Reporter: Adrianus Octaviano, Yuwono Triatmodjo | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Heru Hidayat masih bisa menghirup udara segar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi dana PT Asabri itu.
Pertimbangan majelis, jaksa tak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan terhadap Heru. Hakim juga menyatakan tak bisa memvonis hukuman lebih tinggi lagi terhadap Heru karena dalam kasus lain, yakni korupsi Asuransi Jiwasraya, Heru sudah dijatuhi hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup. Karena alasan itu hakim menyebut putusan Heru adalah nihil.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.