Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 06:57 WIB
Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK
[ILUSTRASI. Benny Tjokrosaputro]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, seluruh pihak yang dikenai sanksi denda terkait pelanggaran pasar modal PT Hanson International Tbk (MYRX), termasuk Benny Tjokrosaputro, sudah membayarkan denda.

Total denda administratif yang Hanson dan Benny Tjokrosaputro bayar ke OJK sebesar Rp 5,6 miliar.

Sekadar mengingatkan, OJK memberi hukuman administratif kepada Hanson dan Benny Tjokrosaputro.

Sebabnya, emiten properti ini tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016.

OJK menemukan pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Hanson 2016 tidak ada pengungkapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana dengan nilai gross Rp 732 miliar.

Hal ini mengakibatkan overstated pendapatan di laporan keuangan 2016 dengan nilai material Rp 613 miliar.

Alhasil, Hanson berikut direktur dan kantor akuntan publiknya, harus menerima denda administratif.

Perinciannya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson dikenai sanksi Rp 5 miliar.

Benny dianggap melanggar karena menjadi pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan representation letter pada 29 Maret 2017 agar tidak menyampaikan PPJB tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan 2016.

OJK juga menetapkan sanksi denda Rp 500 juta bagi Hanson.

OJK juga mendenda Adnan Tabrani, Direktur Hanson per Desember 2016 yang bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 sebesar Rp 100 juta.

Sementara, Sherly Jokom, rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson 2016 mendapat sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Sanksi lain dari OJK, Hanson harus menyampaikan ulang (restatement) laporan keuangan per Desember 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menyatakan, pihak perusahaan mengajukan pengunduran restatement.

"OJK sudah menyetujui, maksimal 31 Agustus 2019, OJK sudah menerima laporan keuangan per Desember 2016 yang baru," jelas dia, Jumat (9/8).

Benny Tjokrosaputro selaku bos Hanson tidak keberatan pada tenggat waktu yang ditetapkan.

"Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan," jelas dia. Benny menegaskan, yang meminta perpanjangan waktu adalah auditor, bukan Hanson.

Baca Juga: OJK Menghukum Denda Benny Tjokro Rp 5 Miliar

Bagikan

Berita Terbaru

Catat! Begini Cara Mengatur Uang dari Side Job agar Tidak Habis
| Minggu, 26 Juli 2026 | 19:32 WIB

Catat! Begini Cara Mengatur Uang dari Side Job agar Tidak Habis

Memiliki pekerjaan sampingan alias side job, kini sudah jadi hal biasa bagi banyak orang demi menambah pundi-pundi rupiah.

Strategi Haaland dengan Ambil Peluang dari Pinggiran
| Minggu, 26 Juli 2026 | 09:41 WIB

Strategi Haaland dengan Ambil Peluang dari Pinggiran

​Salah satu pemain debutan Piala Dunia 2026 yang langsung menyita perhatian adalah Erling Haaland, striker klub Manchester City

Jadi Solusi, Persiapan Mendaki Kini Enggak Bikin Repot Lagi
| Minggu, 26 Juli 2026 | 09:36 WIB

Jadi Solusi, Persiapan Mendaki Kini Enggak Bikin Repot Lagi

Pendaki pemula semakin banyak jumlahnya. Dan, mereka membutuhkan aplikasi pendaki, mulai dari persiapan hingga petunjuk teknis.

Otot Valas Kendur, Peluang Cuan Ditaksir Belum Tamat
| Minggu, 26 Juli 2026 | 08:00 WIB

Otot Valas Kendur, Peluang Cuan Ditaksir Belum Tamat

Laju valuta asing di dalam negeri mulai seret. Lebih selektif mengoleksi valas yang masih potensial ungguli rupiah di sisa tahun ini!

Ketika Usia Bukan Menjadi Kendala Menuju Puncak
| Minggu, 26 Juli 2026 | 07:10 WIB

Ketika Usia Bukan Menjadi Kendala Menuju Puncak

Hobi mendaki gunung, bukan lagi didalami oleh mereka yang muda usia. Para warga lanjut usia pun masih semangat dengan tr

Prospek Jangka Panjang Lebih Penting bagi Junji Misael
| Minggu, 26 Juli 2026 | 07:00 WIB

Prospek Jangka Panjang Lebih Penting bagi Junji Misael

Menelisik strategi investasi Junji Misael, Direktur Bisnis Bittime yang mengandalkan diverifikasi aset 

Kredit UMKM Belum Mampu Berlari Kencang
| Minggu, 26 Juli 2026 | 06:50 WIB

Kredit UMKM Belum Mampu Berlari Kencang

Hingga Juni 2026, Bank Indonesia mencatat, kredit UMKM hanya tumbuh 1% secara tahunan menjadi Rp 1.519,1 triliun

Bagaimana Kesetaraan Gender Menjadi Strategi Jitu Bisnis Asuransi
| Minggu, 26 Juli 2026 | 06:35 WIB

Bagaimana Kesetaraan Gender Menjadi Strategi Jitu Bisnis Asuransi

FWD Insurance Indonesia membuktikan keberagaman gender masuk dalam strategi bisnis, yang mampu melahirkan talenta, inova

 
Pendulang Cuan dari Mereka yang Demam Naik Gunung
| Minggu, 26 Juli 2026 | 06:10 WIB

Pendulang Cuan dari Mereka yang Demam Naik Gunung

Popularitas naik gunung menjadi ladang cuan bagi usaha open trip, transportasi dan penyedia jasa lain di sekitar gunung.

Menguji Kesiapan Emiten Menghadapi Aturan Baru Terkait ESG
| Minggu, 26 Juli 2026 | 06:10 WIB

Menguji Kesiapan Emiten Menghadapi Aturan Baru Terkait ESG

Kalau tak ada aral melintang, tahun depan, OJK menerapkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan. Sejauh mana prosesnya?

INDEKS BERITA

Terpopuler