Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 06:57 WIB
Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK
[ILUSTRASI. Benny Tjokrosaputro]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, seluruh pihak yang dikenai sanksi denda terkait pelanggaran pasar modal PT Hanson International Tbk (MYRX), termasuk Benny Tjokrosaputro, sudah membayarkan denda.

Total denda administratif yang Hanson dan Benny Tjokrosaputro bayar ke OJK sebesar Rp 5,6 miliar.

Sekadar mengingatkan, OJK memberi hukuman administratif kepada Hanson dan Benny Tjokrosaputro.

Sebabnya, emiten properti ini tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016.

OJK menemukan pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Hanson 2016 tidak ada pengungkapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana dengan nilai gross Rp 732 miliar.

Hal ini mengakibatkan overstated pendapatan di laporan keuangan 2016 dengan nilai material Rp 613 miliar.

Alhasil, Hanson berikut direktur dan kantor akuntan publiknya, harus menerima denda administratif.

Perinciannya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson dikenai sanksi Rp 5 miliar.

Benny dianggap melanggar karena menjadi pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan representation letter pada 29 Maret 2017 agar tidak menyampaikan PPJB tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan 2016.

OJK juga menetapkan sanksi denda Rp 500 juta bagi Hanson.

OJK juga mendenda Adnan Tabrani, Direktur Hanson per Desember 2016 yang bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 sebesar Rp 100 juta.

Sementara, Sherly Jokom, rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson 2016 mendapat sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Sanksi lain dari OJK, Hanson harus menyampaikan ulang (restatement) laporan keuangan per Desember 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menyatakan, pihak perusahaan mengajukan pengunduran restatement.

"OJK sudah menyetujui, maksimal 31 Agustus 2019, OJK sudah menerima laporan keuangan per Desember 2016 yang baru," jelas dia, Jumat (9/8).

Benny Tjokrosaputro selaku bos Hanson tidak keberatan pada tenggat waktu yang ditetapkan.

"Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan," jelas dia. Benny menegaskan, yang meminta perpanjangan waktu adalah auditor, bukan Hanson.

Baca Juga: OJK Menghukum Denda Benny Tjokro Rp 5 Miliar

Bagikan

Berita Terbaru

Begini Asal Muasal Utang Pemerintah Rp 60 Triliun yang Disangkutkan dengan BCA
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:01 WIB

Begini Asal Muasal Utang Pemerintah Rp 60 Triliun yang Disangkutkan dengan BCA

BCA disebut-sebut memiliki utang kepada negara senilai Rp 60 triliun ketika krisis moneter sekitar tahun 1998.

Lepas Saham Hasil Buyback, DKFT Incar Dana Segar untuk Modal Akuisisi Tambang Nikel
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:27 WIB

Lepas Saham Hasil Buyback, DKFT Incar Dana Segar untuk Modal Akuisisi Tambang Nikel

DKFT saat ini mengoperasikan tambang di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, dengan target penjualan bijih nikel 3,4 juta ton pada 2025.

Poin-Poin Penting RDG Bank Indonesia Saat Penurunan Suku Bunga BI Rate, Rabu (20/8)
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:26 WIB

Poin-Poin Penting RDG Bank Indonesia Saat Penurunan Suku Bunga BI Rate, Rabu (20/8)

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Agustus 2025 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,00%.

BI Rate Turun 25 bps Menjadi 5% pada Agustus 2025, Penurunan Keempat Tahun Ini
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:56 WIB

BI Rate Turun 25 bps Menjadi 5% pada Agustus 2025, Penurunan Keempat Tahun Ini

Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 basis points (bps) menjadi 5,00% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2025.​

Dihantui Ketatnya Likuiditas, Perbankan Masuki Pemulihan dan BBCA Jadi Sorotan
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:15 WIB

Dihantui Ketatnya Likuiditas, Perbankan Masuki Pemulihan dan BBCA Jadi Sorotan

Konsensus telah menurunkan proyeksi laba tahun 2025 untuk 4 bank besar rata-rata sekitar 3% setelah hasil kuartal I-2025 keluar.

Rencana DOID Kuasai Salah Satu Tambang Batubara Metalurgi Terbesar di Australia Pupus
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:42 WIB

Rencana DOID Kuasai Salah Satu Tambang Batubara Metalurgi Terbesar di Australia Pupus

Insiden kebakaran Tambang Moranbah North memicu Peabody membatalkan perjanjian, termasuk dengan DOID.

Meski Muncul Ide Ambil Paksa 51% Saham Bank BCA, Goldman Sachs Cs Rajin Borong BBCA
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:01 WIB

Meski Muncul Ide Ambil Paksa 51% Saham Bank BCA, Goldman Sachs Cs Rajin Borong BBCA

Di tengah koreksi harga saham dan munculnya gagasan pengambilalihan paksa Bank BCA, mayoritas investor asing institusi akumulasi saham BBCA.

Setelah Jadi Jawara Top Leaders LQ45, Kini Ratusan Juta Saham BBRI Dilego JP Morgan
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:30 WIB

Setelah Jadi Jawara Top Leaders LQ45, Kini Ratusan Juta Saham BBRI Dilego JP Morgan

JP Morgan Chase & Co menjual 378,64 juta saham BBRI pada Selasa (19/8), dan menyisakan kepemilikan 921,41 juta saham.

Menakar Saham UNTR, Antara Faktor Harga Batubara, Bisnis Alat Berat, & Kemilau Emas
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:19 WIB

Menakar Saham UNTR, Antara Faktor Harga Batubara, Bisnis Alat Berat, & Kemilau Emas

Secara keseluruhan, arah saham UNTR akan banyak ditentukan oleh tren harga batubara global dan pergerakan harga emas.

Melirik Lagi Peluang Saham Lapis Kedua
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:07 WIB

Melirik Lagi Peluang Saham Lapis Kedua

Di tengah harga beberapa saham big cap yang mulai mahal, saham dengan kapitalisasi pasar kecil dan menengah berpeluang menjadi penggerak IHSG

INDEKS BERITA

Terpopuler