Berita Bisnis

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta

Senin, 27 April 2020 | 17:30 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeriksaan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terus berlanjut.

Kabar terbaru, Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka pada kasus KSP Indosurya Cipta.

"Ada 2 (tersangka), HS dan SA," kata Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri kepada KONTAN, Minggu (26/4).

Daniel tidak merinci, siapa pihak berinisial HS dan SA yang dimaksudnya tersebut.

Namun dalam percakapan dengan KONTAN pada 23 April 2020, Daniel menyatakan Bareskrim sudah memeriksa sejumlah pihak diantaranya saksi pelapor atau korban, saksi-saksi dari Indosurya (Grup Indosurya) dan manajemen KSP Indosurya.

Jika merujuk data pada situs Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), susunan pengurus KPS Indosurya Cipta terdiri dari Stefanie Setiawan sebagai ketua koperasi.

Adapun Sekretaris dan Bendahara KPS Indosurya Cipta masing-masing dijabat oleh Djauhari dan Sonia.

Baca Juga: Indosurya Inti Finance tegaskan tak miliki keterkaitan dengan koperasi simpan pinjam

KONTAN sudah berupaya menghubungi ketiga orang tersebut melalui nomor telepon selularnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun dari ketiganya yang menjawab pertanyaan KONTAN.

Baca Juga: Tipideksus Bareskrim Polri Memeriksa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta

Penghimpunan dana

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. "Penipuan, penggelapan dan (pelanggaran) UU Perbankan, melakukan usaha yang menyerupai bank, pasal 46," tutur Daniel.

Untuk diketahui, pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

Pihak yang melanggar diancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.

Jika kegiatan pengumpulan dana tersebut dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, UU pun telah menegaskan aturan mainnya.

Seperti disebutkan dalam ayat 2 pasal 46 UU Perbankan, penuntutan terhadap badan-badan hukum tersebut dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

Aturan mengenai penghimpunan dana masyarakat sudah diatur dalam pasal 16 UU Perbankan.

Baca Juga: Usut Kasus Koperasi Indosurya, begini upaya yang dilakukan Kemenkop UKM

Pasal ini mengatur bahwa setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib, terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

Adapun mengenai permodalan koperasi, UU Koperasi No.25 tahun 1992 pada pasal 41 telah memberikan batasan. Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri koperasi bersumber dari simpanan pokok; simpanan wajib; dana cadangan; hibah.

Sedangkan modal pinjaman koperasi dapat berasal dari anggota; koperasi lainnya dan atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat utang lainnya; sumber lain yang sah.

Kepada KONTAN, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyatakan, sejak awal pihaknya mendapati adanya penyimpangan administrasi keanggotaan di KSP Indosurya Cipta.

Rully menilai hal tersebut sebagai kelalaian, dan pihaknya telah memperingatkan KSP Indosurya Cipta.

Baca Juga: Gawat! Koperasi Indosurya Menunda Pencairan Simpanan Anggota

Kemenkop dan UKM, lanjut Rully, hingga kini sudah melakukan sejumlah tindakan.

Sejumlah tindakan tersebut diantaranya adalah beberapa kali membuat surat peringatan berdasarkan pengawasan rutin.

Selain itu Kemenkop dan UKM juga meminta Kementerian Hukum dan HAM memblokir perubahan badan hukum dan pengurus.

Rully menambahkan, pihaknya juga mendorong agar aparat hukum untuk mengambil tindakan hukum setelah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum dan HAM, dan sejumlah pihak lain.

Kemenkop dan UKM juga telah menghentikan sementara layanan perkoperasian pada KSP Indosurya Cipta.

Profil KSP Indosurya

Merujuk data Kemenkop dan UKM yang KONTAN peroleh, hingga akhir tahun 2018 total aset KSP Indosurya Cipta berjumlah Rp 10,69 triliun.

Jumlah aset tersebut melonjak drastis hingga 1.522,23%, dibandingkan total nilai aset tahun 2017 yang hanya berjumlah Rp 7,02 miliar.

Dari total aset KSP Indosurya Cipta sejumlah Rp 10,69 triliun di tahun 2018, modal sendiri koperasi saat itu hanya berjumlah Rp 79,35 miliar. 

Modal sendiri koperasi merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

Sementara volume usaha KSP Indosurya Cipta per tahun 2018 seperti tercatat oleh Kemenkop dan UKM hanya berjumlah Rp 1,75 triliun. Jumlah ini hanya sebesar 16,37% dari total aset koperasi saat itu.

Secara sederhana, volume usaha koperasi simpan pinjam bisa diartikan sebagai jumlah pinjaman yang disalurkan oleh KSP Indosurya Cipta.Baca Juga: Kemenkop UKM minta asosiasi turun tangan atasi gagal bayar koperasi

KSP Indosurya Cipta berdiri berdasarkan akta pendirian No. 84 tanggal 27 September 2012 dengan pengesahan melalui keputusan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta No. 430/BH/XII.1/1.829.31/XI/2012.

Merujuk data Kemenkop dan UKM, KSP Indosurya Cipta berkantor pusat di Jalan MH Thamrin No.3 Gambir Jakarta Pusat, kode pos 12920.

KSP Indosurya Cipta yang KONTAN hingga tahun 2018 mengoperasikan 190 kantor cabang. Untuk wilayah Jabodetabek, KSP Indosurya Cipta setidaknya mengoperasikan 87 kantor cabang.

Terbaru