KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai upaya terus pemerintah lakukan demi mendongkrak penerimaan negara. Misalnya dengan rencana penerapan bea meterai di platform marketplace.
Rencana tersebut memang sudah tertera pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam pasal 3 ayat 2 (g) aturan tersebut, pengenaan bea meterai dikenakan untuk dokumen dengan transaksi pembelian di atas Rp 5 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.