Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 06:57 WIB
Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK
[ILUSTRASI. Benny Tjokrosaputro]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, seluruh pihak yang dikenai sanksi denda terkait pelanggaran pasar modal PT Hanson International Tbk (MYRX), termasuk Benny Tjokrosaputro, sudah membayarkan denda.

Total denda administratif yang Hanson dan Benny Tjokrosaputro bayar ke OJK sebesar Rp 5,6 miliar.

Sekadar mengingatkan, OJK memberi hukuman administratif kepada Hanson dan Benny Tjokrosaputro.

Sebabnya, emiten properti ini tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016.

OJK menemukan pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Hanson 2016 tidak ada pengungkapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana dengan nilai gross Rp 732 miliar.

Hal ini mengakibatkan overstated pendapatan di laporan keuangan 2016 dengan nilai material Rp 613 miliar.

Alhasil, Hanson berikut direktur dan kantor akuntan publiknya, harus menerima denda administratif.

Perinciannya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson dikenai sanksi Rp 5 miliar.

Benny dianggap melanggar karena menjadi pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan representation letter pada 29 Maret 2017 agar tidak menyampaikan PPJB tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan 2016.

OJK juga menetapkan sanksi denda Rp 500 juta bagi Hanson.

OJK juga mendenda Adnan Tabrani, Direktur Hanson per Desember 2016 yang bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 sebesar Rp 100 juta.

Sementara, Sherly Jokom, rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson 2016 mendapat sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Sanksi lain dari OJK, Hanson harus menyampaikan ulang (restatement) laporan keuangan per Desember 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menyatakan, pihak perusahaan mengajukan pengunduran restatement.

"OJK sudah menyetujui, maksimal 31 Agustus 2019, OJK sudah menerima laporan keuangan per Desember 2016 yang baru," jelas dia, Jumat (9/8).

Benny Tjokrosaputro selaku bos Hanson tidak keberatan pada tenggat waktu yang ditetapkan.

"Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan," jelas dia. Benny menegaskan, yang meminta perpanjangan waktu adalah auditor, bukan Hanson.

Baca Juga: OJK Menghukum Denda Benny Tjokro Rp 5 Miliar

Bagikan

Berita Terbaru

Hadapi Momen Mudik, Pelni Cabang Makassar Estimasi Kenaikan Penumpang Hingga 11% YoY
| Kamis, 26 Februari 2026 | 14:01 WIB

Hadapi Momen Mudik, Pelni Cabang Makassar Estimasi Kenaikan Penumpang Hingga 11% YoY

Khusus di Makassar, tahun ini terdapat 14 kapal penumpang yang menyinggahi pelabuhan tersebut, sedikit berkurang dari 15 kapal pada tahun lalu.

Rasio Biaya Tercatat Naik, Efisiensi Bank Tertekan
| Kamis, 26 Februari 2026 | 13:01 WIB

Rasio Biaya Tercatat Naik, Efisiensi Bank Tertekan

Tingkat cost to income ratio (CIR) perbankan masih berada di level 40% hingga 50%.                        

Melihat Prospek Kinerja AALI, Pasca Bayar Denda Rp 571 Miliar
| Kamis, 26 Februari 2026 | 12:00 WIB

Melihat Prospek Kinerja AALI, Pasca Bayar Denda Rp 571 Miliar

AALI menjelaskan bahwa pengenaan denda itu dilatarbelakangi oleh perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan.

Volatilitas BUMN Karya Menggeliat, Saatnya Trading Cepat?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 11:00 WIB

Volatilitas BUMN Karya Menggeliat, Saatnya Trading Cepat?

Berdasarkan data statistik BEI per 25 Februari 2026, di indeks utama, kinerja IDX BUMN20 paling menonjol dengan kenaikan 9,55% sejak awal tahun.

Apa Saja yang Mesti Diperhatikan Sebelum Berburu Saham Bonus?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 10:00 WIB

Apa Saja yang Mesti Diperhatikan Sebelum Berburu Saham Bonus?

Saham bonus PT Bank Mega Tbk (MEGA) berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor atau agio saham per 31 Desember 2025 senilai Rp 5,87 triliun.

Disuntik Mega Kontrak US$ 60 Juta, Saham CYBR Siap Melesat atau Masih Tertahan?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 09:25 WIB

Disuntik Mega Kontrak US$ 60 Juta, Saham CYBR Siap Melesat atau Masih Tertahan?

CYBR raih mega kontrak US$ 60 juta dan gandeng Infinix garap pasar ritel. Simak prospek fundamental dan target harga sahamnya.

Saham Telekomunikasi Kompak Rebound, Cek Rekomendasi dan Faktor Pendorongnya
| Kamis, 26 Februari 2026 | 09:00 WIB

Saham Telekomunikasi Kompak Rebound, Cek Rekomendasi dan Faktor Pendorongnya

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) menjadi operator dengan peningkatan harga saham tertinggi dalam sepekan terakhir, yakni mencapai 16,26%.

Rencana Ekspansi Data Center PGEO Tampak Manis, tapi Efeknya ke Laba Bakal Minimal
| Kamis, 26 Februari 2026 | 08:50 WIB

Rencana Ekspansi Data Center PGEO Tampak Manis, tapi Efeknya ke Laba Bakal Minimal

Mengingat PGEO mengembangkan spesifikasi green data center, bukan tak mungkin ongkos yang dibakar bakal jauh lebih fantastis.

Saham Happy Hapsoro Kompak Terbang, PADI Melejit 121%, Sinyal Cuan atau Jebakan?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 08:14 WIB

Saham Happy Hapsoro Kompak Terbang, PADI Melejit 121%, Sinyal Cuan atau Jebakan?

Kebangkitan saham-saham Happy Hapsoro merupakan hasil kombinasi sentimen teknikal, aksi korporasi, serta momentum pasar yang mulai membaik.

Kinerja Keuangan dan Saham ARKO Makin Kinclong Berkat Operasional PLTA Kukusan 2
| Kamis, 26 Februari 2026 | 08:05 WIB

Kinerja Keuangan dan Saham ARKO Makin Kinclong Berkat Operasional PLTA Kukusan 2

PLTA Kukusan 2 menyumbang sekitar 17,8% dari total estimasi produksi listrik PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) di 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler