Batas Atas Harga Tiket Pesawat Dipangkas hingga 16%

Selasa, 14 Mei 2019 | 08:14 WIB
Batas Atas Harga Tiket Pesawat Dipangkas hingga 16%
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akhirnya memaksa pebisnis penerbangan menurunkan harga tiket. Caranya dengan memangkas rata-rata batas atas atas tarif tiket semua rute penerbangan di kisaran 12%–16%.

Berlaku mulai 16 Mei ini. rute-rute penerbangan padat yakni sekitar Pulau Jawa, harga tiket akan turun 12%. Adapun rute-rute dengan keterisian atau loadfactor rendah, seperti rute Jakarta-Jayapura turun hingga 16%. "Rata-rata keseluruhan penurunan tarif sekitar 15%," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, pasca rapat koordinasi penurunan tarif angkutan udara, Senin (13/5).

Keputusan ini akan sah berlaku begitu peraturan Menteri Perhubungan terbit. "Akan saya keluarkan 15 Mei dan berlaku efektif 16 Mei," imbuh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Berdalih demi kepentingan masyarakat, pemangkasan tatarif penerbangan harus dilakukan karena sepanjang kuartal I-2019, tarif angkutan udara sudah naik hingga 11,14%.

Kenaikan ini jauh lebih tinggi ketimbang tarif angkutan lainnya seperti bus yang hanya naik 1,69%, kereta api 4,44%, angkutan laut 2,01%, angkutan penyeberangan 1,69%.

Efek kenaikan harga tiket penerbangan ini juga sudah mempengaruhi sektor lain. Selain berkontribusi memacu inflasi sepanjang kuartal I 2019, catatan Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebut harga tiket pesawat juga menjadi salah satu biang pertumbuhan ekonomi kita tak bisa lari kencang, hanya 5,07%, jauh dari prediksi ekonom sebesar 5,2%.

Bahkan, efek harga tiket penerbangan juga membuat sektor transportasi dan pergudangan kuartal I-2019 tumbuh minus yakni - 0,56% ketimbang kuartal sebelumnya. Mahalnya harga tiket pesawat juga membuat tingkat hunian hotel susut. Pertumbuhan secara kuartalan usaha restoran dan hotel kuartal I-2019 minus 1,63% dari kuartal IV-2018.

Meski begitu, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai, jika kompetisi bisnis maskapai sehat, "Harusnya flow harga mengikuti market. Sehingga tak perlu ada aturan tarif batas atas atau bawah seperti ini," tandas dia.

Fithra Faisal Hastiadi, Ekonom Universitas Indonesia menyebut, penurunan rata-rata 15% tak akan berdampak signifikan ke ekonomi. Ia melihat tren kenaikan tarif angkutan udara sudah mencapai 100%. "Kalau mau berefek, kembalikan tarif ke ongkos semula," terang Fithra. Dengan begitu, perilaku konsumen akan mengikutinya.

Bagikan

Berita Terbaru

Mengenal Sinyal untuk Waspada Tawaran Produk Bank
| Minggu, 26 April 2026 | 09:05 WIB

Mengenal Sinyal untuk Waspada Tawaran Produk Bank

Tergiur pada bunga tinggi bisa berujung dana simpanan raib. Simak cara memeriksa produk perbankan!  

Uji Ketangguhan Bitcoin, Ungguli Emas saat Perang AS-Iran Meletus
| Minggu, 26 April 2026 | 07:35 WIB

Uji Ketangguhan Bitcoin, Ungguli Emas saat Perang AS-Iran Meletus

Kinerja Bitcoin lebih unggul ketimbang emas selama perang di Timur Tengah. Perubahan fundamental atau sekadar kebetulan teknikal?

Bisnisnya Mudah dan Sederhana, tapi Beri Hasil yang Besar
| Minggu, 26 April 2026 | 05:42 WIB

Bisnisnya Mudah dan Sederhana, tapi Beri Hasil yang Besar

AI chatbot terus berkembang dan kian banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Peluang ekonomi dari teknologi ini pun semakin menggiurkan.

 
Industri yang Terjepit Kenaikan Harga Solar Industri
| Minggu, 26 April 2026 | 05:36 WIB

Industri yang Terjepit Kenaikan Harga Solar Industri

Sektor industri khususnya perkebunan dan pertambangan tengah berjuang menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)

 
Jumpalitan di Bawah Tekanan Harga Plastik
| Minggu, 26 April 2026 | 05:33 WIB

Jumpalitan di Bawah Tekanan Harga Plastik

Kenaikan harga plastik membuat UMKM cari cara agar tetap meraih keuntungan. Salah satunya mencari pemasok plastik alternatif.

 
Monetisasi Selat Malaka
| Minggu, 26 April 2026 | 05:30 WIB

Monetisasi Selat Malaka

​Selat Malaka bukan sekadar perairan strategis, melainkan bagian dari rezim hukum internasional yang ketat. 

Rupiah Sempat Jebol Rp 17.318: Mengapa Mata Uang RI Kian Tertekan?
| Sabtu, 25 April 2026 | 07:45 WIB

Rupiah Sempat Jebol Rp 17.318: Mengapa Mata Uang RI Kian Tertekan?

Tekanan geopolitik AS-Iran membuat rupiah terancam. Krisis energi dan inflasi global membayangi. Ketahui pergerakan bagaimana rupiah ke depan

Gejolak Minyak dan Kerentanan Ekonomi
| Sabtu, 25 April 2026 | 07:05 WIB

Gejolak Minyak dan Kerentanan Ekonomi

Mengurangi impor minyak menjadi salah satu cara untuk bisa menghilangkan kerentanan ekonomi imbas lonjakan harga minyak dunia.​

Investasi Emas Dana Haji: Potensi Untung Lebih Tinggi, Risiko Rendah?
| Sabtu, 25 April 2026 | 07:00 WIB

Investasi Emas Dana Haji: Potensi Untung Lebih Tinggi, Risiko Rendah?

Masa tunggu haji panjang, nilai dana berpotensi tergerus inflasi. Cari tahu cara emas lindungi biaya haji Anda dari risiko penurunan.

Pajak Mobil Listrik Yang Adil
| Sabtu, 25 April 2026 | 07:00 WIB

Pajak Mobil Listrik Yang Adil

Mendorong kendaraan listrik penting, tetapi jangan mengorbankan prinsip keadilan pajak dan ruang fiskal daerah.

INDEKS BERITA

Terpopuler