Berpotensi Jadi Yurisprudensi, Jakgung Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Heru Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Heru Hidayat masih bisa menghirup udara segar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi dana PT Asabri itu.
Pertimbangan majelis, jaksa tak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan terhadap Heru. Hakim juga menyatakan tak bisa memvonis hukuman lebih tinggi lagi terhadap Heru karena dalam kasus lain, yakni korupsi Asuransi Jiwasraya, Heru sudah dijatuhi hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup. Karena alasan itu hakim menyebut putusan Heru adalah nihil.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan