Batas Atas Harga Tiket Pesawat Dipangkas hingga 16%

Selasa, 14 Mei 2019 | 08:14 WIB
Batas Atas Harga Tiket Pesawat Dipangkas hingga 16%
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akhirnya memaksa pebisnis penerbangan menurunkan harga tiket. Caranya dengan memangkas rata-rata batas atas atas tarif tiket semua rute penerbangan di kisaran 12%–16%.

Berlaku mulai 16 Mei ini. rute-rute penerbangan padat yakni sekitar Pulau Jawa, harga tiket akan turun 12%. Adapun rute-rute dengan keterisian atau loadfactor rendah, seperti rute Jakarta-Jayapura turun hingga 16%. "Rata-rata keseluruhan penurunan tarif sekitar 15%," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, pasca rapat koordinasi penurunan tarif angkutan udara, Senin (13/5).

Keputusan ini akan sah berlaku begitu peraturan Menteri Perhubungan terbit. "Akan saya keluarkan 15 Mei dan berlaku efektif 16 Mei," imbuh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Berdalih demi kepentingan masyarakat, pemangkasan tatarif penerbangan harus dilakukan karena sepanjang kuartal I-2019, tarif angkutan udara sudah naik hingga 11,14%.

Kenaikan ini jauh lebih tinggi ketimbang tarif angkutan lainnya seperti bus yang hanya naik 1,69%, kereta api 4,44%, angkutan laut 2,01%, angkutan penyeberangan 1,69%.

Efek kenaikan harga tiket penerbangan ini juga sudah mempengaruhi sektor lain. Selain berkontribusi memacu inflasi sepanjang kuartal I 2019, catatan Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebut harga tiket pesawat juga menjadi salah satu biang pertumbuhan ekonomi kita tak bisa lari kencang, hanya 5,07%, jauh dari prediksi ekonom sebesar 5,2%.

Bahkan, efek harga tiket penerbangan juga membuat sektor transportasi dan pergudangan kuartal I-2019 tumbuh minus yakni - 0,56% ketimbang kuartal sebelumnya. Mahalnya harga tiket pesawat juga membuat tingkat hunian hotel susut. Pertumbuhan secara kuartalan usaha restoran dan hotel kuartal I-2019 minus 1,63% dari kuartal IV-2018.

Meski begitu, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai, jika kompetisi bisnis maskapai sehat, "Harusnya flow harga mengikuti market. Sehingga tak perlu ada aturan tarif batas atas atau bawah seperti ini," tandas dia.

Fithra Faisal Hastiadi, Ekonom Universitas Indonesia menyebut, penurunan rata-rata 15% tak akan berdampak signifikan ke ekonomi. Ia melihat tren kenaikan tarif angkutan udara sudah mencapai 100%. "Kalau mau berefek, kembalikan tarif ke ongkos semula," terang Fithra. Dengan begitu, perilaku konsumen akan mengikutinya.

Bagikan

Berita Terbaru

Di Awal Agustus Harga Saham FILM Naik Kencang, Masih Ada Peluang Buat Ikutan?
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:41 WIB

Di Awal Agustus Harga Saham FILM Naik Kencang, Masih Ada Peluang Buat Ikutan?

Penggunaan dana rights issue akan memperbaiki kemampuan PT MD Entertaintment Tbk (FILM) dalam menghasilkan bottomline yang lebih baik. 

ICP Tertekan Keputusan OPEC+ Kerek Produksi
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:40 WIB

ICP Tertekan Keputusan OPEC+ Kerek Produksi

OPEC+ akan menaikkan produksi minyak 547.000 barel per hari pada September mendatang, sehingga bisa menekan ICP

Rupiah Masih Bisa Menguat Pada Perdagangan Rabu (6/8)
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Masih Bisa Menguat Pada Perdagangan Rabu (6/8)

Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (5/8) setelah tiga hari terakhir tertekan

Semester I-2025, Pendapatan dan Laba Telkom (TLKM) Terkoreksi
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Semester I-2025, Pendapatan dan Laba Telkom (TLKM) Terkoreksi

Penurunan laba PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) di semester I-2025 salah satunya disebabkan lesunya pendapatan.

One Piece
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:13 WIB

One Piece

Kekecewaan sosial sebaiknya dijawab dengan sikap terbuka karena mengancam dan mengintimidasi tak akan pernah menyelesaikan akar permasalahan.

Racikan Reksadana Saham Pilih Saham Murah dan Fundamental Kuat
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Racikan Reksadana Saham Pilih Saham Murah dan Fundamental Kuat

Indeks Infovesta 90 Equity Fund mencatat return reksadana saham mencapai 2,72% secara month on month (mom)

Menanti Skema Pembiayaan Program MBG
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Menanti Skema Pembiayaan Program MBG

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan perbankan saat ini tengah memfinaliasi skema pembiayaan untuk mendukung program MBG

Laba Emiten Farmasi Masih Bervariasi
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Laba Emiten Farmasi Masih Bervariasi

Pelemahan kinerja sebagian emiten farmasi di semester pertama tahun ini terpapar harga bahan baku tinggi. 

Saham-Saham Konglomerat Ini Turun, Saham Bank Jadi Penyokong IHSG
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Saham-Saham Konglomerat Ini Turun, Saham Bank Jadi Penyokong IHSG

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih melemah 1,35% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 6,15%.

Larangan Angkutan Truk Berlebih Berlaku 2027
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Larangan Angkutan Truk Berlebih Berlaku 2027

Pemerintah dan pengusaha serta pengemudi truk bersepakat tidak ada lagi truk angkutan berlebih pada tahun 2027 nanti.

INDEKS BERITA

Terpopuler