Berita Bisnis

Berpotensi Jadi Yurisprudensi, Jakgung Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Heru Hidayat

Kamis, 20 Januari 2022 | 08:30 WIB
Berpotensi Jadi Yurisprudensi, Jakgung Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Heru Hidayat

Reporter: Adrianus Octaviano, Yuwono Triatmodjo | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Heru Hidayat masih bisa menghirup udara segar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi dana PT Asabri itu.

Pertimbangan majelis, jaksa tak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan terhadap Heru. Hakim juga menyatakan tak bisa memvonis hukuman lebih tinggi lagi terhadap Heru karena dalam kasus lain, yakni korupsi Asuransi Jiwasraya, Heru sudah dijatuhi hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup. Karena alasan itu hakim menyebut putusan Heru adalah nihil.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru