Berita Bisnis

Berkaca dari Kasus Jiwasraya, OJK Perketat Penjualan Produk Bancassurance

Kamis, 27 Februari 2020 | 09:13 WIB
Berkaca dari Kasus Jiwasraya, OJK Perketat Penjualan Produk Bancassurance

ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kanan) bersama anggota Nurhaida (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/20

Reporter: Anggar Septiadi, Annisa Fadila | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi produk asuransi yang dipasarkan oleh perbankan alias bancassurance. Tentu saja, sengkarut kasus PT Asuransi Jiwasraya menjadi pemicunya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, OJK bakal membatasi produk bancassurance yang masuk kategori investasi. "Banyak bank yang juga memasarkan produk-produk asuransi. Proteksi boleh, tapi untuk investasi mesti diluruskan boleh atau tidak. Kita akan akan atur ini nanti," katanya, Rabu (26/2).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru