Baru 30% WP Lapor SPT
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2022, telah mencapai 5,74 juta hingga 3 Maret 2023. Jumlah itu naik 24,16% dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Namun, angka tersebut baru mencapai 30,08% dari jumlah wajib pajak (WP) yang wajib melaporkan SPT sebanyak 19,08 juta.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dari 5,74 juta laporan, pelaporan SPT oleh WP orang pribadi sebanyak 5,56 juta. Sementara pelaporan SPT oleh WP badan mencapai 177.940.
