Berkaca dari Kasus Jiwasraya, OJK Perketat Penjualan Produk Bancassurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi produk asuransi yang dipasarkan oleh perbankan alias bancassurance. Tentu saja, sengkarut kasus PT Asuransi Jiwasraya menjadi pemicunya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, OJK bakal membatasi produk bancassurance yang masuk kategori investasi. "Banyak bank yang juga memasarkan produk-produk asuransi. Proteksi boleh, tapi untuk investasi mesti diluruskan boleh atau tidak. Kita akan akan atur ini nanti," katanya, Rabu (26/2).
