Reporter: Dendi Siswanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai upaya terus pemerintah lakukan demi mendongkrak penerimaan negara. Misalnya dengan rencana penerapan bea meterai di platform marketplace.
Rencana tersebut memang sudah tertera pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam pasal 3 ayat 2 (g) aturan tersebut, pengenaan bea meterai dikenakan untuk dokumen dengan transaksi pembelian di atas Rp 5 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.