkap Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris dalam diskusi virtual, Kamis (24/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.