Berpotensi Jadi Yurisprudensi, Jakgung Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Heru Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Heru Hidayat masih bisa menghirup udara segar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi dana PT Asabri itu.
Pertimbangan majelis, jaksa tak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan terhadap Heru. Hakim juga menyatakan tak bisa memvonis hukuman lebih tinggi lagi terhadap Heru karena dalam kasus lain, yakni korupsi Asuransi Jiwasraya, Heru sudah dijatuhi hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup. Karena alasan itu hakim menyebut putusan Heru adalah nihil.
