Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 06:57 WIB
Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK
[ILUSTRASI. Benny Tjokrosaputro]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, seluruh pihak yang dikenai sanksi denda terkait pelanggaran pasar modal PT Hanson International Tbk (MYRX), termasuk Benny Tjokrosaputro, sudah membayarkan denda.

Total denda administratif yang Hanson dan Benny Tjokrosaputro bayar ke OJK sebesar Rp 5,6 miliar.

Sekadar mengingatkan, OJK memberi hukuman administratif kepada Hanson dan Benny Tjokrosaputro.

Sebabnya, emiten properti ini tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016.

OJK menemukan pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Hanson 2016 tidak ada pengungkapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana dengan nilai gross Rp 732 miliar.

Hal ini mengakibatkan overstated pendapatan di laporan keuangan 2016 dengan nilai material Rp 613 miliar.

Alhasil, Hanson berikut direktur dan kantor akuntan publiknya, harus menerima denda administratif.

Perinciannya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson dikenai sanksi Rp 5 miliar.

Benny dianggap melanggar karena menjadi pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan representation letter pada 29 Maret 2017 agar tidak menyampaikan PPJB tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan 2016.

OJK juga menetapkan sanksi denda Rp 500 juta bagi Hanson.

OJK juga mendenda Adnan Tabrani, Direktur Hanson per Desember 2016 yang bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 sebesar Rp 100 juta.

Sementara, Sherly Jokom, rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson 2016 mendapat sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Sanksi lain dari OJK, Hanson harus menyampaikan ulang (restatement) laporan keuangan per Desember 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menyatakan, pihak perusahaan mengajukan pengunduran restatement.

"OJK sudah menyetujui, maksimal 31 Agustus 2019, OJK sudah menerima laporan keuangan per Desember 2016 yang baru," jelas dia, Jumat (9/8).

Benny Tjokrosaputro selaku bos Hanson tidak keberatan pada tenggat waktu yang ditetapkan.

"Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan," jelas dia. Benny menegaskan, yang meminta perpanjangan waktu adalah auditor, bukan Hanson.

Baca Juga: OJK Menghukum Denda Benny Tjokro Rp 5 Miliar

Bagikan

Berita Terbaru

Akui Bukan SWF Biasa, Mari Kupas Jati Diri BPI Danatara
| Kamis, 06 November 2025 | 15:25 WIB

Akui Bukan SWF Biasa, Mari Kupas Jati Diri BPI Danatara

Danantara merupakan SWF berbasis BUMN sehingga tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban pelayanan publik (public servic obligation).

Anak Usaha TLKM Buka Suara Soal Kepailitan TELE dan Investasi Rp 1,39 Triliun
| Kamis, 06 November 2025 | 13:53 WIB

Anak Usaha TLKM Buka Suara Soal Kepailitan TELE dan Investasi Rp 1,39 Triliun

PT PINS Indonesia, anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), akhirnya buka suara menanggapi kabar kepailitan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Ruang Pendanaan Masih Terbatas, PELNI Buka Opsi Tambah Kapal dari Penjualan Tiket
| Kamis, 06 November 2025 | 13:46 WIB

Ruang Pendanaan Masih Terbatas, PELNI Buka Opsi Tambah Kapal dari Penjualan Tiket

Penyertaan Modal Negara sudah tak lagi digunakan sehingga beberapa upaya diluncurkan PT Pelni guna memastikan kelanjutan investasi armada.

Konsumsi Daging Ayam Melejit, Laba Bersih Japfa Comfeed (JPFA) Naik Dua Digit
| Kamis, 06 November 2025 | 10:29 WIB

Konsumsi Daging Ayam Melejit, Laba Bersih Japfa Comfeed (JPFA) Naik Dua Digit

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) membukukan kinerja positif di sepanjang sembilan bulan tahun 2025.

Multi Makmur Lemindo (PIPA) Membalikkan Rugi Menjadi Laba Per Kuartal III-2025
| Kamis, 06 November 2025 | 10:21 WIB

Multi Makmur Lemindo (PIPA) Membalikkan Rugi Menjadi Laba Per Kuartal III-2025

Pertumbuhan laba itu disokong lonjakan pendapatan usaha PIPA yang mencapai 30,49% secara tahunan jadi Rp 25,89 miliar per September 2025

Daya Beli Belum Maksi, Laba Emiten Properti Masih Bertaji
| Kamis, 06 November 2025 | 10:17 WIB

Daya Beli Belum Maksi, Laba Emiten Properti Masih Bertaji

Sejumlah emiten properti mencatat pertumbuhan pendapatan dan laba di sepanjang periode Januari-September 2025

Harga Emas Masih Tinggi, Bumi Resources Minerals (BRMS) Genjot Produksi
| Kamis, 06 November 2025 | 10:08 WIB

Harga Emas Masih Tinggi, Bumi Resources Minerals (BRMS) Genjot Produksi

PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) membidik pertumbuhan produksi emas 68.000 ons sampai 72.000 ons hingga akhir 2025.​

Penjualan Belum Laris Manis, Kepulan Laba Emiten Rokok Semakin Tipis
| Kamis, 06 November 2025 | 09:52 WIB

Penjualan Belum Laris Manis, Kepulan Laba Emiten Rokok Semakin Tipis

Tekanan daya beli masyarakat masih jadi tantangan emiten rokok. Penurunan daya beli memicu pergeseran konsumsi ke segmen value for money (VFM).

TELE Pailit, Tak Cuma Telkom (TLKM) dan Haiyanto, Ribuan Investor Saham Ikut Merugi
| Kamis, 06 November 2025 | 09:00 WIB

TELE Pailit, Tak Cuma Telkom (TLKM) dan Haiyanto, Ribuan Investor Saham Ikut Merugi

Kasus pailit PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) mencerminkan buruknya perlindungan investor publik.

Menakar Efek Kinerja Sembilan Bulan 2025 dan Rights Issue ke Kinerja PANI
| Kamis, 06 November 2025 | 08:15 WIB

Menakar Efek Kinerja Sembilan Bulan 2025 dan Rights Issue ke Kinerja PANI

Analisis aksi korporasi PANI: Rights issue Rp 16,6 triliun, akuisisi CBDK, dan prospek saham di tengah pemulihan pasar properti.

INDEKS BERITA

Terpopuler