Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 06:57 WIB
Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK
[ILUSTRASI. Benny Tjokrosaputro]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, seluruh pihak yang dikenai sanksi denda terkait pelanggaran pasar modal PT Hanson International Tbk (MYRX), termasuk Benny Tjokrosaputro, sudah membayarkan denda.

Total denda administratif yang Hanson dan Benny Tjokrosaputro bayar ke OJK sebesar Rp 5,6 miliar.

Sekadar mengingatkan, OJK memberi hukuman administratif kepada Hanson dan Benny Tjokrosaputro.

Sebabnya, emiten properti ini tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016.

OJK menemukan pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Hanson 2016 tidak ada pengungkapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana dengan nilai gross Rp 732 miliar.

Hal ini mengakibatkan overstated pendapatan di laporan keuangan 2016 dengan nilai material Rp 613 miliar.

Alhasil, Hanson berikut direktur dan kantor akuntan publiknya, harus menerima denda administratif.

Perinciannya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson dikenai sanksi Rp 5 miliar.

Benny dianggap melanggar karena menjadi pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan representation letter pada 29 Maret 2017 agar tidak menyampaikan PPJB tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan 2016.

OJK juga menetapkan sanksi denda Rp 500 juta bagi Hanson.

OJK juga mendenda Adnan Tabrani, Direktur Hanson per Desember 2016 yang bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 sebesar Rp 100 juta.

Sementara, Sherly Jokom, rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson 2016 mendapat sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Sanksi lain dari OJK, Hanson harus menyampaikan ulang (restatement) laporan keuangan per Desember 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menyatakan, pihak perusahaan mengajukan pengunduran restatement.

"OJK sudah menyetujui, maksimal 31 Agustus 2019, OJK sudah menerima laporan keuangan per Desember 2016 yang baru," jelas dia, Jumat (9/8).

Benny Tjokrosaputro selaku bos Hanson tidak keberatan pada tenggat waktu yang ditetapkan.

"Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan," jelas dia. Benny menegaskan, yang meminta perpanjangan waktu adalah auditor, bukan Hanson.

Baca Juga: OJK Menghukum Denda Benny Tjokro Rp 5 Miliar

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi Melawan Pump and Dump di Bursa Efek Indonesia
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:48 WIB

Strategi Melawan Pump and Dump di Bursa Efek Indonesia

Peran BEI sangat krusial dalam meminimalkan praktik pump and dump karena BEI adalah frontline market operator, garis pertahanan pertama.

Simak Rekomendasi Emiten Migas di Tengah Fluktuasi Harga Komoditas
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:33 WIB

Simak Rekomendasi Emiten Migas di Tengah Fluktuasi Harga Komoditas

Dengan berbagai sentimen geopolitik, harga minyak Brent untuk tahun 2026 secara moderat di kisaran US$ 62–US$ 67 per barel.

Pasar Dihantui Kecemasan, Harga Bitcoin Tertekan
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:17 WIB

Pasar Dihantui Kecemasan, Harga Bitcoin Tertekan

Risiko volatilitas bitcoin di kuartal I-2026 masih cukup tinggi, terlihat dari Indeks Fear & Greed yang berada di area extreme fear

Sentimen Tarif Donald Trump di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:17 WIB

Sentimen Tarif Donald Trump di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Di awal pekan ini,  pelaku pasar akan mencermati keputusan terbaru dari Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif Presiden Donald Trump.

Tarif Dagang Tak Imbang, Bursa Saham Gamang
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:14 WIB

Tarif Dagang Tak Imbang, Bursa Saham Gamang

Ketidakpastian kebijakan tarif dagang yang kembali muncul, dapat menimbulkan gejolak baru di pasar saham..

Bayar Utang Jumbo, Saranacentral Bajatama (BAJA) Menggelar Rights Issue
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:05 WIB

Bayar Utang Jumbo, Saranacentral Bajatama (BAJA) Menggelar Rights Issue

Tujuan PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA) menggelar rights issue untuk membayar utang kepada pihak terafiliasi, yaitu PT Sarana Steel. ​

Ditahannya Bunga Acuan Persulit Leasing Genjot Pembiayaan
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB

Ditahannya Bunga Acuan Persulit Leasing Genjot Pembiayaan

Bunga acuan yang bergeming selama enam bulan terakhir, bisa membuat tugas multifinance semakin menantang dalam upaya memperbaiki kinerja.

Menadah Berkah dari Saham Dividen
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB

Menadah Berkah dari Saham Dividen

Saat harga saham yang murah, dividen dinilai menjanjikan imbal hasil atau return menarik bagi investor.

Bank Diharap Percepat Penurunan Bunga Kredit
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:20 WIB

Bank Diharap Percepat Penurunan Bunga Kredit

​BI rate sudah turun 1,25%, tapi bunga kredit baru susut 40 bps ke 8,8%. Meski insentif likuiditas digelontorkan, transmisi ke nasabah lambat

Bisnis Parkir Terdorong Populasi Kendaraan
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:10 WIB

Bisnis Parkir Terdorong Populasi Kendaraan

Manajemen Secure Parking Indonesia memproyeksikan bisnis perparkiran nasional masih akan tumbuh pada 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler