Oleh Bagong Suyanto
- Dekan FISIP Universitas Airlangga
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kelesuan kondisi perekonomian nasional imbas pandemi Covid-19, keputusan pemerintah membebaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kewajiban membayar pajak sedikit meniupkan angin segar.
Seperti dilaporkan KONTAN edisi 9 Oktober 2021, mulai tahun 2022 nanti bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun bebas dari pajak penghasilan (PPh).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.