Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 06:57 WIB
Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK
[ILUSTRASI. Benny Tjokrosaputro]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, seluruh pihak yang dikenai sanksi denda terkait pelanggaran pasar modal PT Hanson International Tbk (MYRX), termasuk Benny Tjokrosaputro, sudah membayarkan denda.

Total denda administratif yang Hanson dan Benny Tjokrosaputro bayar ke OJK sebesar Rp 5,6 miliar.

Sekadar mengingatkan, OJK memberi hukuman administratif kepada Hanson dan Benny Tjokrosaputro.

Sebabnya, emiten properti ini tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016.

OJK menemukan pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Hanson 2016 tidak ada pengungkapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana dengan nilai gross Rp 732 miliar.

Hal ini mengakibatkan overstated pendapatan di laporan keuangan 2016 dengan nilai material Rp 613 miliar.

Alhasil, Hanson berikut direktur dan kantor akuntan publiknya, harus menerima denda administratif.

Perinciannya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson dikenai sanksi Rp 5 miliar.

Benny dianggap melanggar karena menjadi pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan representation letter pada 29 Maret 2017 agar tidak menyampaikan PPJB tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan 2016.

OJK juga menetapkan sanksi denda Rp 500 juta bagi Hanson.

OJK juga mendenda Adnan Tabrani, Direktur Hanson per Desember 2016 yang bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 sebesar Rp 100 juta.

Sementara, Sherly Jokom, rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson 2016 mendapat sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Sanksi lain dari OJK, Hanson harus menyampaikan ulang (restatement) laporan keuangan per Desember 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menyatakan, pihak perusahaan mengajukan pengunduran restatement.

"OJK sudah menyetujui, maksimal 31 Agustus 2019, OJK sudah menerima laporan keuangan per Desember 2016 yang baru," jelas dia, Jumat (9/8).

Benny Tjokrosaputro selaku bos Hanson tidak keberatan pada tenggat waktu yang ditetapkan.

"Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan," jelas dia. Benny menegaskan, yang meminta perpanjangan waktu adalah auditor, bukan Hanson.

Baca Juga: OJK Menghukum Denda Benny Tjokro Rp 5 Miliar

Bagikan

Berita Terbaru

Rugi Bersih Waskita Karya  (WSKT) di Kuartal III 2025 Melejit Hingga 5,74%
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 05:29 WIB

Rugi Bersih Waskita Karya (WSKT) di Kuartal III 2025 Melejit Hingga 5,74%

Rugi bersih WSKT di kuartal tiga tahun ini terutaman akibat merosotnya pendapatan usaha. Beban keuangan Rp 2,8 triliun, juga menekan pendapatan.

Alasan Manusiawi, Pemerintah Kaji Perluasan Hunian Vertikal Subsidi
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 05:25 WIB

Alasan Manusiawi, Pemerintah Kaji Perluasan Hunian Vertikal Subsidi

Perluasan hunian vertikal di program rumah subsidi disarankan minimal 45 meter persegi dan aturannya tengah disiapkan.

Realisasi Program MBG Masih Seret Bikin Ekonomi Lokal Jadi Mampet
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 05:05 WIB

Realisasi Program MBG Masih Seret Bikin Ekonomi Lokal Jadi Mampet

Realisasi anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) masih minim di tengah maraknya kasus keracunan di program MBG.

Kuasa Danantara Semakin Merajalela Kali ini di Proyek Pembangkit Sampah
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 05:00 WIB

Kuasa Danantara Semakin Merajalela Kali ini di Proyek Pembangkit Sampah

Danantara akan menyeleksi badan usaha yang bakal mengelola pembangkit listrik yang berbasis pengolahan sampah.

Pemain Swasta Menjajal Pasar Gadai Nasional
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:55 WIB

Pemain Swasta Menjajal Pasar Gadai Nasional

Bila ditilik dalam beberapa tahun ke belakang, para pemain gadai swasta terlihat semakin agresif dalam berekspansi. 

Andalkan Diversifikasi Produk, UNVR Optimistis Kinerja Segera Pulih
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:35 WIB

Andalkan Diversifikasi Produk, UNVR Optimistis Kinerja Segera Pulih

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) optimistis, bisnisnya masih dapat bertumbuh pada kuartal III-2025, kendati ada tantangan pelemahan daya beli.

Prediksi IHSG Hari Ini (16/10) Setelah Turun 3 Hari Beruntun
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:30 WIB

Prediksi IHSG Hari Ini (16/10) Setelah Turun 3 Hari Beruntun

IHSG mengakumulasi pelemahan 1,41% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih menguat 13,72%.

Primaya Hospital (PRAY) Ekspansi Jaringan Rumah Sakit
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:29 WIB

Primaya Hospital (PRAY) Ekspansi Jaringan Rumah Sakit

PRAY segera membuka Primaya Hospital Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menjadi rumah sakit ke-20 di jaringan Primaya Hospital Group.

Likuiditas Membaik, Yield SUN Dalam Tren Penurunan
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:25 WIB

Likuiditas Membaik, Yield SUN Dalam Tren Penurunan

Yield obligasi pemerintah Indonesia terus menurun mengikuti tren penurunan imbal hasil obligasi Amerika Serikat (AS). 

Hingga September 2025, Setoran Penerimaan Bukan Pajak Merosot 19%
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Hingga September 2025, Setoran Penerimaan Bukan Pajak Merosot 19%

Penyebabnya  perubahan mekanisme pencatatan dividen BUMN dan penurunan harga komoditas global, terutama minyak mentah.

INDEKS BERITA

Terpopuler