KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan bea meterai Rp 10.000 untuk konfirmasi transaksi saham dengan nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta akan berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang. Bea meterai merupakan pajak atas dokumen.
Sedianya, aturan ini berlaku 1 Januari 2021 lalu. Namun, belum dapat diterapkan karena terganjal ketersediaan infrastruktur. Payung hukum aturan ini adalah UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
