BEI Siapkan Pemberlakuan Periode Non Cancellation
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan periode non-cancellation pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing). Kebijakan itu mulai berlaku pada 15 Desember 2025.
Di periode non-cancellation, pelaku pasar tidak dapat membatalkan ataupun mengubah open order (amend order) pada sesi pre-opening dan pre-closing. Namun, pelaku pasar masih dapat melakukan entry order baru.
