Tipideksus Bareskrim Polri Memeriksa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkendalanya pencairan dana simpanan nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta) memantik perhatian banyak pihak. Salah satunya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Kepada KONTAN, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan pihaknya sedang memeriksa KSP Indosurya Cipta terkait praktik penghimpunan dana masyarakat.
"Ya benar (melakukan pemeriksaan)," tulis Daniel lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Kamis (23/4).
Daniel menyatakan proses pemeriksaan sudah mulai berjalan.
"(Kami sudah memeriksa) Saksi pelapor atau korban, saksi-saksi dari Indosurya, dan KSP Indosurya Cipta," imbuh Daniel kepada KONTAN.
Dari data yang diperoleh KONTAN, surat perintah penyidikan sudah ada sejak awal April 2020.
Tipideksus mengarahkan penyidikannya pada dugaan penghimpunan dana di luar keanggotaan KSP Indosurya Cipta.
Dana yang telah dihimpun tersebut, kini tidak dapat dicairkan oleh para nasabahnya.
Beberapa waktu sebelumnya, seorang nasabah bernama Tirta Adi Kusuma menggugat KSP Indosurya Cipta ke pengadilan.
Melalui kuasa hukumnya yakni para advokad dari kantor hukum Agus Wijaya S.H., M.H. & Partners, Tirta mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Indosurya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, disebutkan permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun tanggal pendaftaran perkara tercatat pada 6 Maret 2020.
Mengutip dokumen permohonan PKPU, disebutkan Tirta tergiur pada produk simpanan/tabungan yang ditawarkan koperasi yang berkantor pusat di Gedung Graha Surya Taman Perkantoran Selatan I Jalan Setiabudi Raya No.9 tersebut.
Dia pun lantas membuka rekening Tabungan Surya Maxima pada 17 Januari 2017.
Pada 19 Februari 2020 Tirta bermaksud menarik tabungannya, namun hal itu tak kunjung bisa dipenuhi oleh pihak Koperasi Indosurya.
Uang Tirta senilai Rp 9,47 miliar yang ditempatkan pada sertifikat simpanan berjangka koperasi itu, kini tak jelas nasibnya.
KONTAN berhasil menghubungi Agus Wijaya selaku salah satu kuasa hukum Tirta. Kepada KONTAN, Agus menyatakan uang kliennya berjumlah Rp 9,47 miliar.
Kata Agus, jika berikut kawan dan kenalan kliennya, maka jumlah total dana yang tidak bisa ditarik mencapai Rp 100 miliar.
"Proses PKPU sampai saat ini, kesimpulan dari masing-masing pihak. Minggu depan putusan," tutur Agus Selasa (21/4).
Pemutusan hubungan kerja
Kepada KONTAN, salah seorang pegawai KSP Indosurya Cipta menyatakan terdapat gelombang pemutusan hubungan kerja besar-besaran di KSP Indosurya Cipta.
Dia merupakan pihak yang terkena PHK KSP Indosurya Cipta.
Selain karyawan, sumber KONTAN ini juga merupakan nasabah KSP Indosurya Cipta. Kepada KONTAN, dia memperlihatkan bukti penyertaan dana pada sertifikat simpanan berjangka yang diterbitkan KSP Indosurya Cipta.
Pada salah satu sertifikat, terlihat jangka waktu penempatan selama 6 bulan dengan janji imbal hasil 9,5%. Sertifikat simpanan berjangka tersebut jatuh tempo pada pertengahan Maret 2020 kemarin.
"Uang ini rencananya mau saya pakai buat bayar gedung pernikahan. Saya sudah mohon biar bisa cepat cair tapi tidak bisa," terang sumber KONTAN awal April (3/4).
Berdasarkan laporan keuangan KSP Indosurya Cipta per 31 Desember 2018, tercatat simpanan yang terkumpul berjumlah Rp 10,44 triliun.
Sementara nilai ekuitas KSP Indosurya Cipta akhir Desember 2018 tercatat berjumlah Rp 79,88 miliar. Sedangkan total aset koperasi ini bernilai Rp 10,65 triliun.
KONTAN sudah berupaya menghubungi pengurus KSP Indosurya Cipta. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dilayangkan KONTAN kepada Sonia, Ketua Koperasi KSP Indosurya Cipta hingga berita ini diturunkan tidak berbalas.
Demikian juga pesan singkat dan panggilan telepon yang disampaikan KONTAN kepada Suwito Ayub Managing Director KSP Indosurya Cipta, juga tidak berbalas.