Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 06:57 WIB
Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK
[ILUSTRASI. Benny Tjokrosaputro]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, seluruh pihak yang dikenai sanksi denda terkait pelanggaran pasar modal PT Hanson International Tbk (MYRX), termasuk Benny Tjokrosaputro, sudah membayarkan denda.

Total denda administratif yang Hanson dan Benny Tjokrosaputro bayar ke OJK sebesar Rp 5,6 miliar.

Sekadar mengingatkan, OJK memberi hukuman administratif kepada Hanson dan Benny Tjokrosaputro.

Sebabnya, emiten properti ini tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016.

OJK menemukan pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Hanson 2016 tidak ada pengungkapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana dengan nilai gross Rp 732 miliar.

Hal ini mengakibatkan overstated pendapatan di laporan keuangan 2016 dengan nilai material Rp 613 miliar.

Alhasil, Hanson berikut direktur dan kantor akuntan publiknya, harus menerima denda administratif.

Perinciannya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson dikenai sanksi Rp 5 miliar.

Benny dianggap melanggar karena menjadi pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan representation letter pada 29 Maret 2017 agar tidak menyampaikan PPJB tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan 2016.

OJK juga menetapkan sanksi denda Rp 500 juta bagi Hanson.

OJK juga mendenda Adnan Tabrani, Direktur Hanson per Desember 2016 yang bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 sebesar Rp 100 juta.

Sementara, Sherly Jokom, rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson 2016 mendapat sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Sanksi lain dari OJK, Hanson harus menyampaikan ulang (restatement) laporan keuangan per Desember 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menyatakan, pihak perusahaan mengajukan pengunduran restatement.

"OJK sudah menyetujui, maksimal 31 Agustus 2019, OJK sudah menerima laporan keuangan per Desember 2016 yang baru," jelas dia, Jumat (9/8).

Benny Tjokrosaputro selaku bos Hanson tidak keberatan pada tenggat waktu yang ditetapkan.

"Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan," jelas dia. Benny menegaskan, yang meminta perpanjangan waktu adalah auditor, bukan Hanson.

Baca Juga: OJK Menghukum Denda Benny Tjokro Rp 5 Miliar

Bagikan

Berita Terbaru

Pegang Segmen Menengah Atas, MAPI Konsisten Catat Pertumbuhan Pendapatan
| Selasa, 01 Juli 2025 | 01:05 WIB

Pegang Segmen Menengah Atas, MAPI Konsisten Catat Pertumbuhan Pendapatan

MAPI tercatat telah menghasilkan CAGR pendapatan sebesar 15% tanpa penurunan pendapatan utama, selain pada masa pandemi Covid-19.

Harga Aluminium Naik Menuju Titik Tertinggi dalam Tiga Bulan
| Senin, 30 Juni 2025 | 22:16 WIB

Harga Aluminium Naik Menuju Titik Tertinggi dalam Tiga Bulan

 Harga terangkat karena risiko terhadap pasokan bahan baku dan juga taruhan bahwa permintaan manufaktur akan tetap kuat tahun ini. 

Mencari Investasi ESG Menarik saat Pasar Lesu
| Senin, 30 Juni 2025 | 13:37 WIB

Mencari Investasi ESG Menarik saat Pasar Lesu

Indikator instrumen investasi bertema ESG masih merah. Dari saham, reksadana, dan obligasi, apa pilihan menarik bagi investor saat ini?

KPK Sidik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan EDC di BRI (BBRI), ini Profil Mitra BRI
| Senin, 30 Juni 2025 | 11:26 WIB

KPK Sidik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan EDC di BRI (BBRI), ini Profil Mitra BRI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi KONTAN mengenai keberadaan PCS mengatakan, pihaknya masih menyidik kasus tersebut.

Profit 26,3% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut (30 Juni 2025)
| Senin, 30 Juni 2025 | 09:02 WIB

Profit 26,3% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut (30 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (30 Juni 2025) Rp 1.880.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 26,3% jika menjual hari ini.

Neraca Perdagangan Berpotensi Kembali Mencetak Surplus Besar
| Senin, 30 Juni 2025 | 07:51 WIB

Neraca Perdagangan Berpotensi Kembali Mencetak Surplus Besar

Kinerja ekspor pada bulan Mei diperkirakan meningkat akibat normalisasi setelah liburhari raya pada April lalu

Tantangan Berat Para Pengelola Dana Investasi
| Senin, 30 Juni 2025 | 07:51 WIB

Tantangan Berat Para Pengelola Dana Investasi

Hanya MI dengan permodalan kuat yang mampu mendanai pengembangan ini, memperkuat prinsip Pareto (20/80) dan survival of the fittest.

Harga Pangan Bisa Picu Inflasi Juni
| Senin, 30 Juni 2025 | 07:40 WIB

Harga Pangan Bisa Picu Inflasi Juni

Inflasi kelompok harga bergejolak diperkirakan meningkat, terutama disebabkan oleh naiknya harga beberapa komoditas pangan

Sisa Anggaran Pemerintah Cetak Rekor Tertinggi
| Senin, 30 Juni 2025 | 07:32 WIB

Sisa Anggaran Pemerintah Cetak Rekor Tertinggi

Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per akhir Mei 2025 melampaui Rp 300 triliun

Mengawal Harga Beras
| Senin, 30 Juni 2025 | 07:05 WIB

Mengawal Harga Beras

Pemerintah perlu mengawal harga beras yang masih di atas harga eceran tertinggi (HET) agar tidak menimbulkan gejolak di publik.

INDEKS BERITA

Terpopuler