Batas Kategori Modal Ventura di Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kesempatan pada perusahaan modal ventura (PMV) untuk deklarasi sendiri alias self declare kategorisasi jenis perusahaan. OJK dalam aturan terbaru membagi PMV dalam dua kategori yakni venture capital corporation (VCC) dan venture debt corporation (VDC).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyebut, memberi waktu enam bulan untuk deklarasi tersebut.
Baca Juga: Lima Tahun Terakhir, Outstanding Penyaluran Modal Ventura Melesat 200%
