KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kelesuan kondisi perekonomian nasional imbas pandemi Covid-19, keputusan pemerintah membebaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kewajiban membayar pajak sedikit meniupkan angin segar.
Seperti dilaporkan KONTAN edisi 9 Oktober 2021, mulai tahun 2022 nanti bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun bebas dari pajak penghasilan (PPh).
