Berkaca dari Kasus Jiwasraya, OJK Perketat Penjualan Produk Bancassurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi produk asuransi yang dipasarkan oleh perbankan alias bancassurance. Tentu saja, sengkarut kasus PT Asuransi Jiwasraya menjadi pemicunya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, OJK bakal membatasi produk bancassurance yang masuk kategori investasi. "Banyak bank yang juga memasarkan produk-produk asuransi. Proteksi boleh, tapi untuk investasi mesti diluruskan boleh atau tidak. Kita akan akan atur ini nanti," katanya, Rabu (26/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.