Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 06:57 WIB
Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK
[ILUSTRASI. Benny Tjokrosaputro]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, seluruh pihak yang dikenai sanksi denda terkait pelanggaran pasar modal PT Hanson International Tbk (MYRX), termasuk Benny Tjokrosaputro, sudah membayarkan denda.

Total denda administratif yang Hanson dan Benny Tjokrosaputro bayar ke OJK sebesar Rp 5,6 miliar.

Sekadar mengingatkan, OJK memberi hukuman administratif kepada Hanson dan Benny Tjokrosaputro.

Sebabnya, emiten properti ini tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016.

OJK menemukan pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Hanson 2016 tidak ada pengungkapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana dengan nilai gross Rp 732 miliar.

Hal ini mengakibatkan overstated pendapatan di laporan keuangan 2016 dengan nilai material Rp 613 miliar.

Alhasil, Hanson berikut direktur dan kantor akuntan publiknya, harus menerima denda administratif.

Perinciannya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson dikenai sanksi Rp 5 miliar.

Benny dianggap melanggar karena menjadi pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan representation letter pada 29 Maret 2017 agar tidak menyampaikan PPJB tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan 2016.

OJK juga menetapkan sanksi denda Rp 500 juta bagi Hanson.

OJK juga mendenda Adnan Tabrani, Direktur Hanson per Desember 2016 yang bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 sebesar Rp 100 juta.

Sementara, Sherly Jokom, rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson 2016 mendapat sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Sanksi lain dari OJK, Hanson harus menyampaikan ulang (restatement) laporan keuangan per Desember 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menyatakan, pihak perusahaan mengajukan pengunduran restatement.

"OJK sudah menyetujui, maksimal 31 Agustus 2019, OJK sudah menerima laporan keuangan per Desember 2016 yang baru," jelas dia, Jumat (9/8).

Benny Tjokrosaputro selaku bos Hanson tidak keberatan pada tenggat waktu yang ditetapkan.

"Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan," jelas dia. Benny menegaskan, yang meminta perpanjangan waktu adalah auditor, bukan Hanson.

Baca Juga: OJK Menghukum Denda Benny Tjokro Rp 5 Miliar

Bagikan

Berita Terbaru

Andalkan Diversifikasi Produk, UNVR Optimistis Kinerja Segera Pulih
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:35 WIB

Andalkan Diversifikasi Produk, UNVR Optimistis Kinerja Segera Pulih

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) optimistis, bisnisnya masih dapat bertumbuh pada kuartal III-2025, kendati ada tantangan pelemahan daya beli.

Prediksi IHSG Hari Ini (16/10) Setelah Turun 3 Hari Beruntun
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:30 WIB

Prediksi IHSG Hari Ini (16/10) Setelah Turun 3 Hari Beruntun

IHSG mengakumulasi pelemahan 1,41% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih menguat 13,72%.

Primaya Hospital (PRAY) Ekspansi Jaringan Rumah Sakit
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:29 WIB

Primaya Hospital (PRAY) Ekspansi Jaringan Rumah Sakit

PRAY segera membuka Primaya Hospital Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menjadi rumah sakit ke-20 di jaringan Primaya Hospital Group.

Likuiditas Membaik, Yield SUN Dalam Tren Penurunan
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:25 WIB

Likuiditas Membaik, Yield SUN Dalam Tren Penurunan

Yield obligasi pemerintah Indonesia terus menurun mengikuti tren penurunan imbal hasil obligasi Amerika Serikat (AS). 

Hingga September 2025, Setoran Penerimaan Bukan Pajak Merosot 19%
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Hingga September 2025, Setoran Penerimaan Bukan Pajak Merosot 19%

Penyebabnya  perubahan mekanisme pencatatan dividen BUMN dan penurunan harga komoditas global, terutama minyak mentah.

Yield SBN Turun, Beban Bunga Diproyeksi Ikut Tergerus
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Yield SBN Turun, Beban Bunga Diproyeksi Ikut Tergerus

Penerbitan utang bruto Rp 500 triliun-Rp 600 triliun per tahun, penurunan yield 80–90 basis poin (bps) bisa menghemat bunga Rp 8 triliun per tahun

Premi Asuransi Umum Masih Mendaki Walau Tersandung Daya Beli
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Premi Asuransi Umum Masih Mendaki Walau Tersandung Daya Beli

Sejumlah perusahaan asuransi umum masih mampu mencetak pertumbuhan premi sebesar dua digit hingga kuartal III-2025.

Beban Bahan Baku Melandai, Kinerja Mayora (MYOR) Berpeluang Pulih
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:10 WIB

Beban Bahan Baku Melandai, Kinerja Mayora (MYOR) Berpeluang Pulih

PT Mayora Indah Tbk (MYOR) berpeluang mendapat margin yang lebih baik pada kuartal keempat mendatang​

Ekonomi Digital dan Institutional Outsourcing
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:08 WIB

Ekonomi Digital dan Institutional Outsourcing

Seperti yang diargumentasikan Lizhi Liu dalam bab terakhir bukunya, institutional outsourcing tidak akan efektif dalam jangka panjang.

Genjot Penjualan Etanol, Indo Acidatama (SRSN) Bidik Omzet Rp 1,21 Triliun Tahun Ini
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 03:53 WIB

Genjot Penjualan Etanol, Indo Acidatama (SRSN) Bidik Omzet Rp 1,21 Triliun Tahun Ini

PT Indo Acidatama Tbk (SRSN) mengintip peluang dari rencana pemerintah menerapkan kewajiban campuran bioetanol 10% (E10)​.

INDEKS BERITA

Terpopuler