KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kelesuan kondisi perekonomian nasional imbas pandemi Covid-19, keputusan pemerintah membebaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kewajiban membayar pajak sedikit meniupkan angin segar.
Seperti dilaporkan KONTAN edisi 9 Oktober 2021, mulai tahun 2022 nanti bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun bebas dari pajak penghasilan (PPh).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.