Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 06:57 WIB
Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK
[ILUSTRASI. Benny Tjokrosaputro]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, seluruh pihak yang dikenai sanksi denda terkait pelanggaran pasar modal PT Hanson International Tbk (MYRX), termasuk Benny Tjokrosaputro, sudah membayarkan denda.

Total denda administratif yang Hanson dan Benny Tjokrosaputro bayar ke OJK sebesar Rp 5,6 miliar.

Sekadar mengingatkan, OJK memberi hukuman administratif kepada Hanson dan Benny Tjokrosaputro.

Sebabnya, emiten properti ini tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016.

OJK menemukan pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Hanson 2016 tidak ada pengungkapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana dengan nilai gross Rp 732 miliar.

Hal ini mengakibatkan overstated pendapatan di laporan keuangan 2016 dengan nilai material Rp 613 miliar.

Alhasil, Hanson berikut direktur dan kantor akuntan publiknya, harus menerima denda administratif.

Perinciannya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson dikenai sanksi Rp 5 miliar.

Benny dianggap melanggar karena menjadi pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan representation letter pada 29 Maret 2017 agar tidak menyampaikan PPJB tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan 2016.

OJK juga menetapkan sanksi denda Rp 500 juta bagi Hanson.

OJK juga mendenda Adnan Tabrani, Direktur Hanson per Desember 2016 yang bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 sebesar Rp 100 juta.

Sementara, Sherly Jokom, rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson 2016 mendapat sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Sanksi lain dari OJK, Hanson harus menyampaikan ulang (restatement) laporan keuangan per Desember 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menyatakan, pihak perusahaan mengajukan pengunduran restatement.

"OJK sudah menyetujui, maksimal 31 Agustus 2019, OJK sudah menerima laporan keuangan per Desember 2016 yang baru," jelas dia, Jumat (9/8).

Benny Tjokrosaputro selaku bos Hanson tidak keberatan pada tenggat waktu yang ditetapkan.

"Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan," jelas dia. Benny menegaskan, yang meminta perpanjangan waktu adalah auditor, bukan Hanson.

Baca Juga: OJK Menghukum Denda Benny Tjokro Rp 5 Miliar

Bagikan

Berita Terbaru

Jasa Armada (IPCM) Incar Peluang Kontrak di Luar Pelindo Group
| Rabu, 10 September 2025 | 10:15 WIB

Jasa Armada (IPCM) Incar Peluang Kontrak di Luar Pelindo Group

Peluang pasar bagi IPCM masih sangat besar, lantaran jasa pemanduan dan penundaan kapal dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pelabuhan.

Saham KLBF Terus Melorot, Proyeksi Kinerja Kalbe Farma Betulan Sudah tak Berotot?
| Rabu, 10 September 2025 | 09:38 WIB

Saham KLBF Terus Melorot, Proyeksi Kinerja Kalbe Farma Betulan Sudah tak Berotot?

Segmen nutrisi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) masih membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk kembali pulih.

Saham ASSA Tetap Melaju Saat Pasar Modal Bereaksi Negatif Terhadap Reshuffle Kabinet
| Rabu, 10 September 2025 | 09:24 WIB

Saham ASSA Tetap Melaju Saat Pasar Modal Bereaksi Negatif Terhadap Reshuffle Kabinet

Bisnis logistik melalui AnterAja dan penjualan mobil bekas tetap menjadi motor kinerja PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA).

Simak Prospek Saham NCKL Ditengah Ekspansi Pembangunan Smelter
| Rabu, 10 September 2025 | 09:20 WIB

Simak Prospek Saham NCKL Ditengah Ekspansi Pembangunan Smelter

Selain proyek KPS, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) juga tengah mengembangkan tambang Gane Tambang Sentosa (GTS).

Investasi Menjulang Tapi Jumlah Pembukaan Lapangan Kerja Menurun
| Rabu, 10 September 2025 | 09:00 WIB

Investasi Menjulang Tapi Jumlah Pembukaan Lapangan Kerja Menurun

Pasca pandemi Covid-19, perekonomian tumbuh 5% sedangkan upah riil justru stagnan dan hanya tumbuh 1,2%. 

Kebijakan Negara Dinilai Perburuk Hidup Masyarakat
| Rabu, 10 September 2025 | 08:47 WIB

Kebijakan Negara Dinilai Perburuk Hidup Masyarakat

Di dalam negeri terjadi penurunan kualitas hidup masyarakat yang dinilai terjadi secara masif dan sistemik.

Konglomerasi Mengincar Bisnis Panas Bumi
| Rabu, 10 September 2025 | 08:43 WIB

Konglomerasi Mengincar Bisnis Panas Bumi

Menggarap bisnis energi panas bumi, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menjalin kerja sama dengan perusahaan energi terbarukan dari Filipina

Kejar Target Marketing Sales, Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Geber Percepatan Proyek
| Rabu, 10 September 2025 | 08:37 WIB

Kejar Target Marketing Sales, Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Geber Percepatan Proyek

Hingga semester I-2025, PANI baru mencatat marketing sales Rp 1,2 triliun atau sekitar 22% dari target tahun ini. ​

Investasi di KEK Dinilai Masih Rendah
| Rabu, 10 September 2025 | 08:36 WIB

Investasi di KEK Dinilai Masih Rendah

Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) periode 2012 hingga semester I-2025 tecatat sebesar Rp 294,4 triliun

Impact Pratama Industri (IMPC) Bersiap Gelar Private Placement
| Rabu, 10 September 2025 | 08:32 WIB

Impact Pratama Industri (IMPC) Bersiap Gelar Private Placement

Aksi korporasi ini sudah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Impact Pratama Industri Tbk (IMPC) pada 20 Mei 2024. 

INDEKS BERITA

Terpopuler