KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan bea meterai Rp 10.000 untuk konfirmasi transaksi saham dengan nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta akan berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang. Bea meterai merupakan pajak atas dokumen.
Sedianya, aturan ini berlaku 1 Januari 2021 lalu. Namun, belum dapat diterapkan karena terganjal ketersediaan infrastruktur. Payung hukum aturan ini adalah UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan