Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 06:57 WIB
Benny Tjokrosaputro dan Hanson (MYRX) Bayar Sanksi Denda ke OJK
[ILUSTRASI. Benny Tjokrosaputro]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, seluruh pihak yang dikenai sanksi denda terkait pelanggaran pasar modal PT Hanson International Tbk (MYRX), termasuk Benny Tjokrosaputro, sudah membayarkan denda.

Total denda administratif yang Hanson dan Benny Tjokrosaputro bayar ke OJK sebesar Rp 5,6 miliar.

Sekadar mengingatkan, OJK memberi hukuman administratif kepada Hanson dan Benny Tjokrosaputro.

Sebabnya, emiten properti ini tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016.

OJK menemukan pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Hanson 2016 tidak ada pengungkapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana dengan nilai gross Rp 732 miliar.

Hal ini mengakibatkan overstated pendapatan di laporan keuangan 2016 dengan nilai material Rp 613 miliar.

Alhasil, Hanson berikut direktur dan kantor akuntan publiknya, harus menerima denda administratif.

Perinciannya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson dikenai sanksi Rp 5 miliar.

Benny dianggap melanggar karena menjadi pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan representation letter pada 29 Maret 2017 agar tidak menyampaikan PPJB tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan 2016.

OJK juga menetapkan sanksi denda Rp 500 juta bagi Hanson.

OJK juga mendenda Adnan Tabrani, Direktur Hanson per Desember 2016 yang bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 sebesar Rp 100 juta.

Sementara, Sherly Jokom, rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson 2016 mendapat sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Sanksi lain dari OJK, Hanson harus menyampaikan ulang (restatement) laporan keuangan per Desember 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menyatakan, pihak perusahaan mengajukan pengunduran restatement.

"OJK sudah menyetujui, maksimal 31 Agustus 2019, OJK sudah menerima laporan keuangan per Desember 2016 yang baru," jelas dia, Jumat (9/8).

Benny Tjokrosaputro selaku bos Hanson tidak keberatan pada tenggat waktu yang ditetapkan.

"Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan," jelas dia. Benny menegaskan, yang meminta perpanjangan waktu adalah auditor, bukan Hanson.

Baca Juga: OJK Menghukum Denda Benny Tjokro Rp 5 Miliar

Bagikan

Berita Terbaru

Gaji Manajer Koperasi Desa Jadi Beban Baru APBN
| Sabtu, 12 September 2026 | 09:18 WIB

Gaji Manajer Koperasi Desa Jadi Beban Baru APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa APBN akan menanggung gaji manajer KDMP selama dua tahun ke depan

Pertumbuhan AI di Indonesia
| Sabtu, 12 September 2026 | 09:10 WIB

Pertumbuhan AI di Indonesia

Belakangan ini, pasar modal kita kembali marak dengan tren baru. Bukan lagi dari emiten komoditi dan produk konsumer, tapi data center.

OneMed (OMED) Bidik Pertumbuhan Dua Digit
| Sabtu, 12 September 2026 | 09:02 WIB

OneMed (OMED) Bidik Pertumbuhan Dua Digit

PT Jayamas Medica Industri Tbk (OMED) atau OneMed memproyeksikan laju penjualan di semester dua bisa lebih kuat ketimbang paruh pertama.

Tomi Taufan, Direktur Mirae Sekuritas yang Disiplin Mengelola Risiko Investasi
| Sabtu, 12 September 2026 | 08:00 WIB

Tomi Taufan, Direktur Mirae Sekuritas yang Disiplin Mengelola Risiko Investasi

Keberhasilan mencapai target finansial lebih banyak ditentukan oleh kedisiplinan dalam mengelola alokasi aset

Peluang Indonesia Keluar dari Jebakan Middle Income Trap Masih Jauh
| Sabtu, 12 September 2026 | 07:44 WIB

Peluang Indonesia Keluar dari Jebakan Middle Income Trap Masih Jauh

Dari kajian ADBI, probabilitas Indonesia keluar dari middle income trap di bawah ambang batas​      

Harga Minyak Panas, Fiskal Cemas
| Sabtu, 12 September 2026 | 07:34 WIB

Harga Minyak Panas, Fiskal Cemas

Harga minyak Brent sempat hampir menyentuh level US$ 110 per barel pada Jumat (11/9)                

Kinerja Apik PT Timah (TINS) Incar Target Baru
| Sabtu, 12 September 2026 | 07:23 WIB

Kinerja Apik PT Timah (TINS) Incar Target Baru

Per Juni 2026, pendapatan TINS sudah mencapai Rp 10,4 triliun, tumbuh 147% secara tahunan. Laba bersih bahkan melesat 805% menjadi Rp 2,7 triliun.

Mengisi Ulang Energi dengan Jalan-Jalan dan Menunggang Kuda Besi
| Sabtu, 12 September 2026 | 06:56 WIB

Mengisi Ulang Energi dengan Jalan-Jalan dan Menunggang Kuda Besi

Tomi mengaku gemar melakukan perjalanan sendiri. Baginya, motor bukan sekadar alat transportasi, melainkan ruang untuk menemukan inspirasi.​

Rupiah Pekan Ini Masih Mendapat Bantalan dari Domestik
| Sabtu, 12 September 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Pekan Ini Masih Mendapat Bantalan dari Domestik

Sepekan ini pergerakan rupiah tertekan oleh penilaian ulang pasar terhadap peluang kenaikan suku bunga Federal Reserve 

Upaya Nusa Konstruksi Enjiniring Genjot Bisnis Lewat Diversifikasi Proyek
| Sabtu, 12 September 2026 | 06:30 WIB

Upaya Nusa Konstruksi Enjiniring Genjot Bisnis Lewat Diversifikasi Proyek

PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) mengerjakan konstruksi sektor pertambangan, energi hingga pusat data 

INDEKS BERITA

Terpopuler