Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 06:57 WIB
Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK
[ILUSTRASI. Benny Tjokrosaputro]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, seluruh pihak yang dikenai sanksi denda terkait pelanggaran pasar modal PT Hanson International Tbk (MYRX), termasuk Benny Tjokrosaputro, sudah membayarkan denda.

Total denda administratif yang Hanson dan Benny Tjokrosaputro bayar ke OJK sebesar Rp 5,6 miliar.

Sekadar mengingatkan, OJK memberi hukuman administratif kepada Hanson dan Benny Tjokrosaputro.

Sebabnya, emiten properti ini tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016.

OJK menemukan pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Hanson 2016 tidak ada pengungkapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana dengan nilai gross Rp 732 miliar.

Hal ini mengakibatkan overstated pendapatan di laporan keuangan 2016 dengan nilai material Rp 613 miliar.

Alhasil, Hanson berikut direktur dan kantor akuntan publiknya, harus menerima denda administratif.

Perinciannya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson dikenai sanksi Rp 5 miliar.

Benny dianggap melanggar karena menjadi pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan representation letter pada 29 Maret 2017 agar tidak menyampaikan PPJB tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan 2016.

OJK juga menetapkan sanksi denda Rp 500 juta bagi Hanson.

OJK juga mendenda Adnan Tabrani, Direktur Hanson per Desember 2016 yang bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 sebesar Rp 100 juta.

Sementara, Sherly Jokom, rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson 2016 mendapat sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Sanksi lain dari OJK, Hanson harus menyampaikan ulang (restatement) laporan keuangan per Desember 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menyatakan, pihak perusahaan mengajukan pengunduran restatement.

"OJK sudah menyetujui, maksimal 31 Agustus 2019, OJK sudah menerima laporan keuangan per Desember 2016 yang baru," jelas dia, Jumat (9/8).

Benny Tjokrosaputro selaku bos Hanson tidak keberatan pada tenggat waktu yang ditetapkan.

"Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan," jelas dia. Benny menegaskan, yang meminta perpanjangan waktu adalah auditor, bukan Hanson.

Baca Juga: OJK Menghukum Denda Benny Tjokro Rp 5 Miliar

Bagikan

Berita Terbaru

Ekspansi Emiten Migas Semakin Ngegas
| Minggu, 07 Desember 2025 | 12:24 WIB

Ekspansi Emiten Migas Semakin Ngegas

Kendati ekspansi bisa mendorong kinerja jangka panjang, tekanan biaya operasional dan fluktuasi harga komoditas menjadi risiko emiten ini

Divestasi Es Krim Terwujud, Pemulihan UNVR Terus Berlanjut
| Minggu, 07 Desember 2025 | 07:55 WIB

Divestasi Es Krim Terwujud, Pemulihan UNVR Terus Berlanjut

Tren perbaikan kinerja PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) kemungkinan memang masih akan berlanjut hingga akhir tahun.

Masuki Momen Santa Claus Rally, Berikut Saham Pilihan Akhir Tahun
| Minggu, 07 Desember 2025 | 07:21 WIB

Masuki Momen Santa Claus Rally, Berikut Saham Pilihan Akhir Tahun

Ada beberapa faktor yang penting yang dapat mempengaruhi Santa Claus Rally di antaranya adalah aktivitas window dressing.

Momentum IHSG Bullish di Akhir Tahun, Ini Saham-saham yang Cenderung Naik di Desember
| Minggu, 07 Desember 2025 | 07:09 WIB

Momentum IHSG Bullish di Akhir Tahun, Ini Saham-saham yang Cenderung Naik di Desember

Secara historikal, ada beberapa saham yang cenderung mengalami penguatan pada Desember sehingga menjadi favorit banyak investor.

Pamor SBN Ritel Masih Akan Tinggi Meski Bunga Menurun
| Minggu, 07 Desember 2025 | 07:00 WIB

Pamor SBN Ritel Masih Akan Tinggi Meski Bunga Menurun

Realisasi penerbitan SBN Ritel tahun 2025 mencapai sekitar Rp 153 triliun, termasuk Sukuk Tabungan ST015.

Berebut Ceruk Pasar Bus Premium di Penghujung Tahun
| Minggu, 07 Desember 2025 | 06:10 WIB

Berebut Ceruk Pasar Bus Premium di Penghujung Tahun

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, demam perjalanan darat mulai terasa. Kursi sleeper bus diburu pelancong untuk liburan.

 
Rupiah Terangkat Pelemahan Dolar Selama Sepekan Terakhir
| Minggu, 07 Desember 2025 | 06:00 WIB

Rupiah Terangkat Pelemahan Dolar Selama Sepekan Terakhir

Sepekan ini dolar AS cukup tertekan oleh meningkatnya prospek pemangkasan suku bunga oleh the Federal Reserve (The Fed).

Saham Kapitalisasi Kecil Mengangkat IHSG Capai Rekor Tertinggi 8.689,1
| Minggu, 07 Desember 2025 | 06:00 WIB

Saham Kapitalisasi Kecil Mengangkat IHSG Capai Rekor Tertinggi 8.689,1

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,46% sepekan periode 1-5 Desember 2025. IHSG ditutup pada 8.632,76.

Kurangi Ketergatungan Kentang Impor, PepsiCo Indonesia Adopsi Cara Thailand,
| Minggu, 07 Desember 2025 | 05:45 WIB

Kurangi Ketergatungan Kentang Impor, PepsiCo Indonesia Adopsi Cara Thailand,

Untuk memastikan ketersediaan bahan baku kentang, PepsiCo Indonesia menggandeng petani di Jawa Barat. 

Bisnis yang Cuan Saat Musim Liburan Anak-anak Tiba
| Minggu, 07 Desember 2025 | 05:40 WIB

Bisnis yang Cuan Saat Musim Liburan Anak-anak Tiba

Menyambut musim liburan, berbagai kelas bermain untuk anak kini dibuka dengan ragam aktivitas seru yang mengasah kreativitas.

 
INDEKS BERITA

Terpopuler