BEI Minta Penjelasan dari Jababeka (KIJA)

Rabu, 10 Juli 2019 | 07:10 WIB
BEI Minta Penjelasan dari Jababeka (KIJA)
[]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Selasa (9/7). BEI memanggil manajemen KIJA untuk meminta penjelasan terkait isu risiko gagal bayar atau default atas notes atau surat utang yang diterbitkan anak usahanya, Jababeka International BV.

Direktur Penilaian I Gede Nyoman Yetna menjelaskan panggilan (hearing) adalah tindak lanjut dari permintaan klarifikasi atas berita yang beredar. Sebelumnya pihak bursa belum mendapatkan informasi, sehingga protokol yang dilakukan adalah suspensi sementara saham KIJA, jelas dia, saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (9/7).

Nyoman menuturkan, suspensi saham dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi KIJA menyampaikan klarifikasi. Manajemen perusahaan ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dalam hearing tersebut.

Dia menyarankan investor tidak membuat penilaian terlebih dahulu. "Tunggu saja hasil pertemuan ini," imbuh Nyoman.

Seperti diketahui, pengumuman KIJA tentang potensi gagal bayar surat utang US$ 300 juta berbuntut panjang. Belakangan terungkap, hubungan di antara para pemegang saham tidak harmonis.

Pada pertemuan KIJA bersama awak media Senin (8/7) kemarin, Direktur Utama KIJA Budianto Liman menyatakan sejumlah direksi merasa menjadi korban dari keputusan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang di luar dugaan.

RUPST KIJA memutuskan, PT Imakota Investindo yang memegang 6,39% saham dan Islamic Development Bank sebagai pemegang saham 10,84% saham KIJA menyetujui pengangkatan Sugiarto sebagai direktur utama KIJA. Sedang Aries Liman diangkat sebagai komisaris.

Keputusan ini ditengarai sebagai acting in concert atau kerjasama pihak tertentu yang menyebabkan terjadi pengubahan pengendalian. Alhasil, Jababeka International BV jadi memiliki kewajiban menawarkan buyback kepada para pemegang notes.

Harga pembelian harus dipatok sebesar 101% dari nilai pokok notes sebesar US$ 300 juta, ditambah kewajiban beban bunga. Sedangkan jumlah kas internal KIJA sendiri tidak mencukupi untuk membayar notes tersebut.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Saham Syariah Bisa Merekah di Bulan Penuh Berkah
| Kamis, 19 Februari 2026 | 04:35 WIB

Saham Syariah Bisa Merekah di Bulan Penuh Berkah

Prospek saham syariah selama Ramadan tahun ini tetap menarik. Saham syariah dinilai memiliki karakter defensif.

Pengendali Baru Surya Permata Andalan (NATO) Gelar Penawaran Tender Wajib
| Kamis, 19 Februari 2026 | 04:10 WIB

Pengendali Baru Surya Permata Andalan (NATO) Gelar Penawaran Tender Wajib

PT Mercury Strategic Indonesia melaksanakan penawaran tender wajib atas saham PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO).

Kinerja Jasa Marga (JSMR) Bisa Ngebut Berkat Libur Imlek dan Lebaran
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:45 WIB

Kinerja Jasa Marga (JSMR) Bisa Ngebut Berkat Libur Imlek dan Lebaran

PT Jasa Marga Tbk (JSMR) diproyeksi mencatatkan kinerja baik di kuartal I-2026. Momentum libur panjang Tahun Baru Imlek jadi pendorongnya. 

Menanti Pengumuman Suku Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (19/2)
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:40 WIB

Menanti Pengumuman Suku Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (19/2)

Hari iniI nvestor akan mencermati rilis data makro Amerika Serikat (AS) dan juga FOMC Minutes, serta rilis Bank Indonesia (BI) terkait  BI rate.

Asuransi Jiwa Patungan Tetap Dominasi Pasar
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:30 WIB

Asuransi Jiwa Patungan Tetap Dominasi Pasar

Hanya ada dua pemain yang berstatus perusahaan nasional yang menyempil di sepuluh perusahaan asuransi jiwa dengan aset terbesar.

Perbankan Pacu Bisnis Payroll demi Dana Murah
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:20 WIB

Perbankan Pacu Bisnis Payroll demi Dana Murah

Skema pembayaran gaji karyawan melalui rekening bank dinilai efektif memperbesar basis dana murah alias CASA perbankan

Ikhtiar Mengangkat Derajat Pekerja Kelas Dua
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:10 WIB

Ikhtiar Mengangkat Derajat Pekerja Kelas Dua

Isu penghapusan pekerja alih daya alias outsourching kembali mengemuka dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

Menjembatani Jurang
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:09 WIB

Menjembatani Jurang

Jangan biarkan ijazah anak-anak bangsa jadi tumpukan kertas tak bermakna di hadapan kebutuhan industri.

Harga Sebagian Komoditas Pangan Masih Tinggi
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:05 WIB

Harga Sebagian Komoditas Pangan Masih Tinggi

Sejumlah harga komoditas pangan memasuki bulan puasa masih terpantau tinggi harganya salah satu penyebab faktor cuaca.

Proses Merger Emiten BUMN Karya Masih Banyak Kendala
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:05 WIB

Proses Merger Emiten BUMN Karya Masih Banyak Kendala

Jika utang sudah turun dan struktur pendanaan lebih ringan, merger baru bisa menjadi katalis positif bagi para emiten BUMN karya.

INDEKS BERITA

Terpopuler