Berita Ekonomi

Bea Meterai E-Commerce Belum Diputuskan

Senin, 20 Juni 2022 | 06:00 WIB
Bea Meterai E-Commerce Belum Diputuskan

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai upaya terus pemerintah lakukan demi mendongkrak penerimaan negara. Misalnya dengan rencana penerapan bea meterai di platform marketplace.

Rencana tersebut memang sudah tertera pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam pasal 3 ayat 2 (g) aturan tersebut, pengenaan bea meterai dikenakan untuk dokumen dengan transaksi pembelian di atas Rp 5 juta.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru