ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kanan) bersama anggota Nurhaida (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/20
Reporter: Anggar Septiadi, Annisa Fadila | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi produk asuransi yang dipasarkan oleh perbankan alias bancassurance. Tentu saja, sengkarut kasus PT Asuransi Jiwasraya menjadi pemicunya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, OJK bakal membatasi produk bancassurance yang masuk kategori investasi. "Banyak bank yang juga memasarkan produk-produk asuransi. Proteksi boleh, tapi untuk investasi mesti diluruskan boleh atau tidak. Kita akan akan atur ini nanti," katanya, Rabu (26/2).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.