Berita Market

Bea Meterai Saham Disebut Berlaku 1 Maret 2022

Sabtu, 19 Februari 2022 | 05:30 WIB
Bea Meterai Saham Disebut Berlaku 1 Maret 2022

Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan bea meterai Rp 10.000 untuk konfirmasi transaksi saham dengan nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta akan berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang. Bea meterai merupakan pajak atas dokumen.

Sedianya, aturan ini berlaku 1 Januari 2021 lalu. Namun, belum dapat diterapkan karena terganjal ketersediaan infrastruktur. Payung hukum aturan ini adalah UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru